PERBEDAAN SAK ETAP DENGAN PSAK KONVERGENSI IFRS
Apabila SAK-ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Tanpa Akuntabilitas Publik) telah
berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan
keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK
ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK
dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat
dilihat dari ketebalan SAK ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan
menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK ETAP
maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas
publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang
tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan
keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna
eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat
langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup
standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas
publik signifikan jika : proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas
pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal;
atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok
besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang
efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang memiliki
akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas
berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut. Hal ini
dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan
pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit
untuk entitas yang mereka awasi.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif
per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan.
Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu
pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas
kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak
boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan
dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAKETAP, maka auditor yang akan
melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi
SAKETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi
dalam SAKETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun
awal penerapan SAK ETAP, yakni 1 January 2011, Entitas yang memenuhi
persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak
berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan
secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian
menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh
sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan
menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
Selanjutnya ketentuan transisi
juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK
ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK
ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan
berdasarkan SAK ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan
menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi
perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan
keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK
ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP
dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas
yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK
ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.
Berikut ini adalah table
perbandingan PSAK dengan SAK-ETAP yang dapat membantu pembaca dalam mempelajari
SAK-ETAP lebih jauh. Buku SAK-ETAP dapat diperoleh di kantor pusat Ikatan
Akuntan Indonesia
dan kantor-kantor cabang IAI.
NO
|
ELEMEN
|
PSAK
|
SAK ETAP
|
1.
|
Penyajian Laporan Keuangan
|
- Laporan posisi keuangan
- Informasi yang disajikan dalam laporan posisi
keuangan
- Pembedaan asset lancar dan tidak lancar dan
laibilitas jangka pendek dan jangka panjang
-
Aset lancar
-
Laibilitas jangka pendek
- Informasi yang disajikan dalam laporan posisi
keuangan atau catatan atas laporan keuangan
(Perubahan
istilah di ED PSAK 1: Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan, Kewajiban
(liability) menjadi laibilitas)
|
Sama dengan PSAK, kecuali
informasi yang disajikan dalam neraca, yang menghilangkan pos:
-
Aset keuangan
- Properti investasi yang diukur pada nilai
wajar (ED PSAK 1)
- Aset biolojik yang diukur pada biaya perolehan
dan nilai wajar (ED PSAK 1)
- Kewajiban berbunga jangka panjang
- Aset dan kewajiban pajak tangguhan
- Kepentingan non pengendalian
|
2.
|
Laporan Laba Rugi
|
- Laporan laba rugi komprehensif
- Informasi yang disajikan dalam laporan Laba Rugi Komprehensif
- Laba rugi selama periode
- Pendapatan komprehensif lain selama periode
- Informasi yang disajikan dalam laporan laba
rugi komprehensif atau catatan atas laporan keuangan
|
Tidak sama
dengan PSAK yang menggunakan istilah laporan laba rugi komprehensif, SAK ETAP
menggunakan istilah laporan laba rugi.
|
3.
|
Penyajian Perubahan Ekuitas
|
Sama dengan PSAK, kecuali untuk
beberapa hal yang terkait pendapatan komprehensif lain.
|
|
4.
|
Catatan Atas Laporan Keuangan
|
- Catatan atas laporan keuangan
- Struktur
- Pengungkapan kebijakan Akuntansi
- Sumber estimasi ketidakpastian
-
Modal (ED PSAK 1)
-
Pengungkapan lain
|
Sama dengan PSAK, kecuali
pengungkapan modal.
|
5.
|
Laporan Arus Kas
|
- Arus kas aktivitas operasi: metode langsung
dan tidak langsung
- Arus kas aktivitas investasi
- Arus kas aktivitas pendanaan
- Arus kas mata uang asing
-
Arus kas bunga dan dividen, pajak penghasilan,
transaksi non-kas
|
Sama dengan PSAK kecuali:
-
Arus kas aktivitas operasi: metode tidak
langsung
-
Arus kas mata uang asing, tidak diatur.
|
6.
|
Laporan keuangan konsolidasi
dan terpisah
|
-
Persyaratan penyajian lapkeu konsolidasi
-
Entitas bertujuan khusus
-
Prosedur konsolidasi
-
Lapkeu tersendiri
-
Lapkeu gabungan
|
Tidak diatur (Lihat Bab 12).
|
7.
|
Kebijakan akuntansi, estimasi,
dan kesalahan
|
PSAK 25 (Laba atau Rugi Bersih
untuk periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan
Akuntansi)
- Laba atau rugi bersih untuk Periode berjalan
- Kesalahan Mendasar
- Perubahan kebijakan Akuntansi
- Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi
- Konsistensi dan perubahan kebijakan akuntansi
- Perubahan Estimasi akuntansi
-
Kesalahan.
-
Pos luar biasa
- Laba atau rugi dari aktivitas normal
- Operasi yang tidak dilanjutkan
- Perubahan estimasi Akuntansi
- Penerapan suatu standar Akuntansi keuangan
- Perubahan kebijakan Akuntansi yang lain
|
SAK ETAP sudah maju satu
langkah dibandingkan PSAK (tidak ada “kesalahan mendasar” dan “laba atau rugi
luar biasa”).
|
8.
|
Instrumen Keuangan Dasar
|
-
Ruang lingkup: aset dan kewajiban keuangan
- Instrumen keuangan dasar:
- Diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
laporan laba rugi, dimiliki hingga jatuh tempo, tersedia untuk dijual,
pinjaman dan pinjaman yang diberikan
- Impairment menggunakan incurred loss concept
- Derecognition
-
Hedging dan derivatif
-
Ruang lingkup: investasi pada efek tertentu
-
Klasifikasi trading, held to maturity, dan
available for sale. Hal tsb mengacu ke
|
PSAK 50 (1998).
|
9.
|
Persediaan
|
-
Pengukuran persediaan
-
Biaya persediaan
-
Biaya pembelian
-
Biaya konversi
-
Biaya lain-lain
- Biaya persediaan pemberian jasa
- Teknik pengukuran biaya
-
Rumus biaya
-
Nilai realisasi bersih
- Pengakuan sebagai beban
-
Pengungkapan
|
Sama dengan PSAK
|
10.
|
Investasi pada perusahaan
asosiasi dan entitas anak
|
-
Ruang lingkup: entitas asosiasi
-
Metode akuntansi
-
Metode biaya
-
Metode ekuitas
- Model nilai wajar (ED PSAK 15)
-
Ruang lingkup: entitas asosiasi dan entitas
anak
-
Metode akuntansi
- Entitas asosiasi : metode biaya
-
Entitas anak :
|
metode ekuitas
|
11.
|
Investasi pada perusahaan
asosiasi dan entitas anak
|
- Jointly controlled operation, asset, and
entity
-
Metode akuntansi
- Metode konsolidasi proporsional
-
Metode ekuitas
-
Model nilai wajar (ED PSAK 12 : PBA/PBO/PBE)
|
Sama dengan PSAK kecuali metode
akuntansi hanya menggunakan metode biaya
|
12.
|
Property Investasi
|
Metode akuntansi
-
Model nilai wajar
-
Model biaya
|
Metode akuntansi: model biaya
|
13.
|
Aset Tetap
|
- Menggunakan pendekatan komponenisasi
- Pengukuran menggunakan model biaya atau model
revaluasi
- Pengukuran biaya perolehan
-
Pengakuan pengeluaran selanjutnya
-
Penyusutan
-
Tidak perlu review nilai residu, metode
penyusutan, dan umur manfaat setiap akhir periode pelaporan, tetapi jika ada
indikasi perubahan saja
|
Sama dengan PSAK kecuali:
-
Tidak menggunakan pendekatan komponenisasi.
-
Revaluasi diijinkan jika dilakukan berdasarkan
Peraturan Pemerintah. Hal ini mengacu ke PSAK 16 (1994)
-
Tidak perlu review nilai residu.
|
14.
|
Asset Tidak Berwujud
|
-
Prinsip umum untuk pengakuan
-
Pengakuan awal, pengukuran selanjutnya
-
Amortisasi selama umur manfaat atau 10 tahun
Penurunan
nilai
-
Menggunakan metode pembelian
-
Goodwill dimaortisasi 5 tahun atau 20 tahun
dengan justifikasi manajemen
|
Sama dengan PSAK, kecuali aset
tidak berwujud yang diperoleh dari penggabungan usaha.
Tidak diatur
|
15.
|
Sewa
|
-
Mengatur perjanjian yang mengandung sewa
-
Klasifikasi bersifat principle based
-
Laporan keuangan lessee dan lessor
-
Tidak mengatur perjanjian yang mengandung sewa
(ISAK)
-
Kewajiban diestimasi
-
Kewajiban kontinjensi
-
Aset kontinjensi
|
- Klasifikasi
sewa: kombinasi IFRS for SMEs dan SFAS 13
- Laporan
keuangan lessee dan lessor menggunakan PSAK 30 (1990): Akuntansi Sewa Guna
Usaha
Sama dengan
PSAK
|
16.
|
Ekuitas
|
-
Penjelasan
-
Akuntasi ekuitas untuk badan usaha bukan PT
-
Akuntansi ekuitas untuk badan usaha berbentuk
PT
-
Reorganisasi
-
Selisih penilaian kembali
|
Sama dengan PSAK, kecuali :
-
Reorganisasi
-
Selisih penilaian kembali
|
17.
|
Pendapatan
|
-
Penjualan barang
-
Penjualan jasa
-
Kontrak konstruksi
-
Bunga, dividen dan royalti
-
Lampiran kasus pengakuan pendapatan (ED PSAK
23)
|
Sama dengan PSAK.
|
18.
|
Biaya Pinjaman
|
-
Komponen biaya pinjaman
-
Pengakuan dan kapitalisasi biaya pinjaman
|
Biaya pinjaman langsung
dibebankan
|
19.
|
Penurunan Nilai Aset
|
-
Penurunan nilai persediaan
-
Penurunan nilai non-persediaan
-
Penurunan nilai goodwill
|
Sama dengan PSAK, kecuali:
-
Ruang lingkup yang meliputi semua jenis aset.
-
Tidak mengatur penurunan nilai goodwill
-
Ada
tambahan penurunan nilai untuk pinjaman yang diberikan dan piutang yang
menggunakan PSAK 31: Akuntansi Perbankan paragraf 16 dan 17.
|
20.
|
Imbalan Kerja
|
-
Imbalan kerja jangka pendek
-
Imbalan pasca kerja, untuk manfaat pasti
menggunakan PUC
-
Imbalan jangka panjang lainnya
Pesangon
pemutusan kerja
|
Sama dengan PSAK, kecuali untuk
manfaat pasti menggunakan PUC dan jika tidak bisa, menggunakan metode yang
disederhanakan
|
21.
|
Pajak Penghasilan
|
-
Menggunakan deferred tax concept
- Pengakuan dan pengukuran pajak kini
- Pengakuan dan pengukuran pajak tangguhan
- Menggunakan tax payable concept
- Tidak ada pengakuan dan pengukuran pajak
tangguhan
|
|
22.
|
Mata Uang Pelaporan
|
-
Mata uang pencatatan dan pelaporan
-
Mata uang fungsional
-
Penentuan saldo awal
-
Penyajian komparatif
-
Perubahan mata uang pencatatan dan pelaporan
|
Sama dengan PSAK Mata Uang
Pelaporan
-
Mata uang fungsional
-
Pelaporan transaksi mata uang asing dalam mata
uang fungsional
-
Perubahan mata uang fungsional (Pada
prinsipnya sama)
|
23.
|
Peristiwa setelah akhir periode
pelaporan
|
- Peristiwa yang memerlukan penyesuaian
-
Peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian
|
Sama dengan PSAK
|
24.
|
Pengungkapan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa
|
-
Pengertian pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa
-
Pengungkapan
|
Sama dengan PSAK 7
|
25.
|
Aktivitas Khusus
|
- Akuntansi perkoperasian
-
Akuntansi minyak dan gas bumi
-
Akuntansi pertambangan umum
-
Akuntansi perusahaan efek
-
Akuntansi reksa dana
-
Akuntansi perbankan dan asuransi
|
Tidak diatur
|
26.
|
Ketentuan Transisi
|
- Retrospektif atau prospektif (jika tidak
praktis) yang diterapkan secara prospective catchup (dampak ke saldo laba)
-
Perpindahan dari dan ke SAK ETAP
|
|
27.
|
Tanggal Efektif
|
Berlaku efektif untuk laporan
keuangan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011, penerapan dini 1 Januari
2010
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar