Jumat, 21 November 2014

INVESTASI SAHAM DAN LAPORAN KONSOLIDASI

INVESTASI SAHAM DAN LAPORAN KONSOLIDASI 
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Investasi Saham pada Ekuitas dapat dikategorikan kedalam 4 pembagian berikut :

1. Investasi saham dibawah 20 % 

Investasi saham yang tidak memiliki pengaruh signifikan dan dikategorikan sebagai instrumen keuangan (PSAK 50 Revisi 2010 dan PSAK 55 Revisi 2011) yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui Laporan Laba Rugi atau Aset Keuangan tersedia untuk dijual. Dan investasi ini dikur berdasarkan nilai wajar (fair value)


2. Investasi saham sebesar 20% - 50%

Investasi saham yang memiliki pengaruh signifikan dan dikategorikan sebagai entitas asosiasi (PSAK 15) dan dihitung dengan metode ekuitas.



3. Investasi saham ≤ 50%

Investasi saham yang dikendalikan bersama atau sering disebut Ventura Bersama (PSAK 12 Revisi 2009) . Investasi ini dihitung dengan metode ekuitas dan dilakukan konsolidasi proporsional.


4. Investasi saham < 50%
Investasi saham yang memiliki pengendalian atas entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan disebut entitas anak. Entitas anak akan dikonsolidasi oleh entitas induk (PSAK 4 Revisi 2009).
Beberapa istilah yang timbul pada investasi saham pada Ekuitas :
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional entitas investasi, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.
Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.
Pengendalian Bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya ketika keputusan keuangan dan operasional strategis terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus dari seluruh pihak-pihak yang berbagi pengendalian.
Entitas Induk adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak.
Entitas Anak adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk).
Metode Ekuitas adalah metode akuntansi dimana investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan pasca perolehan dalam bagian investor atas aset neto investee. Laba atau rugi investor meliputi bagian investor atas laba atau rugi investee.
PSAK 4 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DAN LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal meskipun masing-masing entitas dalam kelompok tersebut merupakan suatu entitas hukum yang terpisah satu sama lain.
Dalam Laporan Keuangan Konsolidasian timbul hubungan entitas induk dan entitas anak, dimana entitas disebut entitas induk jika entitas memiliki secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50% saham berhak suara pada entitas lain, maka entitas tersebut disebut memiliki pengendalian pada entitas tersebut, sehingga dalam hal ini Laporan Keuangan Konsolidasian harus disusun.
Selain kepemilikan saham diatas 50% pengendalian juga dianggap ada terhadap suatu entitas jika terdapat hal-hal berikut  :
  1. Kekuasaan yang melebihi setengah hak suara sesuai dengan perjanjian dengan investor lain;
  2. Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan opersional entitas berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
  3. Kekuasaan untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar dewan direksi dan dewan komisaris atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut;
  4. Kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi dan komisaris atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui direksi dan komisaris atau organ tersebut.
Apabila kriteria konsolidasi dipenuhi, maka Laporan Keuangan Konsolidasian wajib disusun. Entitas induk tidak boleh menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan bertujuan umum (General Purposes Financial Statements) . Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam Laporan Konsolidasian, dan Laporan Keuangan tersendiri minimal terdiri dari Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan Laporan Arus Kas.
Jika entitas induk menyusun Laporan Keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan, maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, pengendalian bersama, dan entitas asosiasi pada :
a) Metode Biaya perolehan; atau
b) Sesuai PSAK 55 (Revisi 2011) “Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran”
Entitas induk mengakui dividen dari entitas anak, pengendalian bersama dan entitas asosiasi pada Laporan Laba Rugi Komprehensif dalam Laporan Keuangan Tersendiri ketika hak menerima dividen ditetapkan.
Metode biaya perolehan, investor mencatat investasinya pada perusahaan investee sebesar biaya perolehan artinya investor mengakui penghasilan hanya sebatas distribusi laba yang diterima yang berasal dari laba bersih yang diakumulasikan oleh investee setelah tanggal perolehan.
Ketika entitas induk menyusun Laporan Keuangan Tersendiri, maka Laporan Keuangan Tersendiri tersebut mengungkapkan :
  1. Laporan Keuangan tersebut adalah Laporan Keuangan Tersendiri yang merupakan informasi tambahan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
  2. Daftar investasi yang signifikan dalam entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi termasuk nama, negara, atau tempat kedudukan, dan proporsi kepemilikan.
  3. Penjelasan tentang metode yang digunakan untuk mencatat investasi yang terdaftar.
PROSEDUR KONSOLIDASIAN
Dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian, entitas menggabungkan Laporan Keuangan Entitas Induk dan Entitas Anak satu per satu dengan menjumlahkan pos-pos sejenis dari aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan dan beban. Pada Laporan Keuangan Konsolidasian Penyertaan pada entitas anak dilakukan dengan metode ekuitas.
Agar Laporan Keuangan Konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok usaha tersebut sebagai entitas ekonomi tunggal maka dilakukan langkah-langkah tersebut :
  1. Jumlah tercatat investasi entitas induk pada setiap entitas anak dengan porsi entitas induk atas ekuitas entitas anak dieliminasi 
  2. Kepentingan non pengendali atas laba atau rugi entitas anak yang dikonsolidasikan selama periode pelaporan diidentifikasi
  3. Kepentingan non pengendali dari bagian kepemilikan entitas induk atas aset neto entitas anak yang dikonsolidasikan diidentifikasi secara terpisah.
Saldo dan transaksi antar kelompok usaha termasuk penghasilan, beban, dan dividen dieliminasi secara penuh. Keuntungan dan kerugian hasil dari transaksi antar kelompok usaha yang diakui dalam aset tetap juga dieliminasi secara penuh.
Transaksi yang boleh diakui adalah transaksi kepada pihak ketiga sedangkan transaksi antara entitas anak dengan entitas induk harus dielimiasi. Kemudian akun utang piutang yang muncul antara entitas induk dengan entitas anak atau antar entitas anak harus dihapuskan.
Laporan keuangan entitas induk dan entitas anak yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian disusun dengan tanggal yang sama, artinya entitas anak harus mengikuti periode pelaporan entitas induk. Jika akhir pelaporan entitas induk berbeda dengan entitas anak, maka entitas anak menyusun Laporan Keuangan Tambahan dengan tanggal yang sama dengan Laporan Keuangan Entitas Induk untuk tujuan konsolidasi, kecuali tidak praktis.
Dalam hal ini, perbedaan antara akhir periode pelaporan entitas anak dengan entitas induk tidak lebih dari tiga bulan. Lamanya periode pelaporan dan perbedaan antar akhir periode pelaporan adalah sama dari periode ke periode .
Laporan Keuangan Konsoldasian disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa. Jika anggota kelompok usaha menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda dengan yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian untuk transaksi dan keadaan yang serupa, maka penyesuaian dilakukan atas laporan keuangannya dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian.
Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas (dalam hal ini transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik).
Kepentingan nonpengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk. 
Pengungkapan berikut dibuat dalam laporan keuangan konsolidasian:
  1. Sifat hubungan antara entitas induk dan suatu entitas anak jika entitas induk tidak memiliki (secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak) lebih dari setengah kekuasaan suara;
  2. Alasan mengapa kepemilikan (secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak) lebih dari setengah kekuasaan suara atau kekuasaan suara potensial atas investee tidak diikuti dengan pengendalian;
  3. Akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak jika laporan keuangan tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tanggal atau periode berbeda dari tanggal laporan keuangan entitas induk, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda;
  4. Sifat dan luas setiap restriksi signifi kan (misalnya akibat dari perjanjian pinjaman yang diterima atau persyaratan regulator) dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer dana ke entitas induk dalam bentuk deviden tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau uang muka;
  5. Suatu rincian yang menunjukan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk;
  6. Jika pengendalian atas entitas anak hilang, maka entitas induk mengungkapkan keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui sesuai dengan porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan nilai wajar pada tanggal hilangnya pengendalian dan pos keuntungan dan kerugian yang diakui dalam Laporan Laba Rugi Komprehensif.
Entitas induk dapat kehilangan pengendalian atas entitas anak dengan atau tanpa perubahan absolut atau relatif tingkat kepemilikan. Hal ini terjadi, misalnya, ketika entitas anak menjadi subyek pengendalian pemerintah, pengadilan, administrator, atau regulator. Hal ini dapat terjadi pula sebagai akibat suatu perjanjian kontraktual.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Pernyataan ini diterapkan secara retrospektif.
PSAK 15 INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI
PSAK No. 15 Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi mengatur mengenai investasi saham dalam perusahaan asosiasi (associates). PSAK ini tidak mengatur mengenai investasi saham dalam entitas anak (subsidiary), organisasi modal ventura, reksa dana, unit perwalian, dan entitas sejenis termasuk dana asuransi.
Entitas Asosiasi adalah suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
Jika investor memiliki, secara langsung maupun tidak langsung (misalnya melalui entitas anak), 20% atau lebih hak suara investee, maka investor dianggap memiliki pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan dengan jelas bahwa entitas tidak memiliki pengaruh signifikan. Sebaliknya, jika investor memiliki, secara langsung maupun tidak langsung (misalnya melalui entitas anak), kurang dari 20% hak suara investee, maka investor dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan, kecuali pengaruh signifikan tersebut dapat dibuktikan dengan jelas.
Keberadaan pengaruh signifikan oleh investor umumnya dibuktikan dengan satu atau lebih cara berikut ini : 
  1. Keterwakilan dalam direksi dan dewan komisaris atau organ setara di investee ; 
  2. Partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk partisipasi dalam pengambilan keputusan tentang dividen atau distribusi lainnya ; 
  3. Adanya transaksi material antara investor dengan investee ; 
  4. Pertukaran personel manajerial ; atau 
  5. Penyediaan informasi teknis pokok
Investasi pada Entitas Asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, kecuali investasi di klasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 38. Investasi dicatat dengan metode ekuitas sejak tanggal memenuhi definisi entitas asosiasi (pengaruh signifikan). 
Metode ekuitas adalah metode akuntansi dimana investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan kemudian ditambah atau dikurangi untuk mengakui laba atau rugi investee setelah tanggal perolehan. Pengakuan atas pendapatan komprehensif investee diakui sebagai pendapatan komprehensif dan kenaikan investasi pada pembukuan investor dan distribusi dari investee mengurangi nilai tercatat investasi. 
Laporan keuangan terkini entitas asoasiasi yang tersedia digunakan oleh investor dalam menerapkan metode ekuitas. Jika akhir periode pelaporan investor berbeda dengan entitas asosiasi, maka entitas asosiasi menyajikan (untuk digunakan oleh investor) laporan keuangan dengan tanggal yang sama dengan laporan keuangan investor, kecuali hal tersebut tidak praktis.
Jika laporan keuangan entitas asosiasi yang digunakan dalam menerapkan metode ekuitas disususun berbeda tanggal dengan investor, maka penyesuaian dilakukan terhadap dampak dari setiap transaksi atau peristiwa signifikan yang terjadi diantara tanggal laporan keuangan entitas asosiasi dengan tanggal laporan keuangan investor. 
Dalam setiap kasus, perbedaan antara akhir periode pelaporan entitas asosiasi dengan akhir periode pelaporan investor tidak boleh lebih dari tiga bulan. Panjangnya periode pelaporan dan setiap perbedaan antar akhir periode pelaporan adalah sama dari periode ke periode. 
Laporan keuangan investor disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa dalam keadaan serupa. Jika entitas asosiasi menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda dengan investor untuk transaksi dan peristiwa dalam keadaan serupa, maka penyesuaian dilakukan untuk menyamakan kebijakan akuntansi entitas asosiasi dengan kebijakan akuntansi investor dalam menerapkan metode ekuitas.
Entitas kehilangan pengaruh signifikan atas investee ketika entitas kehilangan kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee. Hilangnya pengaruh signifikan dapat terjadi dengan atau tanpa perubahan dalam tingkat kepemilikan secara absolut atau relatif. Hal ini dapat terjadi, misalnya, ketika entitas asosiasi menjadi subjek pengendalian pemerintah, pengadilan, administrator, atau regulator. Hal ini dapat juga terjadi sebagai hasil dari suatu perjanjian kontraktual.
Investor menghentikan penggunaan metode ekuitas sejak tanggal investor tidak lagi memiliki pengaruh signifikan atas entitas asosiasi dan mencatat investasinya sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2011) Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran 
Yang mana hilangnya pengaruh signifikan tersebut tidak mengakibatkan entitas asosiasi menjadi entitas anak atau ventura bersama sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama. Ketika kehilangan pengaruh signifikan, maka investor mengukur setiap investasi yang tersisa pada entitas asosiasi pada nilai wajar. 
Investor mengakui dalam laporan laba rugi setiap selisih antara: 
  1. Nilai wajar investasi yang tersisa dan hasil pelepasan sebagian kepemilikan dalam entitas asosiasi, dengan 
  2. Jumlah tercatat investasi dalam tanggal ketika hilangnya pengaruh signifikan.
Ketika investor menjual sebagian investasi ekuitas yang mengurangi kepemilikannya pada perusahaan investasi menjadi kurang dari 20 persen atau di bawah batas yang dibutuhkan untuk menggunakan pengaruh yang signifikan, maka akuntansi dengan metode ekuitas tidak digunakan lagi untuk sisa kepemilikan. Sejak saat itu, investasi dipertanggungjawabkan berdasarkan metode biaya, dan saldo akun investasi setelah penjualan menjadi dasar biaya yang baru. Tidak ada penyesuaian yang diperlukan, dan investor mencatat investasi berdasarkan metode biaya dengan cara yang biasa. Keuntungan atau kerugian penjualan kepemilikan ekuitas adalah perbedaan antara harga jual dan nilai buku kepemilikan ekuitas sesaat sebelum penjualan. 
Penerapan metode ekuitas harus dihentikan jika bagian investor atas kerugian entitas asosiasi sama atau melebihi nilai tercatat dari investasi sehingga dengan demikian menurut par. 16 PSAK 15, nilai tercatat investasi harus diturunkan menjadi nol.
Jika, berdasarkan metode ekuitas, bagian investor atau kerugian entitas asosiasi sama atau melebihi nilai tercatat dari investasi, maka investasi dilaporkan nihil. Kerugian selanjutnya diakru oleh investor apabila timbul kewajiban atau investor melakukan pembayaran kewajiban entitas asosiasi yang dijaminnya. Jika entitas asosiasi selanjutnya laba, investor akan mengakui penghasilan apabila setelah bagiannya atas laba menyamai bagiannya atas kerugian bersih yang belum diakui.

Kamis, 20 November 2014

SUKAR MENAKAR NILAI WAJAR : TINJAUAN ATAS IFRS FAIR VALUE MEASUREMENT

SUKAR MENAKAR NILAI WAJAR : TINJAUAN ATAS IFRS  FAIR VALUE MEASUREMENT
 
Mitos IFRS yang sering dipercayai adaah IFRS sangat condong menggunakan nilai wajar dalam stadar-standarnya. Khusus untuk Indonesia yang sebelum 2008 sangat setia menggunakan konsep nilai historis, mau tak mau mulai mengadopsi nilai wajar dalam standar akuntansinya. PSAK 16 Aset tetap misalnya memperkenalkan konsep model revaluasi yang menggunakan nilai wajar. Begitu pula dengan PSAK 13 Properti Investasi yang menawarkan model nilai wajar sebagai pilihan.
Banyaknya penggunaan nilai wajar dalam IFRS membuat beberapa nilai wajar dalam standar-standar IFRS tidak konsisten satu sama lain. Seperti misalnya definisi nilai wajar untuk PSAK 13 dan PSAK 16 memiliki perbedaan. Nilai wajar dalam PSAK 13 ditentukan dengan exit price (harga keluaran), didasarkan pada partisipasi pasar dan ditentukan pada tanggal pengukuran. Sedangkan PSAK 16 pengukuran nilai wajar menggunakan entrance prince (harga masukan), didasarkan atas dasar transaksi yang wajar dan tanggal pengukuran tidak ditentukan.
Pembahasan nilai wajar dalam IAS 41 Agriculture (belum diadopsi di Indonesia) juga hanya mengatur apa yang harus di ukur dengan nilai wajar (aset biologis) dan kapan mengukurnya. IAS 41 tidak menjelaskan bagaimana metode pengukuran nilai wajar diterapkan.
Melihat definisi nilai wajar yang kurang jelas dan tidak konsisten, pada bulan mei 2011 IASB mengeluarkan IFRS 13 Fair Value Measurement dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2013. Bila anda berprofesi sebagai penilai, maka membaca IFRS 13 tidak akan terasa asing karena sangat harmonis dengan ketentuan nilai pasar yang tertuang dalam IVS (International Valuation Standards), kitab pegangan bagi profesi penilai. IVS adalah produk yang dikeluarkan oleh IVSC (International Valuation Standard Council) yang diketuai saat ini oleh Sir David Tweedie, mantan ketua IASB selama 10 tahun.
IFRS 13 Fair Value Measurement: Ruang Lingkup dan Definisi
IFRS 13 mengatur prinsip-prinsip pengukuran nilai wajar yang telah termuat dalam standar-standar IFRS sebelumnya. IFRS 13 memberikan definisi baru tentang nilai wajar yang sebelumnya diatur berbeda-beda dalam beberapa IFRS. Selain definisi, IFRS 13 juga memberikan cara bagaimana nilai wajar tersebut diukur dan bagaimana pengungkapannya. Hal ini menjadi penting karena dalam beberapa IFRS terdapat petunjuk atau contoh-contoh penghitungan nilai wajar yang akhirnya tidak konsisten satu sama lain.
Definisi nilai wajat dalam IFRS 13 lebih jelas dari pada definisi sebelumnya. Misalnya kata ‘could be exchanged’ tidak jelas apakah harga jual atau harga beli? Hal itu diperjelas dalam definisi IFRS 13 yang menggunakan harga yang didapatkan bila kita menjual aset. Definisi sebelumnya juga tidak jelas harga kapan yang digunakan yang diperjelas kemudian dalam IFRS 13 sebagai harga pada saat pengukuran.
Dengan definisi yang baru maka yang dimaksud dengan nilai wajar dari aset atau liabilitas yang diukur adalah adalah harga yang digunakan di pasar (market based measurement) dan bukan harga yang bergantung pada faktor-faktor internal perusahaan (entity specific measurement).

Namun harus dicermati kata orderly transaction (transaksi dalam keadaan wajar teratur) terkadang menuai diskusi hangat dikalangan akuntan karena untuk menentukan apakah transaksi tersebut ‘orderly’ bukanlah perkara mudah.
Dalam mengukur nilai wajar, perusahaan harus berusaha mencari harga pasar utama dari aset dan liabilitas yang dimaksud. Bila pasar utama tidak ada, maka perusahaan harus mencari harga dari pasar yang paling menguntungkan (most advantageous market) untuk aset dan liabilitas tersebut. Kata most adavantageous market juga dapat menuai kontroversi karena sulit untuk menentukannya.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah nilai transaksi tidak selalu sama dengan nilai wajar. Walaupun dalam banyak hal, nilai transaksi biasanya adalah nilai wajar, namun bisa saja nilai transaksi tidak mencerminkan nilai wajar. Bila ada suatu standar IFRS yang mensyaratkan suatu aset/liabilitas diakui pertama kali sesuai dengan nilai wajarnya, maka perusahaan mengukur nilai wajar sesuai dengan ketentuan IFRS 13. Jika ada perbedaan antara harga transaksi dengan nilai wajarnya, maka selisihnya diakui dalam Laporan Laba Rugi Komprehensif, kecuali diatur berbeda dalam standar lain.
Hirarki Nilai Wajar
Pentingnya harga pasar membuat banyak akuntan di negara berkembang cemas. Merupakan tantangan yang besar bagi negara berkembang untuk menentukan nilai pasar karena volatilitas pasar di negara berkembang lebih tinggi daripada negara-negara maju. IFRS 13 tidak serta merta secara kejam memaksakan yang dimaksud nilai wajar haruslah nilai pasar. Oleh sebab itu sangatlah penting untuk memahami hirarki nilai wajar dalam IFRS 13.

Level 1
Harga kuotasi pasar yang tidak disesuaikan untuk pasar aktif aset/liabilitas tersebut (atau yang identik), yang bisa diakses perusahaan pada tanggal pengukuran.
Kuotasi langsung, tidak perlu ada penilaian.
Level 2
Nilai masukkan terobservasi (observable inputs) selain harga kuotasi di level 1. Nilai masukan terobservasi ini dapat berupa harga langsung (direct price) atau harga tidak langsung (diturunkan dari harga)
Direct market comparison, income approach (e.g Discounted cash flow) or Cost Approach (e.g replacemnet cost)
Level 3
Harga masukan tak terobservasi (unobservable input) atau tidak berlandaskan data pasar.
Income approach, Cost approach (eg. DRC Method-Depreciated Replacemnet Cost)
Berdasarkan hirarki diatas maka nilai wajar untuk aset nonkeuangan seperti gedung dan peralatan biasanya menggunakan level 2 dan level 3. Perusahaan sedapat mungkin harus menggunakan level 1 untuk mencari nilai wajar aset dan liabilitas. Namun level 2 dan level 3 digunakan bila memang tidak ada nilai pasar terhadap aset dan liabilitas yang diukur, tentunya level 2 diutamakan sebelum akhirnya harus menggunakan level 3. Unobservable input termasuk juga informasi internal perusahaan (anggaran dan prakiraan/forecast) yang senantiasa disesuaikan bila asumsi perusahaan berubah.
High and best use model
Secara khusus IFRS 13 memberikan persyarata untuk aset-aset non keuangan (semisal gedung) yakni pemanfaatan terbaik dan tertinggi dari aset tersebut. “ A fair value measurement of a financial assets takes into account a market participant’s ability to generate economic benefits by using the asset in its highest and best use or by selling it to another market paticipant that would use the asset in its highest and best use” IFRS 13 Paragraph 27.
Sebutlah misalnya Perusahaan XYZ memiliki sebuah gedung di sebuah jalan protokol ibu kota yang sangat bergengsi. Perusahaan ingin mengukur properti investasi ini menggunakan nilai wajar. Saat ini gedung tersebut hanya digunakan sebagai gudang. Bila menggunakan definisi wajar sebelumnya, perusahaan XYZ bisa menggunakan harga penawaran calon pembeli terhadap gedung tersebut.
Bisa jadi harga yang ditawarkan pembeli lebih murah dari harga wajar gedung-gedung sekitarnya karena pembelinya juga akan memanfaatkan gedung tersebut sebagai gudang. Namun bila menggunakan definisi nilai wajar yang baru perusahaan harus mengukur harga dari pasar yang paling menguntungkan. Seharusnya gedung tersebut bila dimanfaatkan sebagai perkantoran (dan bukan sebagai gudang) karena berada di daerah bisnis bergengsi, perusahaan bisa mendapatkan nilai wajar yang lebih tinggi. Maka nilai gedung tersebut sebagai gudang tidak bisa diterapkan karena tidak memenuhi definisi “highest and best use”.
Bila perusahaan bertujuan menggunakan aset non keuangan tidak dalam kapasitas maksimum atau pemanfaatan terbaik, maka pengukuran nilai wajar aset tersebut harus menggunakan harga pasar dimana pelaku pasar menggunakan aset tersebut dengan pemanfaatan dan kapasitas terbaik.
Bila aset memiliki nilai wajar yang lebih baik bila digunakan bersama-sama aset lain (misalnya sebuah mesin yang nilainya lebih baik bila dijual sebagai kelompok mesin pabrik lengkap) maka nilai tersebut yang digunakan dari pada nilai aset yang terjual sendirian. Konsep high and best use  ini tidak digunakan dalam pengukuran nilai wajar aset dan liabilitas keuangan.
Pengungkapan
Secara umum Perusahaan harus mengungkapkan nilai wajar di akhir periode serta teknik penilaian dan nilai masukan (input value) yang digunakan dalam teknik penilaian tersebut. Level penilaian berapa yang digunakan oleh Perusahaan juga harus diungkapkan. Apabila ada transfer aset dan liabilitas antara satu level dengan level lainnya, hal tersebut juga harus diungkapkan.
Penggunaan nilai wajar level 3 membutuhkan banyak pertimbangan profesional (professional judgement) . Pada prinsipnya bila perusahaan memutuskan menggunakan level 3 maka pengguna laporan keuangan harus dapat mengetahui dampak dari level 3 tersebut terhadap laba/rugi perusahaan atau terdapat pendapatan komprehensif lain.

Bila perusahaan menggunakan teknik penilaian nilai wajar level 3, nilai input dan asumsi-asumsi yang digunakan harus diungkapkan secara rinci. Perusahaan juga harus menjelaskan langkah-langkah proses penilaian yang dilakukan dengan nilai input tersebut.
IFRS 13 fair value measurement adalah salah satu standar akuntansi yang cukup rumit dan membutuhlan ilmu-ilmu penilaian yang mungkin tidak dipelajari oleh para akuntan yang mengenyam ilmu pendidikan akutansi tradisional.

Sumber : Majalah Akuntan Indonesia Edisi Januari – Maret 2013

Rabu, 19 November 2014

Akuntan Aswinth, Dedik & Co.

Perkenankan kami memperkenalkan diri Akuntan Aswinth, Dedik & Co. didirikan oleh Aswinth Maratimbo, SE. AK. CA dan Dedik Nur Triyanto, SE. M.Acc



Nama                                       : Aswinth Maratimbo, SE, AK, CA
Tempat/ tanggal lahir              : Jakarta/ 4 Agustus 1984
Mobile                                     : 085921179451
Email                                       : aswinthakuntan@gmail.com
No KTP                                   : 09.5407.040884.8549
Jenis Kelamin                          : Laki-laki
Agama                                     : Kristen
Status Perkawinan
                  : Belum kawin
Alamat sekarang                     : Jl. Arabika II Blok W2 RT07/RW06 No.11 Pondok Kopi,
Duren Sawit  Jakarta Timur

GELAR PROFESIONAL

Gelar
Tahun
Asal Lembaga
CA (Chartered Accountant)
2014
International Federation of Accountants & IAI
AK (Akuntan) Reg: D-52.714
2013
Kementerian Keuangan Indonesia
PENGALAMAN KERJA
Perusahaan
KAP.KANTO,TONY, FRANS& Daniel ( Member of AGN International)
Jenis Perusahaan
Kantor Akuntan Publik
AWAL – 2010
Jabatan
Jr. Audit
Bertanggung-jawab ke
Senior  Audit
2014
Perusahaan
KAP. BENY, TONY, FRANS dan Daniel ( Member of CAS International)
Jabatan
Supervisor Audit
Bertanggung-jawab ke
Manager

Nama                                       : Dedik Nur Triyanto, SE, M.Acc.
Tempat/ tanggal lahir              : Klaten/ 26 Agustus 1986
Mobile                                     : 091381491055
Email                                       : dedik.triyanto@gmail.com
No KTP                                   : 3310062608850002
Jenis Kelamin                          : Laki-laki
Agama                                     : Islam
Status Perkawinan
                  : Belum kawin
Alamat sekarang                     : Jl. Pesona Kayangan Mungil 2 Blok AC 2 No 2 Depok
PENDIDIKAN

Gelar
Tahun
Universitas
Master of Accounting
2012
Universitas Gadjah Mada
Sarjana Ekonomi
2008
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yk.
PENGALAMAN KERJA
2008 - 2010
Perusahaan
PT Freeport Indonesia
Jenis Perusahaan
Maining Company PMA
Jabatan
Cost Control Construction
Bertanggung-jawab ke
Project Manager
2012 - 2014
Perusahaan
PT Isuzu Astra Motor Indonesia
Jenis Perusahaan
Manufaktur - Otomotif
Jabatan
Supervisor Accounting, Tax and System Procedure
Bertanggung-jawab ke
Manager Accounting, Tax and System Procedure

PENGALAMAN PRAKTISI
Nama Klien
Bisnis Klien
Obrik Pekerjaan
Tahun Buku
Jabatan
PT. David Brown, Ltd
Gear Manufacture
Kompilasi
2013
Supervisor
Hotel Hilton Bandung
Hotel Bintang 5
Audit
2012
Senior Audit
PT. Hartono Wiratanik
Perusahaan Emas
Audit
2012
Senior Audit
PT. Chipmunk
Entertaiment
Kompilasi
2012
Senior Audit
PT. David Brown, Ltd
Gear Manufacture
Kompilasi
2012
Senior Audit
PT. SPIL
Pelayaran
Pajak
2012
Senior Audit
PT. JBS
Kontraktor
Pajak
2012
Senior Audit
PT. NPTI
Pelayaran
Pajak
2012
Senior Audit
PT. Hartono Wiratanik
Perusahaan Emas
Audit
2011
Senior Audit
PT. SPIL
Pelayaran
Pajak
2011
Yunior Audit
PT. NPTI
Pelayaran
Pajak
2011
Yunior Audit
Hotel Bali Mandira
Hotel Bintang 4
Kompilasi
2011
Yunior Audit
PT. JBS
Kontraktor
Pajak
2011
Yunior Audit
PT. BPR BDM
Perbankan
Audit
2011
Yunior Audit
PT. BPR STM
Perbankan
Audit
2010
Yunior Audit
PT. BPR SAGA
Perbankan
Audit
2010
Yunior Audit
PT. Multi Trans Raya
Pelayaran
Audit
2010
Yunior Audit
PT. BPR SAGM
Perbankan
Audit
2011
Yunior Audit
PT. BPR SAGM
Perbankan
Audit
2010
Yunior Audit
DLL……..

PENGALAMAN PROJECT
Nama Project
Bisnis Klien
Tahun Buku
Jabatan
Asset Opname Supplier Astra
Otomotif
2014
Kordinator
Asset Management System
Otomotif
2014
Kordinator
GAP Analisis ISO 9001:2008
Otomotif
2013
Kordinator
Stock Opname Supplier Astra
Otomotif
2012
Kordinator
Big Bossan Undergraund
Maining
2009
Cost Control