Jumat, 21 November 2014

INVESTASI SAHAM DAN LAPORAN KONSOLIDASI

INVESTASI SAHAM DAN LAPORAN KONSOLIDASI 
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Investasi Saham pada Ekuitas dapat dikategorikan kedalam 4 pembagian berikut :

1. Investasi saham dibawah 20 % 

Investasi saham yang tidak memiliki pengaruh signifikan dan dikategorikan sebagai instrumen keuangan (PSAK 50 Revisi 2010 dan PSAK 55 Revisi 2011) yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui Laporan Laba Rugi atau Aset Keuangan tersedia untuk dijual. Dan investasi ini dikur berdasarkan nilai wajar (fair value)


2. Investasi saham sebesar 20% - 50%

Investasi saham yang memiliki pengaruh signifikan dan dikategorikan sebagai entitas asosiasi (PSAK 15) dan dihitung dengan metode ekuitas.



3. Investasi saham ≤ 50%

Investasi saham yang dikendalikan bersama atau sering disebut Ventura Bersama (PSAK 12 Revisi 2009) . Investasi ini dihitung dengan metode ekuitas dan dilakukan konsolidasi proporsional.


4. Investasi saham < 50%
Investasi saham yang memiliki pengendalian atas entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan disebut entitas anak. Entitas anak akan dikonsolidasi oleh entitas induk (PSAK 4 Revisi 2009).
Beberapa istilah yang timbul pada investasi saham pada Ekuitas :
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional entitas investasi, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.
Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.
Pengendalian Bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya ketika keputusan keuangan dan operasional strategis terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus dari seluruh pihak-pihak yang berbagi pengendalian.
Entitas Induk adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak.
Entitas Anak adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk).
Metode Ekuitas adalah metode akuntansi dimana investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan pasca perolehan dalam bagian investor atas aset neto investee. Laba atau rugi investor meliputi bagian investor atas laba atau rugi investee.
PSAK 4 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DAN LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal meskipun masing-masing entitas dalam kelompok tersebut merupakan suatu entitas hukum yang terpisah satu sama lain.
Dalam Laporan Keuangan Konsolidasian timbul hubungan entitas induk dan entitas anak, dimana entitas disebut entitas induk jika entitas memiliki secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50% saham berhak suara pada entitas lain, maka entitas tersebut disebut memiliki pengendalian pada entitas tersebut, sehingga dalam hal ini Laporan Keuangan Konsolidasian harus disusun.
Selain kepemilikan saham diatas 50% pengendalian juga dianggap ada terhadap suatu entitas jika terdapat hal-hal berikut  :
  1. Kekuasaan yang melebihi setengah hak suara sesuai dengan perjanjian dengan investor lain;
  2. Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan opersional entitas berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
  3. Kekuasaan untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar dewan direksi dan dewan komisaris atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut;
  4. Kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi dan komisaris atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui direksi dan komisaris atau organ tersebut.
Apabila kriteria konsolidasi dipenuhi, maka Laporan Keuangan Konsolidasian wajib disusun. Entitas induk tidak boleh menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan bertujuan umum (General Purposes Financial Statements) . Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam Laporan Konsolidasian, dan Laporan Keuangan tersendiri minimal terdiri dari Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan Laporan Arus Kas.
Jika entitas induk menyusun Laporan Keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan, maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, pengendalian bersama, dan entitas asosiasi pada :
a) Metode Biaya perolehan; atau
b) Sesuai PSAK 55 (Revisi 2011) “Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran”
Entitas induk mengakui dividen dari entitas anak, pengendalian bersama dan entitas asosiasi pada Laporan Laba Rugi Komprehensif dalam Laporan Keuangan Tersendiri ketika hak menerima dividen ditetapkan.
Metode biaya perolehan, investor mencatat investasinya pada perusahaan investee sebesar biaya perolehan artinya investor mengakui penghasilan hanya sebatas distribusi laba yang diterima yang berasal dari laba bersih yang diakumulasikan oleh investee setelah tanggal perolehan.
Ketika entitas induk menyusun Laporan Keuangan Tersendiri, maka Laporan Keuangan Tersendiri tersebut mengungkapkan :
  1. Laporan Keuangan tersebut adalah Laporan Keuangan Tersendiri yang merupakan informasi tambahan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
  2. Daftar investasi yang signifikan dalam entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi termasuk nama, negara, atau tempat kedudukan, dan proporsi kepemilikan.
  3. Penjelasan tentang metode yang digunakan untuk mencatat investasi yang terdaftar.
PROSEDUR KONSOLIDASIAN
Dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian, entitas menggabungkan Laporan Keuangan Entitas Induk dan Entitas Anak satu per satu dengan menjumlahkan pos-pos sejenis dari aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan dan beban. Pada Laporan Keuangan Konsolidasian Penyertaan pada entitas anak dilakukan dengan metode ekuitas.
Agar Laporan Keuangan Konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok usaha tersebut sebagai entitas ekonomi tunggal maka dilakukan langkah-langkah tersebut :
  1. Jumlah tercatat investasi entitas induk pada setiap entitas anak dengan porsi entitas induk atas ekuitas entitas anak dieliminasi 
  2. Kepentingan non pengendali atas laba atau rugi entitas anak yang dikonsolidasikan selama periode pelaporan diidentifikasi
  3. Kepentingan non pengendali dari bagian kepemilikan entitas induk atas aset neto entitas anak yang dikonsolidasikan diidentifikasi secara terpisah.
Saldo dan transaksi antar kelompok usaha termasuk penghasilan, beban, dan dividen dieliminasi secara penuh. Keuntungan dan kerugian hasil dari transaksi antar kelompok usaha yang diakui dalam aset tetap juga dieliminasi secara penuh.
Transaksi yang boleh diakui adalah transaksi kepada pihak ketiga sedangkan transaksi antara entitas anak dengan entitas induk harus dielimiasi. Kemudian akun utang piutang yang muncul antara entitas induk dengan entitas anak atau antar entitas anak harus dihapuskan.
Laporan keuangan entitas induk dan entitas anak yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian disusun dengan tanggal yang sama, artinya entitas anak harus mengikuti periode pelaporan entitas induk. Jika akhir pelaporan entitas induk berbeda dengan entitas anak, maka entitas anak menyusun Laporan Keuangan Tambahan dengan tanggal yang sama dengan Laporan Keuangan Entitas Induk untuk tujuan konsolidasi, kecuali tidak praktis.
Dalam hal ini, perbedaan antara akhir periode pelaporan entitas anak dengan entitas induk tidak lebih dari tiga bulan. Lamanya periode pelaporan dan perbedaan antar akhir periode pelaporan adalah sama dari periode ke periode .
Laporan Keuangan Konsoldasian disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa. Jika anggota kelompok usaha menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda dengan yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian untuk transaksi dan keadaan yang serupa, maka penyesuaian dilakukan atas laporan keuangannya dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian.
Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas (dalam hal ini transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik).
Kepentingan nonpengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk. 
Pengungkapan berikut dibuat dalam laporan keuangan konsolidasian:
  1. Sifat hubungan antara entitas induk dan suatu entitas anak jika entitas induk tidak memiliki (secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak) lebih dari setengah kekuasaan suara;
  2. Alasan mengapa kepemilikan (secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak) lebih dari setengah kekuasaan suara atau kekuasaan suara potensial atas investee tidak diikuti dengan pengendalian;
  3. Akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak jika laporan keuangan tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tanggal atau periode berbeda dari tanggal laporan keuangan entitas induk, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda;
  4. Sifat dan luas setiap restriksi signifi kan (misalnya akibat dari perjanjian pinjaman yang diterima atau persyaratan regulator) dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer dana ke entitas induk dalam bentuk deviden tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau uang muka;
  5. Suatu rincian yang menunjukan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk;
  6. Jika pengendalian atas entitas anak hilang, maka entitas induk mengungkapkan keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui sesuai dengan porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan nilai wajar pada tanggal hilangnya pengendalian dan pos keuntungan dan kerugian yang diakui dalam Laporan Laba Rugi Komprehensif.
Entitas induk dapat kehilangan pengendalian atas entitas anak dengan atau tanpa perubahan absolut atau relatif tingkat kepemilikan. Hal ini terjadi, misalnya, ketika entitas anak menjadi subyek pengendalian pemerintah, pengadilan, administrator, atau regulator. Hal ini dapat terjadi pula sebagai akibat suatu perjanjian kontraktual.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Pernyataan ini diterapkan secara retrospektif.
PSAK 15 INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI
PSAK No. 15 Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi mengatur mengenai investasi saham dalam perusahaan asosiasi (associates). PSAK ini tidak mengatur mengenai investasi saham dalam entitas anak (subsidiary), organisasi modal ventura, reksa dana, unit perwalian, dan entitas sejenis termasuk dana asuransi.
Entitas Asosiasi adalah suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
Jika investor memiliki, secara langsung maupun tidak langsung (misalnya melalui entitas anak), 20% atau lebih hak suara investee, maka investor dianggap memiliki pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan dengan jelas bahwa entitas tidak memiliki pengaruh signifikan. Sebaliknya, jika investor memiliki, secara langsung maupun tidak langsung (misalnya melalui entitas anak), kurang dari 20% hak suara investee, maka investor dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan, kecuali pengaruh signifikan tersebut dapat dibuktikan dengan jelas.
Keberadaan pengaruh signifikan oleh investor umumnya dibuktikan dengan satu atau lebih cara berikut ini : 
  1. Keterwakilan dalam direksi dan dewan komisaris atau organ setara di investee ; 
  2. Partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk partisipasi dalam pengambilan keputusan tentang dividen atau distribusi lainnya ; 
  3. Adanya transaksi material antara investor dengan investee ; 
  4. Pertukaran personel manajerial ; atau 
  5. Penyediaan informasi teknis pokok
Investasi pada Entitas Asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, kecuali investasi di klasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 38. Investasi dicatat dengan metode ekuitas sejak tanggal memenuhi definisi entitas asosiasi (pengaruh signifikan). 
Metode ekuitas adalah metode akuntansi dimana investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan kemudian ditambah atau dikurangi untuk mengakui laba atau rugi investee setelah tanggal perolehan. Pengakuan atas pendapatan komprehensif investee diakui sebagai pendapatan komprehensif dan kenaikan investasi pada pembukuan investor dan distribusi dari investee mengurangi nilai tercatat investasi. 
Laporan keuangan terkini entitas asoasiasi yang tersedia digunakan oleh investor dalam menerapkan metode ekuitas. Jika akhir periode pelaporan investor berbeda dengan entitas asosiasi, maka entitas asosiasi menyajikan (untuk digunakan oleh investor) laporan keuangan dengan tanggal yang sama dengan laporan keuangan investor, kecuali hal tersebut tidak praktis.
Jika laporan keuangan entitas asosiasi yang digunakan dalam menerapkan metode ekuitas disususun berbeda tanggal dengan investor, maka penyesuaian dilakukan terhadap dampak dari setiap transaksi atau peristiwa signifikan yang terjadi diantara tanggal laporan keuangan entitas asosiasi dengan tanggal laporan keuangan investor. 
Dalam setiap kasus, perbedaan antara akhir periode pelaporan entitas asosiasi dengan akhir periode pelaporan investor tidak boleh lebih dari tiga bulan. Panjangnya periode pelaporan dan setiap perbedaan antar akhir periode pelaporan adalah sama dari periode ke periode. 
Laporan keuangan investor disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa dalam keadaan serupa. Jika entitas asosiasi menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda dengan investor untuk transaksi dan peristiwa dalam keadaan serupa, maka penyesuaian dilakukan untuk menyamakan kebijakan akuntansi entitas asosiasi dengan kebijakan akuntansi investor dalam menerapkan metode ekuitas.
Entitas kehilangan pengaruh signifikan atas investee ketika entitas kehilangan kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee. Hilangnya pengaruh signifikan dapat terjadi dengan atau tanpa perubahan dalam tingkat kepemilikan secara absolut atau relatif. Hal ini dapat terjadi, misalnya, ketika entitas asosiasi menjadi subjek pengendalian pemerintah, pengadilan, administrator, atau regulator. Hal ini dapat juga terjadi sebagai hasil dari suatu perjanjian kontraktual.
Investor menghentikan penggunaan metode ekuitas sejak tanggal investor tidak lagi memiliki pengaruh signifikan atas entitas asosiasi dan mencatat investasinya sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2011) Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran 
Yang mana hilangnya pengaruh signifikan tersebut tidak mengakibatkan entitas asosiasi menjadi entitas anak atau ventura bersama sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama. Ketika kehilangan pengaruh signifikan, maka investor mengukur setiap investasi yang tersisa pada entitas asosiasi pada nilai wajar. 
Investor mengakui dalam laporan laba rugi setiap selisih antara: 
  1. Nilai wajar investasi yang tersisa dan hasil pelepasan sebagian kepemilikan dalam entitas asosiasi, dengan 
  2. Jumlah tercatat investasi dalam tanggal ketika hilangnya pengaruh signifikan.
Ketika investor menjual sebagian investasi ekuitas yang mengurangi kepemilikannya pada perusahaan investasi menjadi kurang dari 20 persen atau di bawah batas yang dibutuhkan untuk menggunakan pengaruh yang signifikan, maka akuntansi dengan metode ekuitas tidak digunakan lagi untuk sisa kepemilikan. Sejak saat itu, investasi dipertanggungjawabkan berdasarkan metode biaya, dan saldo akun investasi setelah penjualan menjadi dasar biaya yang baru. Tidak ada penyesuaian yang diperlukan, dan investor mencatat investasi berdasarkan metode biaya dengan cara yang biasa. Keuntungan atau kerugian penjualan kepemilikan ekuitas adalah perbedaan antara harga jual dan nilai buku kepemilikan ekuitas sesaat sebelum penjualan. 
Penerapan metode ekuitas harus dihentikan jika bagian investor atas kerugian entitas asosiasi sama atau melebihi nilai tercatat dari investasi sehingga dengan demikian menurut par. 16 PSAK 15, nilai tercatat investasi harus diturunkan menjadi nol.
Jika, berdasarkan metode ekuitas, bagian investor atau kerugian entitas asosiasi sama atau melebihi nilai tercatat dari investasi, maka investasi dilaporkan nihil. Kerugian selanjutnya diakru oleh investor apabila timbul kewajiban atau investor melakukan pembayaran kewajiban entitas asosiasi yang dijaminnya. Jika entitas asosiasi selanjutnya laba, investor akan mengakui penghasilan apabila setelah bagiannya atas laba menyamai bagiannya atas kerugian bersih yang belum diakui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar