Selasa, 11 November 2014

JASA KONSULTAN PEMBUATAN MANAJEMEN SISTEM AKUNTANSI, LAPORAN KEUANGAN & PERHITUNGAN PAJAK

Kami siap membantu anda dalam hal penyusunan laporan keuangan perusahaan, tarif kami murah dan sesuai kebutuhan perusahaan, kami membantu dalam bidang perpajakan, pengisian SPT, SSP masa dan sebagainya. Kami siap membantu Anda, baik usaha kecil, menengah dan skala besar.

Deskripsi Produk :

Adapun jasa yang kami tawarkan adalah:

1. Pembuatan Laporan Keuangan baik bulanan dan tahunan , dalam bentuk :
• Buku Besar ( General Ledger )
• Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
• Neraca ( Balance Sheet )

2. Perhitungan dan Pelaporan Pajak Bulanan
• PPh pasal 21
• PPh pasal 22
• PPh pasal 23
• PPh pasal 25
• PPN
• PPh 4 (2) PP 46

3. Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan Badan.
4. Laporan Perubahan Modal
5. Laporan Arus Kas
6. Analisa Keuangan
7. Analisa Anggaran

Konsultan Akuntansi dan Keuangan, Audit Keuangan, Konsultan Audit, Konsultan Software akuntansi, Konsultan Accounting, Konsultan Sistem Akuntansi, Konsultan Financial, Konsultan Pajak, Konsultan Akunting dan Financial, Konsultan Pajak, Accounting Management System Consultant, Konsultan Pajak, Konsultan Laporan Keuangan dan Neraca Keuangan, Konsultan Penyusunan Anggaran, konsultan pembukuan dan Keuangan, Jasa Sistem Akuntansi, jasa Laporan Pajak.

Kami juga menyediakan jasa untuk merancang aplikasi sederhana dengan menggunakan Microsoft Excel yang disesuaikan dengan kebutuhan anda.
Melayani juga pengolahan data usaha lainnya dengan Microsoft Excel.

Berikut adalah layanan jasa akuntansi yang kami berikan :
  1. Jasa Pembuatan Laporan Keuangan
  2. Kami akan memberikan konsultasi Bidang Akuntansi - Penyusunan laporan keuangan - Penyusunan dan pembenahan sistem akuntansi.
  3. Konsultasi Pajak
  4. Kami akan memberikan konsultasi pajak dan memberikan saran, seperti yang diminta oleh Perusahaan, dimana pandangan dan interpretasi aturan dan peraturan umum khususnya ketentuan-ketentuan yang relevan dengan usaha Perseroan.
  5. Jasa layanan AUDIT
  6. Kami akan memberikan suatu bentuk layanan yang berfungsi membantu manajemen untuk memperoleh keyakinan bahwa semua kebijakan manajemen dipatuhi sehingga secara keseluruhan pegawai dapat bekerja secara efisien, efektif dan ekonomis by rekanan KAP.
Layanan perpajakan meliputi :
  1. Perhitungan, pengisian SPT & SSP
  2. Pelaporan Pajak Bulanan dan Tahunan / masa semua kewajiban perpajakan
  3. Pembuatan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk owner
  4. Tax Review
  5. Tax Consulting
  6. dll
Dapat menghubungi kami : 
Aswinth Maratimbo, SE. AK. CA.  
Akuntan kami dapat dihubungi di:
Jl. Arabika II Blok W2 RT07/RW06 No.11 Pondok Kopi, Duren Sawit  Jakarta Timur
Telepon: 085921179451

NILAI KURS AJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 November 2014 SAMPAI DENGAN 18 November 2014, NOMOR : KMK 48/KM.11/2014 tanggal 10 November 2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : KMK 48/KM.11/2014

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL  12 November 2014 SAMPAI DENGAN 18 November 2014 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :a.
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  12 November 2014 sampai dengan  18 November 2014
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
 5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
 6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;
 MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL  12 November 2014 SAMPAI DENGAN 18 November 2014.
Pertama :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  12 November 2014 sampai dengan  18 November 2014, ditetapkan sebagai berikut:
1Rp.12,148.00
Untuk Dolar  Amerika Serikat (USD)
1,-
2Rp.10,494.24
Untuk Dolar  Australia (AUD)
1,-
3Rp.10,679.20
Untuk Dolar  Kanada (CAD)
1,-
4Rp.2,035.83
Untuk Kroner  Denmark (DKK)
1,-
5Rp.1,566.98
Untuk Dolar  Hongkong (HKD)
1,-
6Rp.3,640.29
Untuk Ringgit  Malaysia (MYR)
1,-
7Rp.9,419.65
Untuk Dolar  Selandia Baru (NZD)
1,-
8Rp.1,777.55
Untuk Kroner  Norwegia (NOK)
1,-
9Rp.19,332.98
Untuk Poundsterling  Inggris (GBP)
1,-
10Rp.9,407.27
Untuk Dolar  Singapura (SGD)
1,-
11Rp.1,642.44
Untuk Kroner  Swedia (SEK)
1,-
12Rp.12,580.83
Untuk Franc  Swiss (CHF)
1,-
13Rp.10,613.33
Untuk Yen  Jepang (JPY)
100,-
14Rp.11.98
Untuk Kyat  Myanmar (MMK)
1,-
15Rp.197.44
Untuk Rupee  India (INR)
1,-
16Rp.41,735.34
Untuk Dinar  Kuwait (KWD)
1,-
17Rp.118.49
Untuk Rupee  Pakistan (PKR)
1,-
18Rp.270.09
Untuk Peso  Philipina (PHP)
1,-
19Rp.3,237.73
Untuk Riyal  Saudi Arabia (SAR)
1,-
20Rp.92.80
Untuk Rupee  Sri Lanka (LKR)
1,-
21Rp.370.80
Untuk Bath  Thailand (THB)
1,-
22Rp.9,408.00
Untuk Dolar  Brunei Darussalam (BND)
1,-
23Rp.15,145.63
Untuk Euro  Euro (EUR)
1,-
24Rp.1,986.11
Untuk Yuan  Renminbi Tiongkok (CNY)
1,-
25Rp.11.20
Untuk Won  Korea (KRW)
1,-
Kedua :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.;
Ketiga :
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal  12 November 2014 sampai dengan 18 November 2014 ;
  
 
Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal   10 November 2014

an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ANDIN HADIYANTO
                 

UANG DAN RAGAM SEBUTANNYA

UANG DAN RAGAM SEBUTANNYA
Yang diterima atas pinjaman disebut “Utang”

Yang diterima atas pinjaman dari bank disebut “Loan”

Yang diterima atas kesepakatan awal perdagangan disebut “Tanda jadi”

Yang diterima atas pesanan barang/jasa yang belum diserahkan disebut “DP/Uang Muka/Deposit/Panjer”

Yang diterima atas penyerahan barang/jasa disebut “Penjualan”

Yang diterima atas imbalan menjual/membeli disebut “Komisi”

Yang diterima atas status sebegai pegawai tetap disebut “Gaji”

Yang diterima atas status pegawai tidak tetap disebut “Upah”

Yang diterima atas sebagian upah/gaji sebelum waktunya disebut “Kas Bon”

Yang diterima atas penyerahan jasa bekerja lepas disebut “Fee/Jasa”

Yang diterima sebagai tambahan setelah gaji/upah disebut “Tunjangan/insentif”

Yang diterima atas PHK disebut “pesangon”

Yang diterima atas kepemilikan saham disebut “Dividend”

Yang diterima atas keanggotaan koperasi disebut “Sisa Hasil Usaha (SHU)”

Yang diterima berupa bantuan dari badan pemerintah disebut “hibah”

Yang dikeluarkan untuk membentuk jasa/barang disebut “Biaya”

Yang dikeluarkan untuk memperlancar operasional sehari2 disebut “Beban”

Yang dikeluarkan untuk tujuan sosial disebut “donasi”

Yang dikeluarkan untuk tujuan ibadah disebut “sedekah/derma”

Yang dibayarkan kepada negara atas penghasilan diterima disebut “pajak penghasilan”

Yang dibayarkan kepada negara atas benefit suatu nilai tambah yang diperdagangkan di dalam negeri disebut “pajak pertambahan nilai”

Yang dibayarkan atas penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah/nasional disebut “retribusi”

Yang dibayarkan atas derita/kerugian yang ditanggung pihak lain disebut “ganti-rugi”

Yang dibayarkan atas benefit yang diperoleh secara illegal/tidak-fair disebut “Suap”

Yang diterima/dibayarkan dalam pernikahan disebut “Mas Kawin”

Yang diterima/dibayarkan atas perceraian disebut “Gono-gini”

Yang diterima/dibayarkan kepada mantan istri dan anak-anak yang diasuh olehnya disebut “Pertanggungan”