JADWAL BATAS AKHIR
PENYETORAN DAN PELAPORAN
PAJAK
JENIS PAJAK LAPOR SETOR
|
PPh
pasal 25/PP46 Tgl. 15 Bln Berikutnya Tgl.
20 Bln Berikutnya
PPh
Pasal 21 Tgl. 10 Bln
Berikutnya Tgl. 20 Bln
Berikutnya
PPh
PotPut Lainnya Tgl.
10 Bln Berikutnya Tgl.
20 Bln Berikutnya
PPN Sebelum
Dilaporkan Akhir Masa Pajak
Berikutnya
PPh
Tahunan OP Sebelum
Dilaporkan Tgl. 31 Maret Thn
Berikutnya
PPh
Tahunan Badan Sebelum Dilaporkan Tgl. 30 April Thn Berikutnya
SANKSI DENDA
Jika SPT tidak disampaikan
dalam waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa
denda sebagai berikut:
SPT
masa PPN sebesar
Rp 500.000,- / masa pajak
SPT
Tahunan PPh Badan sebesar Rp
1.000.000,-
SPT
Lainnya sebesar
Rp 100.000,- / masa pajak
Dan
atas kurang bayarnya dikenakan bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan.