Minggu, 23 November 2014

AKTIVITAS PENGUPASAN LAPISAN TANAH (Stripping Costs)

AKTIVITAS PENGUPASAN LAPISAN TANAH (Stripping Costs) 
Aktivitas pengupasan lapisan tanah (stripping cost) sebelumnya diatur dalam PSAK 33 (Revisi 2011) tentang “ Akuntansi Pertambangan Umum” menggantikan PSAK 33 tahun 1994 dengan judul yang sama. Adapun tujuan dari PSAK 33 Revisi 2011 ini adalah Untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aktivitas pengupasan lapisan tanah dan aktivitas pengelolaan lingkungan hidup pertambangan umum.


Aktivitas pengupasan lapisan tanah di bedakan menjadi 2 yaitu : 

  1. Aktivitas pengupasan lapisan tanah awal untuk membuka tambang, yaitu pengupasan tanah yang dilakukan sebelum produksi dimulai dan pengupasan tanah lanjutan yang dilakukan selama masa produksi. Biaya pengupasan tanah awal diakui sebagai aset (beban tangguhan) 
  2. Aktivitas pengupasan tanah lanjutan diakui sebagai beban berdasarkan rasio rata-rata tanah penutup. 


Sebelum produksi tambang dilaksanakan, dihitung terlebih dahulu rasio rata-rata tanah penutup (average stripping ratio), yaitu perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan batuan/tanah penutup terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan unit kuantitas.
Dalam keadaan di mana rasio aktual tanah penutup (yaitu rasio antara kuantitas tanah/batuan yang dikupas pada periode tertentu terhadap kuantitas bagian cadangan yang diproduksi untuk periode yang sama) tidak berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka biaya pengupasan tanah yang timbul pada periode tersebut seluruhnya dapat dibebankan. 
Dalam hal rasio aktual berbeda jauh dengan rasio rata-rata penutupnya, maka apabila rasio aktual lebih besar dari rasio rata-rata penutupnya, kelebihan biaya pengupasan diakui sebagai aset (beban tangguhan). Selanjutnya, aset tersebut akan dibebankan pada periode di mana rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio rata-rata penutupnya. Dengan kata lain aset tersebut akan saling hapus dengan beban pengupasan lapisan tanah yang terjadi pada periode berikutnya (jika terjadi).
Perlakuan pengupasan lapisan tanah dalam PSAK 33 Revisi 2011 hanya diatur dalam paragraf 6 dan paragraf 7, sedangkan paragraf lainnya mengatur tentang pengeloaan lingkungan hidup.
Pengaturan pengupasan lapisan tanah yang ada dalam PSAK 33 revisi 2011 adalah warisan dari PSAK 33 tahun 1994, dimana PSAK 33 tahun 1994 ini di bawa dari Undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan dan peraturan pemerintah terkait yang berlaku saat ini. 
Entitas menerapkan Pernyataan PSAK 33 Revisi 2011 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
Sejalan dengan semangat konvergensi terhadap International Financial Reporting Standards (IFRS) maka pernyataan dan interpretasi yang tidak ada padanannya dalam IFRS akan dicabut oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). PSAK 33 revisi tahun 2011 sebagaimana di uraikan diatas adalah warisan dari PSAK 33 tahun 1994 yang di bawa dari Undang-undang Nomor 11 tahun 1967.
Dengan demikian PSAK 33 Revisi 2011 khususnya yang mengatur tentang aktivitas pengupasan lapisan tanah (Stripping Cost) harus di cabut. Sehubungan dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah telah ada pengaturannya dalam IFRS yaitu International Financial Reporting Interpretations Committee 20 (IFRIC 20) Stripping Costs in Production Phase of a Surface Mine yang telah di adopsi oleh DSAK menjadi Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 29 (ISAK 29) tentang Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka yang pada tanggal 12 Juli 2013 telah disahkan oleh DSAK IAI dan berlaku efektif pada periode tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan ISAK ini berlaku retrospektif. 
Sehingga dengan adanya ISAK 29 ini maka DSAK mengeluarkan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) 12 tentang Pencabutan PSAK 33 : Aktivitas pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2014.
Latar belakang ISAK 29
Dikarenakan entitas di pandang perlu untuk memindahkan material sisa penambangan yang harus dibuang (permukaan tanah yang dibuang/overburden) untuk memperoleh akses menuju cadangan mineral. Aktivitas pemindahan material sisa tersebut dikenal sebagai “pengupasan lapisan tanah”.
Selama tahap pengembangan tambang (sebelum produksi dimulai), biaya pengupasan lapisan tanah umumnya dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya pembangunan, pengembangan dan konstruksi tambang yang dapat disusutkan. Biaya kapitalisasian tersebut akan disusutkan atau diamortisasi menggunakan dasar yang sistematis, umumnya menggunakan metode unit produksi, begitu produksi dimulai.
Entitas pertambangan dapat melanjutkan pemindahan overburden dan menimbulkan biaya pengupasan lapisan tanah selama tahap produksi tambang.
Material yang dipindahkan ketika pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi tidak selamanya adalah 100% limbah; seringkali merupakan kombinasi antara mineral dan limbah. Rasio dari mineral terhadap limbah dapat berkisar dari yang berkualitas rendah yang tidak memiliki nilai ekonomi hingga yang berkualitas tinggi yang dapat menguntungkan. Pemindahan material dengan rasio mineral terhadap limbah yang rendah dapat menghasilkan material yang berguna yang dapat diolah menjadi persediaan. Pemindahan ini mungkin juga membuka akses menuju material di lapisan yang lebih dalam yang memiliki rasio mineral terhadap limbah yang lebih tinggi.
Dengan demikian dari aktivitas pengupasan lapisan tanah entitas akan memperoleh dua manfaat : 
  1. Material yang masih bermanfaat (usable ore) dapat diolah menjadi persediaan 
  2. Peningkatan akses menuju jumlah material yang lebih besar yang akan ditambang di masa depan. 
Ruang Lingkup ISAK 29
Interpretasi ini diterapkan untuk biaya pemindahan material yang timbul dalam aktivitas penambangan terbuka selama tahap produksi (“biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi”)
Permasalahan dalam ISAK 29
Interpretasi ini membahas beberapa permasalahan, di antaranya :
  1. Pengakuan biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi sebagai aset; 
  2. Pengukuran awal aset aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan 
  3. Pengukuran selanjutnya aset aktivitas pengupasan lapisan tanah 
Pengakuan Biaya Pengupasan Lapisan Tanah pada Tahap Produksi Sebagai Aset
Sepanjang manfaat dari aktivitas pengupasan lapisan tanah direalisasikan dalam bentuk produksi persediaan, entitas mencatat biaya aktivitas pengupasan lapisan tanah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam PSAK 14: Persediaan. Sepanjang manfaat tersebut adalah peningkatan akses menuju material, entitas mengakui biaya tersebut sebagai aset tidak lancar, jika kriteria terpenuhi. Interpretasi ini merujuk aset tidak lancar tersebut sebagai “aset aktivitas pengupasan lapisan tanah”.
Entitas mengakui aset aktivitas pengupasan lapisan tanah jika dan hanya jika seluruh kriteria berikut terpenuhi :
  1. Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan (peningkatan akses menuju bijih mineral) yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah akan mengalir kepada entitas; 
  2. Entitas dapat mengidentifkasi komponen bijih mineral yang aksesnya telah ditingkatkan; dan 
  3. Biaya yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah dengan komponen tersebut dapat diukur secara andal. 
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat sebagai penambahan atau peningkatan aset yang telah ada. Dengan kata lain, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah akan dicatat sebagai bagian dari aset yang telah ada.
Pengukuran Awal Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah
Pada saat pengakuan awal entitas mengukur aktivitas pengupasan lapisan tanah pada biaya perolehan, biaya ini merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang secara langsung terjadi untuk melakukan aktivitas pengupasan lapisan tanah yang meningkatkan akses terhadap komponen mineral teridentifkasi, ditambah alokasi biaya overhead yang dapat diatribusikan secara langsung. 
Beberapa aktivitas insidentil mungkin terjadi pada saat yang bersamaan dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah, namun aktivitas insidentil tersebut tidak harus ada untuk melanjutkan aktivitas pengupasan lapisan tanah sebagaimana direncanakan. Biaya yang terkait dengan aktivitas insidentil tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah.
Ketika biaya perolehan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dan persediaan yang dihasilkan tidak dapat diidentifkasi secara terpisah, maka entitas mengalokasikan biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi antara persediaan yang dihasilkan dan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah menggunakan basis alokasi berdasarkan ukuran produksi yang relevan. Ukuran produksi tersebut dihitung untuk komponen mineral teridentifkasi, dan digunakan sebagai patokan untuk mengidentifkasi sejauh mana aktivitas tambahan yang menciptakan manfaat di masa depan telah terjadi.
Contoh pengukuran termasuk di antaranya : 
  1. Biaya persediaan yang produksi dibandingkan dengan biaya ekspektasian; 
  2. Volume limbah yang diekstrak dibandingkan dengan volume ekspektasian, untuk setiap volume produksi mineral; dan 
  3. Kandungan mineral yang diekstrak dibandingkan dengan kandungan mineral ekspektasian, untuk setiap jumlah yang dihasilkan. 
Pengukuran Selanjutnya Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah
Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi penyusutan atau amortisasi dan rugi penurunan nilai, dengan cara yang sama seperti aset yang telah ada yang mana aset tersebut merupakan bagiannya.
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah disusutkan atau diamortisasi menggunakan dasar yang sistematis, selama masa manfaat ekspektasian dari komponen mineral yang teridentifkasi yang menjadi lebih mudah diakses sebagai akibat dari aktivitas pengupasan lapisan tanah. Metode unit produksi diterapkan kecuali ada metode lain yang lebih tepat.
Masa manfaat ekspektasian dari komponen mineral teridentifkasi yang digunakan untuk menyusutkan atau mengamortisasi aset aktivitas pengupasan lapisan tanah akan berbeda dengan masa manfaat ekspektasian yang digunakan untuk menyusutkan atau mengamortisasi pertambangan itu sendiri dan masa manfaat dari aset tambang yang terkait. Pengecualian terhadap hal ini adalah dalam kondisi terbatas ketika aktivitas pengupasan lapisan tanah memberikan peningkatan akses menuju sisa mineral yang belum ditambang. Sebagai contoh, hal ini mungkin terjadi menjelang akhir masa manfaat tambang ketika komponen yang teridentifkasi komponen akhir dari mineral (ore body) yang akan diekstraksi.
Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2014.
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi yang terjadi pada atau setelah permulaan dari periode sajian terawal. 
Pada permulaan dari periode sajian terawal, setiap saldo aset yang sebelumnya telah diakui yang dihasilkan dari aktivitas pengupasan lapisan tanah selama tahap produksi (“aset pengupasan lapisan tanah terdahulu”) diklasifkasikan kembali sebagai bagian dari aset yang telah ada yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah, sejauh aset pengupasan lapisan tanah terdahulu tersebut dapat dikaitkan dengan komponen mineral tersisa yang teridentifkasi. Saldo tersebut disusutkan atau diamortisasi selama masa manfaat ekspektasian dari komponen mineral utama yang teridentifkasi yang terkait dengan setiap saldo aset pengupasan lapisan tanah terdahulu.
Jika tidak ada komponen mineral utama yang teridentifkasi yang terkait dengan aset pengupasan lapisan tanah terdahulu, maka entitas mengakuinya dalam saldo laba awal dari periode sajian terawal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar