PERENCANAAN
AUDIT
Komunikasi dengan
Auditor Pendahulu (Sebelum Penunjukkan)
Standar pekerjaan lapangan pertama
berbunyi: “Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”. Ini berarti bahwa
penunjukkan auditor independen secara dini akan memberikan banyak manfaat bagi
auditor maupun klien. Penunjukan secara dini memungkinkan auditor merencanakan
pekerjaannya dengan baik sehingga dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien.
Permintaan keterangan kepada auditor
pendahulu merupakan suatu prosedur yang perlu dilaksanakan, karena mungkin
auditor pendahulu dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada auditor
pengganti dalam mempertimbangkan penerimaan atau penolakan perikatan. Auditor
pengganti harus selalu memperhatikan antara lain, bahwa auditor pendahulu dan
klien mungkin berbeda pendapat tentang penerapan prinsip akuntansi, prosedur
audit, atau hal-hal signifikan yang serupa.
Auditor
pengganti harus meminta izin dari calon klien untuk meminta keterangan dari
auditor pendahulu sebelum penerimaan final perikatan tersebut. Kecuali
sebagaimana yang diperkenankan oleh Kode Etik Akuntan Indonesia, seorang
auditor dilarang untuk mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dalam
menjalankan audit tanpa secara khusus memperoleh persetujuan dari klien. Oleh karena
itu, auditor pengganti harus meminta persetujuan calon klien agar mengizinkan auditor
pendahulu untuk memberikan jawaban penuh atas permintaan keterangan dari
auditor pengganti. Apabila calon klien menolak memberikan izin kepada auditor pendahulu
untuk memberikan jawaban atau membatasi jawaban yang boleh diberikan, maka
auditor pengganti harus menyelidiki alasan-alasan dan mempertimbangkan pengaruh
penolakan atau pembatasan tersebut dalam memutuskan penerimaan atau penolakan
perikatan dari calon klien tersebut. Auditor pengganti harus meminta keterangan
yang spesifik dan masuk akal kepada auditor pendahulu mengenai masalah-masalah
yang menurut keyakinan auditor pengganti akan membantu dalam memutuskan
penerimaan atau penolakan perikatan. Hal-hal yang dimintakan keterangan harus
mencakup:
- Informasi yang kemungkinan berkaitan dengan integritas manajemen.
- Ketidaksepakatan dengan manajemen mengenai penerapan prinsip akuntansi, prosedur audit, atau soal-soal signifikan yang serupa.
- Komunikasi dengan komite audit' atau pihak lain dengan kewenangan dan tanggung jawab setara tentang kecurangan, unsur pelanggaran hukum oleh klien, dan masalah-masalah yang berkaitan dengan pengendalian intern.
- Pemahaman auditor pendahulu tentang alasan penggantian auditor.
Auditor
pendahulu harus memberikan jawaban dengan segera dan lengkap atas pertanyaan
yang masuk akal dari auditor pengganti, atas dasar fakta-fakta yang diketahuinya.
Namun, jika ia harus memutuskan untuk tidak memberikan jawaban yang lengkap,
karena keadaan yang luar biasa, misalnya perkara pengadilan di masa yang akan
datang, ia harus menunjukkan bahwa jawabannya adalah terbatas. Apabila auditor
pengganti menerima suatu jawaban yang terbatas, maka ia harus mempertimbangkan
pengaruhnya dalam memutuskan apakah ia menerima perikatan atau menolaknya.
Pembuatan Surat Perikatan
Sebelum membuat
surat perikatan, Auditor terlebih dahulu harus membangun
pemahaman dengan klien tentang jasa yang akan dilaksanakan. Ini dimaksudkan
untuk mengurangi resiko terjadinya salah interpretasi kebutuhan atau harapan
pihak lain, baik di pihak auditor maupun klien. Misal, untuk mengurangi risiko
bahwa klien mempercayai auditor untuk melindungi entitas dari risiko tertentu
atau untuk melaksanakan fungsi tertentu yang merupakan tanggung jawab klien.
Pemahaman tersebut mencakup tujuan perikatan, tanggung jawab manajemen,
tanggung jawab auditor, dan batasan perikatan. Auditor harus mendokumentasikan
pemahaman tersebut dalam kertas kerjanya dan akan lebih baik jika dalam bentuk
komunikasi tertulis dengan klien. Apabila auditor yakin bahwa pemahaman dengan
klien belum terbentuk, ia harus menolak untuk menerima atau melaksanakan
perikatan.
Pemahaman dengan klien dapat
dikomunikasikan dalam bentuk surat perikatan (engagement letter) yang berisi:
a. Tujuan
audit adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
b. Manajemen
bertanggung jawab untuk membangun dan mempertahankan pengendalian intern yang
efektif terhadap laporan keuangan.
c. Manajemen
bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menjamin bahwa entitas mematuhi
peraturan perundangan yang berlaku terhadap aktivitasnya.
d. Manajemen
bertanggung jawab untuk membuat semua catatan keuangan dan informasi yang
berkaitan tersedia bagi auditor.
e. Pada
akhir perikatan, manajemen akan menyediakan suatu surat bagi auditor yang
menegaskan representasi tertentu yang dibuat selama audit berlangsung.
f. Auditor
bertanggung jawab untuk melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mensyaratkan bahwa
auditor memperoleh keyakinan memadai, bukan mutlak, tentang apakan laporan
keuangan bebas dari salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau
kecurangan. Oleh karena itu , salah saji material mungkin akan tetap tidak
terdeteksi. Begitu pula, suatu audit tidak didesain untuk mendeteksi kekeliruan
atau kecurangan yang tidak material terhadap laporan keuangan. Jika oleh karena
sebab apa pun, auditor tidak dapat menyelesaikan auditnya atau tidak dapat
merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat, ia dapat menolak menyatakan
suatu pendapat atau menolak untuk menerbitkan suatu laporan sebagai hasil perikatan
tersebut.
g. Suatu
audit mencakup pemerolehan atas pengendalian intern yang cukup untuk
merencanakan audit dan untuk menentukan sifat, saat, dan luasnya prosedur audit
yang harus dilaksanakan. Suatu audit tidak didesain untuk memberikan keyakinan
atas pengendalian intern atau untuk mengidentifikasi semua kondisi yang dapat
dilaporkan. Namun, auditor bertanggung jawab untuk menjamin bahwa komite audit
atau pihak lain yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab setara akan
menyadari adanya kondisi yang dapat dilaporkan yang diketahui oleh auditor.
Selain
itu pemahaman dengan klien juga mencakup hal-hal seperti:
a. Pengaturan
mengenai pelaksanaan perikatan (sebagai contoh, waktu, bantuan klien berkaitan
dengan pembuatan skedul, dan penyediaan dokumen).
b. Pengaturan
tentang keikutsertaan spesialis atau auditor intern, jika diperlukan.
c. Pengaturan
tentang keikutsertaan auditor pendahulu.
d. Pengaturan
tentang fee dan penagihan.
e. Adanya pembatasan atau pengaturan lain tentang
kewajiban auditor atau klien, seperti ganti rugi kepada auditor untuk kewajiban
yang timbul dari representasi salah yang dilakukan dengan sepengetahuan
manajenen kepada auditor.
f. Kondisi yang memungkinkan pihak lain
diperbolehkan untuk melakukan akses ke kertas kerja auditor.
g. Jasa
tambahan yang disediakan oleh auditor berkaitan dengan pemenuhan persyaratan
badan pengatur.
h. Pengaturan
tentang jasa lain yang harus disediakan oleh auditor dalam hubungannya dengan
perikatan.
Persiapan
Pelaksanaan Audit
Sebelum
melaksanakan audit, seorang auditor harus mempertimbangkan dan menerapkan
prosedur perencanaan dan supervisi, termasuk penyiapan program audit,
pengumpulan informasi tentang bisnis entitas, penyelesaian perbedaan pendapat
di antara personel kantor akuntan.
Perencanaan
audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit
yang diharapkan. Sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran
dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang
bisnis entitas. Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara
lain:
- Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat entitas tersebut.
- Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
- Metode yang digunakan oleh entitas tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan, termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
- Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.
- Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
- Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment).
- Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliruan atau kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
- Sifat laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian). Auditor juga harus memperoleh pengetahuan tentang bisnis entitas yang memungkinkannya untuk merencanakan dan melaksanakan auditnya berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Tingkat pengetahuannya harus memungkinkan auditor untuk memahami peristiwa,
- transaksi, dan praktik yang, menurut pertimbangannya, kemungkinan mempunyai dampak terhadap laporan keuangan. Tingkat pengetahuan yang umumnya dimiliki oleh manajemen tentang pengelolaan bisnis entitas jauh lebih banyak dibandingkan dengan pengetahuan mengenai hal yang sama yang diperoleh auditor dari pelaksanaan auditnya. Pengetahuan tentang bisnis entitas membantu auditor dalam:
- Mengidentifikasi bidang yang memerlukan pertimbangan khusus.
- Menilai kondisi yang di dalamnya data akuntansi dihasilkan, diolah, direview, dan dikumpulkan dalam organisasi.
- Menilai kewajaran estimasi, seperti penilaian atas sediaan, depresiasi, penyisihan kerugian piutang, persentase penyelesaian kontrak jangka panjang.
- Menilai kewajaran representasimanajemen
- Mempertimbangkan kesesuaian prinsip akuntansi yang diterapkan dan kecukupan pengungkapannya.
Auditor harus
memperoleh pengetahuan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sifat bisnis
entitas, organisasinya, dan karakteristik operasinya. Hal tersebut mencakup tipe
bisnis, tipe produk dan jasa, struktur modal, pihak yang mempunyai hubungan
istimewa, lokasi, dan metode produksi, distribusi, serta kompensasi. Auditor
juga harus mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi industri tempat operasi
entitas, seperti kondisi ekonomi, peraturan pemerintah, serta perubahan
teknologi, yang berpengaruh terhadap auditnya. Hal lain yang harus dipertimbangkan
oleh auditor adalah praktik akuntansi yang umum berlaku dalam industri, kondisi
persaingan, dan, jika tersedia, trend keuangan dan ratio keuangan.
Pengetahuan mengenai bisnis entitas biasanya diperoleh auditor melalui
pengalamannya dengan entitas atau industrinya serta dati permntaan keterangan
kepada personel perusahaan.
Penetapan Strategi Menyeluruh
Auditor harus
mempertimbangkan metode yang digunakan oleh entitas untuk mengolah informasi
dalam perencanaan audit karena metode tersebut mempunyai pengaruh terhadap
desain pengendalian intern. Luasnya penggunaan komputer dalam pengolahan
sebagian besar data akuntansi dan kompleksnya pengolahannya mempengaruhi pula
sifat, saat, dan luasnya prosedur audit yang digunakan oleh auditor. Oleh
karena itu, dalam menilai dampak luasnya penggunaan komputer terhadap audit
laporan keuangan, auditor harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
- Luasnya penggunaan komputer dalam setiap aplikasi akuntansi.
- Kompleksitas operasi komputer entitas, termasuk penggunaan jasa perusahaan pengolahan data dengan komputer dari luar.
- Struktur organisasi kegiatan pengolahan data dengan komputer.
- Tersedianya data. Dokumen yang digunakan untuk memasukkan informasi ke dalam komputer untuk diolah, arsip komputer tertentu, dan bukti audit lain yang diperlukan oleh auditor kemungkinan hanya ada dalam periode yang pendek atau hanya dalam bentuk yang dapat dibaca dengan komputer. Dalam beberapa sistem komputer, dokumen masukan seringkali tidak ada sama sekali karena informasi secara langsung dimasukkan ke dalam sistem. Kebijakan penyimpanan data yang dibuat oleh entitas mungkin mengharuskan auditor untuk meminta dilakukannya penyimpanan informasi untuk keperluan review atau untuk melaksanakan prosedur audit pada saat informasi tersebut tersedia. Sebagai tambahan, informasi tertentu yang dihasilkan oleh komputer untuk keperluan intern manajemen kemungkinan bermanfaat dalam pelaksanaan pengujian substantif (terutama untuk prosedur analitik).
- Penggunaan teknik audit berbantuan komputer (TABK) dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan prosedur audit. Penggunaan teknik ini juga menyediakan kesempatan bagi auditor untuk menerapkan prosedur audit tertentu terhadap keseluruhan populasi akun atau transaksi. Sebagai tambahan, dalam beberapa sistem akuntansi, sulit bahkan tidak mungkin bagi auditor, untuk menganalisis data tertentu atau menguji prosedur pengendalian khusus tanpa bantuan komputer.
Auditor harus
mempertimbangkan apakah keahlian khusus diperlukan untuk mempertimbangkan
dampak pengolahan komputer terhadap auditnya, untuk memahami pengendalian
intern, kebijakan dan prosedur, atau untuk merancang dan melaksanakan prosedur
audit. Jika keahlian khusus diperlukan, auditor harus mencari asisten atau
tenaga ahli yang memiliki keahlian tersebut, yang mungkin berasal dari staf
kantor akuntannya atau dari ahli luar. Jika penggunaan jasa tenaga ahli
tersebut direncanakan, auditor harus memiliki pengetahuan memadai yang
bersangkutan dengan komputer untuk mengkomunikasikan tujuan pekerjaan ahli lain
tersebut; untuk mengevaluasi apakah hasil prosedur yang telah ditentukan
tersebut dapat mencapai tujuan auditor; dan untuk mengevaluasi hasil prosedur
Pembuatan Rencana Audit
Auditor
harus mempertimbangkan risiko audit dan materialitas baik dalam:
a) Merencanakan
audit dan merancang prosedur audit, untuk memperoleh bukti audit kompeten yang
cukup.
b) Mengevaluasi
apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia sebagai dasar memadai untuk mengevaluasi laporan keuangan.
Auditor harus
merencanakan auditnya sedemikian rupa, sehingga risiko audit dapat dibatasi
pada tingkat yang rendah, yang menurut pertimbangan profesionalnya, memadai
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Penaksiran risiko salah saji
material (yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan) harus dilakukan dalam
perencanaan. Dalam mempertimbangkan risiko audit, auditor harus secara khusus
menaksir resiko salah saji material dalam laporan keuangan sebagai akibat dari
kecurangan.
Bilamana auditor
menyimpulakan bahwa terdapat resiko signifikan salah saji material dalam
laporan keuangan, auditor harus
mempertimbangkan kesimpulan ini dalam menentukan, saat, atau luasnya prosedur,
penugasan staf, atau perlunya tingkat supervisi yang semestinya. Risiko yang
tinggi biasanya memerlukan personel yang lebih berpengalaman, supervisi yang
lebih luas dari auditor yang bertanggung jawab akhir atas perikatan yang
bersangkutan, atau dapat menyebabkan auditor memperluas prosedur yang
ditetapkan, atau memodifikasi sifat prosedur untuk memperoleh bukti yang lebih
bersifat persuasif.
Auditor
menyadari bahwa risiko audit dan pertimbangan materialitas audit mempunyai
hubungan terbalik. Dengan menganggap pertimbangan perencanaan lain tetap sama,
jika auditor ingin menurunkan tingkat resiko audit yang menurut pertimbangannya
telah memadai untuk suatu saldo akun atau golongan transaksi atau jika ia
menginginkan penurunan jumlah salah saji dalam suatu saldo akun atau golongan
transaksi yang dianggap material, maka auditor harus melaksanakan salah satu
atau lebih langkah berikut:
- Memilih prosedur audit yang lebih eektif.
- Melaksanakan prosedur audit lebih dekat ke tanggal neraca.
- Memperluas prosedur audit tertentu.
Pada tingkat saldo akun atau
golongan transaksi, resiko audit terdiri dari:
a) Risiko
bawaan, adalah kerentanan suatu saldo akun atau golongan transaksi terhadap
suatu salah saji material, dengan asumsi bahwa tidak terdapat pengendalian yang
terkait. Risiko ini adalah lebih besar pada saldo akun atau golongan transaksi
tertentu dibandingkan dengan yang lain.
b) Risiko
pengendalian, adalah
resiko bahwa salah saji material yang terjadi dalam suatu asersi tidak dapat dicegah atau
dideteksi secara tepat waktu oleh pengendalian intern entitas. Bersama dengan
resiko bawaan akan
menjadi material terhadap laporan keuangan apabila digabungkan dengan salah
saji pada saldo akun atau golongan transaksi lainnya.
c) Resiko
deteksi, adalah resiko bahwa auditor tidak dapat mendeteksi salah saji material
yang terdapat dalam suatu asersi.
Resiko bawaan
dan resiko pengendalian berbeda dengan resiko deteksi. Kedua deteksi
sebelumnya, terlepas dari dilakukannya atau tidaknya audit atas laporan
keuangan, sedangkan risiko deteksi berhubungan dengan prosedur audit dan dapat
diubah oleh keputusan auditor itu sendiri. Resiko deteksi mempunyai hubungan
terbalik dengan resiko bawaan dan resiko pengendalian. Semakin kecil resiko
bawaan dan resiko pengendalian yang diyakini oleh auditor, semakin besar risiko
deteksi yang dapat diterima, dan sebaliknya.
Pembuatan Program Audit
Program audit merupakan merupakan kumpulan dari
prosedur audit yang akan dijalankan dan dibuat secara tertulis. Ini harus menggariskan dengan rinci prosedur audit
yang menurut keyakinan auditor diperlukan untuk
mencapai tujuan audit. Tujuannya
untuk membantu auditor dalam memberikan perintah kepada asisten mengenai
pekerjaan yang harus dilaksanakan. Bentuk program audit dan tingkat kerinciannya sangat bervariasi sesuai
dengan keadaan. program audit yang baik harus
mencantumkan:
- Tujuan pemeriksaan
- Audit prosedur yang akan dilaksanakan
- Kesimpulan pemeriksaan
Dalam mengembangkan program audit, auditor harus diarahkan
oleh hasil pertimbangan dan prosedur perencanaan
auditnya. Selama berlangsungnya audit, perubahan kondisi dapat menyebabkan diperlukannya
perubahan prosedur audit yang telah direncanakan tersebut.
Audit memiliki risiko bawaan dan risiko pengendalian, untuk itu suatu program
audit harus didesain untuk mencapai tingkat risiko audit yang sedemikian
rendah.
Waktu pelaksanaan prosedur audit
Waktu pelaksanaan (timing) prosedur audit melibatkan
pertimbangan apakah prosedur-prosedur audit yang berkaitan telah dikoordinasi
dengan seksama. Hal ini meliputi:
- Pengkoordinasian prosedur audit yang diterapkan pada saldo dan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
- Pengkoordinasian pengujian atas akun yang saling berkaitan dan pisah batas akuntansi.
- Menyelenggarakan pengendalian audit sementara atas aktiva yang telah siap untuk
negosiasi
(misalnya surat berharga) dan secara serentak melakukan pengujian atas
aktiva
tersebut dan kas dan kas di bank, pinjaman bank, dan unsur-unsur lain
yang
berkaitan.
Keputusan mengenai pengkoordinasian prosedur audit
yang saling berkaitan harus dibuat dengan mempertimbangkan tingkat risiko
pengendalian yang ditetapkan dan prosedur audit tertentu yang diterapkan, balk
untuk sisa periode atau pada akhir tahun, atau keduanya.
Selamat melakukan audit yah sesuai SA..... goodluck......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar