Kamis, 25 Juni 2015

Mengenal e-faktur pajak PPN

Mengenal e-faktur pajak

Sebelum masuk materi efaktur , saya akan memberikan ilustrasi agar anda punya gambaran apa itu efaktur ”
“Misalnya Anda seorang PKP, pada tanggal 05 maret 2012 anda membei barang seharga 300 juta dari PT XZY , total yang harus anda bayarkan ke PT XZY adalah sebesar 300 jt + 30 jt (PPN 10%). pada masa pajak maret 2012 anda mengkreditkan Pajak masukan sebesar 30 juta tersebut dan sudah melaporkan ke kantor pelayann pajak terdaftar anda.
Tak disangka tak diduga :)  pada tanggal 02 Februari 2015 anda menerima surat teguran dari kantor pelayanan pajak bahwa pajak masukan sebesar 30 juta pada tanggal 05 maret 2012 tersebut terindikasi tidak sah dkarenakan pajak keluaran belum dilaporkan dan dibayakan oleh penjual anda /lawan transaksi.
Anda kemudian menghubungi pihak penjual tsb dan sudah tidak bisa dihubungi……dan memang si penjual tadi tidak pernah melaporkan pajak keluaran nya.   maka anda diminta untuk melakukan pembetulan / koreksi untuk menghilangkan pajak masukan tersebut sehingga akan timbul kurang bayar sebesar 30 juta :(
kisah pilu diatas itu jika menggunakan faktur manual, kalo menggunkan efaktur maka hal tersebut tidak akan terjadi lagi, cukup dari aplikasi efaktur tsb akan bisa diketahui apakah penjual sudah memasukkan faktur pajaknya atau belum. karena pembeli baru bisa mengklaim pajak masukan setelah penjual memasukkan pajak keluaranya di aplikasi efaktur.
Selanjutnya saya sarikan beberap point penting dari efaktur
Contoh efaktur seperti apa ?
contoh-efaktur
Apa itu efaktur ?
efaktur pajak atau faktur pajak elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)
Apa manfaat efaktur pajak ?
A. Kenyamanan Pengusaha
Tanda tangan elektronik ( tidak perlu tanda tangan basah)
Tidak perlu printout ( boleh dicetak kalo diperlukan)
Satu kesatuan dengan pelaporan SPT (didalam aplikasi efaktur sudah ditanamkan aplikasi espt ppn)
B. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab
Approval DJP (setiap faktur harus dilakukan upload faktur ke server DJP melalui aplikasi efaktur)
Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli (memastikan bahwa pajak keluaran sudah dilaporkan ke DJP)
Kapan diwajibkan menggunakan efaktur ?
Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali; dan
Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP
Kalau Data e-Faktur Rusak atau Hilang, bagaimana ?
PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur
terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP (pasal 8 ayat (2) dan (3) per 16/pj/2014)
Bagaimana jika Hasil Cetak e-Faktur Rusak atau Hilang ?
bisa dicetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Hal Terjadi Keadaan Tertentu yang diluar kuasa PKP gimana ya ?
Jika keadaan tertentu tersebut membuat PKP tidak bisa membuat efaktur maka PKP diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
Keadaan Tertentu: keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
jika keadaan sudah normal / keadaan tetentu tsb telah berakhir, data Faktur Pajak hardcopy yang dibuat  dalam keadaan tertentu diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk mendapatkan (pasal 9 per 16/pj/2014)
Mata uang apa saja yang diperkenankan dalam efaktur ?
Hanya mata uang rupiah, jika ada transaksi dalam mata uang dolar harus dilakukan konversi dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Operating sistem apa yang bisa di support oleh espt ini ?
Operating sistem komputer yang bisa digunakan untuk menjalankan efaktur adalah windows, linux dan mac
Kalo sudah ada efaktur  apakah tetap perlu lapor espt ?
Tetap perlu lapor seperti biasanya, didalam aplikasi efaktur ini sudah ada aplikasi espt.
Bisakah saya berlatih menggunakan efaktur ?
Bisa, telah disediakan efaktur versi demo / latihan, bisa di download di akhir tulisan ini
Sementara itu dulu kali ya, untuk lebih lengkapnya silahkan download materi sosialisasi
Referensi :
1. Undang-Undang PPN Tahun 2009,  Pasal 13 (8)
2. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 151/PMK.03/2014
3. Peraturan Dirjen Pajak, PER-17/PJ/2014
4. Peraturan Dirjen Pajak, PER-24/PJ/2014
5. Keputusan Dirjen Pajak, KEP-136/PJ/2014

Kantor Jasa Akuntansi Sentral Solusi Bisnis
Alamat kami dapat dihubungi di:
Ruko Malaka Country Blok A/5 Jl. Raya Pondok Kopi, Jakarta Timur 13460
Telp. 0859-21179451 /081296289597/ 081381491055
E-Mail: sentralsb@gmail.com
http://jasa-laporan-keuangan-pajak-audit.blogspot.com/

Tarif PPh Pasal 22 Impor Naik Jadi 10% Untuk Barang Tertentu

Tarif PPh Pasal 22 Impor Naik Jadi 10% Untuk Barang Tertentu

Pemerintah kembali mengubah ketentuan mengenai pengenaan PPh Pasal 22 atas impor barang yaitu dengan menaikkan tarif PPh Pasal 22 impor atas beberapa jenis barang sehingga tarifnya menjadi 10% dari nilai impor. Perubahan ketentuan mengenai pengenaan PPh Pasal 22 atas impor barang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang merupakan perubahan yang keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010.

Dalam ketentuan ini, ada perubahan tarif pemungutan PPh Pasal 22 impor terhadap beberapa jenis kegiatan impor barang sehingga tarif selengkapnya menjadi:
  1. Barang tertentu (sebagaimana tercantum di Lampiran I), PPh Pasal 22 impor adalah 10% dari nilai impor;
  2. Barang tertentu lainnya (sebagaimana tercantum di Lampiran II), PPh Pasal 22 impor adalah 7,5% dari nilai impor;
  3. Selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya, PPh Pasal 22 impornya bagi yang menggunakan API adalah sebesar 2,5% dari nilai impor, kecuali impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor;
  4. Selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya, PPh Pasal 22 impornya bagi yang tidak menggunakan API adalah sebesar 7,5% dari nilai impor; dan/atau
  5. barang yang tidak dikuasai adalah sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
Beberapa barang yang atas impornya dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 10% sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 adalah:
  1. parfum dan cairan pewangi
  2. pakaian dan aksesori pakaian dari karet divulkasinasi
  3. peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, kopor senjata, sarung pistol dan kemasan semacamnya, tas travel, tas makanan/minuman, tas rias, ransel, dompet, tempat botol, kotak perhiasan, tempat pisau dan sejenisnya.
  4. pakaian dan aksesori pakaian dari kulit samak atau kulit komposisi
  5. pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu
  6. karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum jadi,
  7. karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan
  8. garmen dibuat dari kain rajutan, pakaian selam
  9. alas kaki
  10. batu monumen dan batu bangunan seperti marmer, granit
  11. bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan saniter sejenis dari keramik
  12. barang dari jenis kaca untuk meja, dapur, toilet, kantor, dekorasi ruangan dan sejenisnya
  13. barang hasil tempaan pandai emas atau perak dan barang lainnya dari logam mulia
  14. barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia
  15. tungku, kompor, alat masak, panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas dan peralatan rumah tangga tanpa listrik
  16. mesin pengatur suhu udara
  17. lemari pendingin, lemari pembeku, pompa panas
  18. perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium
  19. mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan.
  20. pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik
  21. aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak
  22. aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak, kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video
  23. monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi, aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.
  24. yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga, sampan dan kano
  25. kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya
  26. arloji tangan, arloji saku dan lainnya dengan badan arloji dari logam mulia
  27. jam dengan penggerak jam
  28. jam panel instrumen dan jam tipe semacam untuk kendaraan darat, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa dan kendaraan air.
  29. jam lainnya
  30. piano, parpsichord, dan instrumen keyboard bersenar lainnya
  31. instrumen musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat, secara elektrik (seperti organ, gitar, akordeon)
  32. tempat duduk yang dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak dan bagiannya
  33. perabotan lainnya
  34. alas kasur, barang keperluan tidur dan perabotan sejenis
  35. lampu dan alat kelengkapan penerangan
  36. barang untuk perlengkapan latihan fisik, gimnastik, atletik, olahraga
  37. tongkat golf dan perlengkapan golf lainnya
  38. joran, mata kail, penggulung tali pancing
Ketentuan ini berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 9 Juni 2015).