Sabtu, 06 Desember 2014

"PERENCANAAN AUDIT" Selamat melakukan audit yah sesuai SA..... goodluck......



PERENCANAAN AUDIT

Komunikasi dengan Auditor Pendahulu (Sebelum Penunjukkan)
Standar pekerjaan lapangan pertama berbunyi: “Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”. Ini berarti bahwa penunjukkan auditor independen secara dini akan memberikan banyak manfaat bagi auditor maupun klien. Penunjukan secara dini memungkinkan auditor merencanakan pekerjaannya dengan baik sehingga dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien.
Permintaan keterangan kepada auditor pendahulu merupakan suatu prosedur yang perlu dilaksanakan, karena mungkin auditor pendahulu dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada auditor pengganti dalam mempertimbangkan penerimaan atau penolakan perikatan. Auditor pengganti harus selalu memperhatikan antara lain, bahwa auditor pendahulu dan klien mungkin berbeda pendapat tentang penerapan prinsip akuntansi, prosedur audit, atau hal-hal signifikan yang serupa.
Auditor pengganti harus meminta izin dari calon klien untuk meminta keterangan dari auditor pendahulu sebelum penerimaan final perikatan tersebut. Kecuali sebagaimana yang diperkenankan oleh Kode Etik Akuntan Indonesia, seorang auditor dilarang untuk mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dalam menjalankan audit tanpa secara khusus memperoleh persetujuan dari klien. Oleh karena itu, auditor pengganti harus meminta persetujuan calon klien agar mengizinkan auditor pendahulu untuk memberikan jawaban penuh atas permintaan keterangan dari auditor pengganti. Apabila calon klien menolak memberikan izin kepada auditor pendahulu untuk memberikan jawaban atau membatasi jawaban yang boleh diberikan, maka auditor pengganti harus menyelidiki alasan-alasan dan mempertimbangkan pengaruh penolakan atau pembatasan tersebut dalam memutuskan penerimaan atau penolakan perikatan dari calon klien tersebut. Auditor pengganti harus meminta keterangan yang spesifik dan masuk akal kepada auditor pendahulu mengenai masalah-masalah yang menurut keyakinan auditor pengganti akan membantu dalam memutuskan penerimaan atau penolakan perikatan. Hal-hal yang dimintakan keterangan harus mencakup:
  1. Informasi yang kemungkinan berkaitan dengan integritas manajemen.
  2. Ketidaksepakatan dengan manajemen mengenai penerapan prinsip akuntansi, prosedur audit, atau soal-soal signifikan yang serupa.
  3. Komunikasi dengan komite audit' atau pihak lain dengan kewenangan dan tanggung jawab setara tentang kecurangan, unsur pelanggaran hukum oleh klien, dan masalah-masalah yang berkaitan dengan pengendalian intern.
  4. Pemahaman auditor pendahulu tentang alasan penggantian auditor.

Auditor pendahulu harus memberikan jawaban dengan segera dan lengkap atas pertanyaan yang masuk akal dari auditor pengganti, atas dasar fakta-fakta yang diketahuinya. Namun, jika ia harus memutuskan untuk tidak memberikan jawaban yang lengkap, karena keadaan yang luar biasa, misalnya perkara pengadilan di masa yang akan datang, ia harus menunjukkan bahwa jawabannya adalah terbatas. Apabila auditor pengganti menerima suatu jawaban yang terbatas, maka ia harus mempertimbangkan pengaruhnya dalam memutuskan apakah ia menerima perikatan atau menolaknya.

Pembuatan Surat Perikatan
Sebelum membuat surat perikatan, Auditor terlebih dahulu harus membangun pemahaman dengan klien tentang jasa yang akan dilaksanakan. Ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko terjadinya salah interpretasi kebutuhan atau harapan pihak lain, baik di pihak auditor maupun klien. Misal, untuk mengurangi risiko bahwa klien mempercayai auditor untuk melindungi entitas dari risiko tertentu atau untuk melaksanakan fungsi tertentu yang merupakan tanggung jawab klien. Pemahaman tersebut mencakup tujuan perikatan, tanggung jawab manajemen, tanggung jawab auditor, dan batasan perikatan. Auditor harus mendokumentasikan pemahaman tersebut dalam kertas kerjanya dan akan lebih baik jika dalam bentuk komunikasi tertulis dengan klien. Apabila auditor yakin bahwa pemahaman dengan klien belum terbentuk, ia harus menolak untuk menerima atau melaksanakan perikatan.
Pemahaman dengan klien dapat dikomunikasikan dalam bentuk surat perikatan (engagement letter) yang berisi:
a.       Tujuan audit adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
b.      Manajemen bertanggung jawab untuk membangun dan mempertahankan pengendalian intern yang efektif terhadap laporan keuangan.
c.       Manajemen bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menjamin bahwa entitas mematuhi peraturan perundangan yang berlaku terhadap aktivitasnya.
d.      Manajemen bertanggung jawab untuk membuat semua catatan keuangan dan informasi yang berkaitan tersedia bagi auditor.
e.       Pada akhir perikatan, manajemen akan menyediakan suatu surat bagi auditor yang menegaskan representasi tertentu yang dibuat selama audit berlangsung.
f.       Auditor bertanggung jawab untuk melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mensyaratkan bahwa auditor memperoleh keyakinan memadai, bukan mutlak, tentang apakan laporan keuangan bebas dari salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena itu , salah saji material mungkin akan tetap tidak terdeteksi. Begitu pula, suatu audit tidak didesain untuk mendeteksi kekeliruan atau kecurangan yang tidak material terhadap laporan keuangan. Jika oleh karena sebab apa pun, auditor tidak dapat menyelesaikan auditnya atau tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat, ia dapat menolak menyatakan suatu pendapat atau menolak untuk menerbitkan suatu laporan sebagai hasil perikatan tersebut.
g.      Suatu audit mencakup pemerolehan atas pengendalian intern yang cukup untuk merencanakan audit dan untuk menentukan sifat, saat, dan luasnya prosedur audit yang harus dilaksanakan. Suatu audit tidak didesain untuk memberikan keyakinan atas pengendalian intern atau untuk mengidentifikasi semua kondisi yang dapat dilaporkan. Namun, auditor bertanggung jawab untuk menjamin bahwa komite audit atau pihak lain yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab setara akan menyadari adanya kondisi yang dapat dilaporkan yang diketahui oleh auditor.
            Selain itu pemahaman dengan klien juga mencakup hal-hal seperti:
a.       Pengaturan mengenai pelaksanaan perikatan (sebagai contoh, waktu, bantuan klien berkaitan dengan pembuatan skedul, dan penyediaan dokumen).
b.      Pengaturan tentang keikutsertaan spesialis atau auditor intern, jika diperlukan.
c.       Pengaturan tentang keikutsertaan auditor pendahulu.
d.      Pengaturan tentang fee dan penagihan.
e.        Adanya pembatasan atau pengaturan lain tentang kewajiban auditor atau klien, seperti ganti rugi kepada auditor untuk kewajiban yang timbul dari representasi salah yang dilakukan dengan sepengetahuan manajenen kepada auditor.
f.        Kondisi yang memungkinkan pihak lain diperbolehkan untuk melakukan akses ke kertas kerja auditor.
g.      Jasa tambahan yang disediakan oleh auditor berkaitan dengan pemenuhan persyaratan badan pengatur.
h.      Pengaturan tentang jasa lain yang harus disediakan oleh auditor dalam hubungannya dengan perikatan.
Persiapan Pelaksanaan Audit
Sebelum melaksanakan audit, seorang auditor harus mempertimbangkan dan menerapkan prosedur perencanaan dan supervisi, termasuk penyiapan program audit, pengumpulan informasi tentang bisnis entitas, penyelesaian perbedaan pendapat di antara personel kantor akuntan.
Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas. Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain:
  1. Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat entitas tersebut.
  2. Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
  3. Metode yang digunakan oleh entitas tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan, termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
  4. Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.
  5. Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
  6. Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment).
  7. Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliruan atau kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
  8. Sifat laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian). Auditor juga harus memperoleh pengetahuan tentang bisnis entitas yang memungkinkannya untuk merencanakan dan melaksanakan auditnya berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Tingkat pengetahuannya harus memungkinkan auditor untuk memahami peristiwa,
  9. transaksi, dan praktik yang, menurut pertimbangannya, kemungkinan mempunyai dampak terhadap laporan keuangan. Tingkat pengetahuan yang umumnya dimiliki oleh manajemen tentang pengelolaan bisnis entitas jauh lebih banyak dibandingkan dengan pengetahuan mengenai hal yang sama yang diperoleh auditor dari pelaksanaan auditnya. Pengetahuan tentang bisnis entitas membantu auditor dalam:

  1. Mengidentifikasi bidang yang memerlukan pertimbangan khusus.
  2. Menilai kondisi yang di dalamnya data akuntansi dihasilkan, diolah, direview, dan dikumpulkan dalam organisasi.
  3. Menilai kewajaran estimasi, seperti penilaian atas sediaan, depresiasi, penyisihan kerugian piutang, persentase penyelesaian kontrak jangka panjang.
  4. Menilai kewajaran representasimanajemen
  5. Mempertimbangkan kesesuaian prinsip akuntansi yang diterapkan dan kecukupan pengungkapannya.

Auditor harus memperoleh pengetahuan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sifat bisnis entitas, organisasinya, dan karakteristik operasinya. Hal tersebut mencakup tipe bisnis, tipe produk dan jasa, struktur modal, pihak yang mempunyai hubungan istimewa, lokasi, dan metode produksi, distribusi, serta kompensasi. Auditor juga harus mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi industri tempat operasi entitas, seperti kondisi ekonomi, peraturan pemerintah, serta perubahan teknologi, yang berpengaruh terhadap auditnya. Hal lain yang harus dipertimbangkan oleh auditor adalah praktik akuntansi yang umum berlaku dalam industri, kondisi persaingan, dan, jika tersedia, trend keuangan dan ratio keuangan. Pengetahuan mengenai bisnis entitas biasanya diperoleh auditor melalui pengalamannya dengan entitas atau industrinya serta dati permntaan keterangan kepada personel perusahaan.

Penetapan Strategi Menyeluruh
Auditor harus mempertimbangkan metode yang digunakan oleh entitas untuk mengolah informasi dalam perencanaan audit karena metode tersebut mempunyai pengaruh terhadap desain pengendalian intern. Luasnya penggunaan komputer dalam pengolahan sebagian besar data akuntansi dan kompleksnya pengolahannya mempengaruhi pula sifat, saat, dan luasnya prosedur audit yang digunakan oleh auditor. Oleh karena itu, dalam menilai dampak luasnya penggunaan komputer terhadap audit laporan keuangan, auditor harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
  1. Luasnya penggunaan komputer dalam setiap aplikasi akuntansi.
  2. Kompleksitas operasi komputer entitas, termasuk penggunaan jasa perusahaan pengolahan data dengan komputer dari luar.
  3. Struktur organisasi kegiatan pengolahan data dengan komputer.

  1. Tersedianya data. Dokumen yang digunakan untuk memasukkan informasi ke dalam komputer untuk diolah, arsip komputer tertentu, dan bukti audit lain yang diperlukan oleh auditor kemungkinan hanya ada dalam periode yang pendek atau hanya dalam bentuk yang dapat dibaca dengan komputer. Dalam beberapa sistem komputer, dokumen masukan seringkali tidak ada sama sekali karena informasi secara langsung dimasukkan ke dalam sistem. Kebijakan penyimpanan data yang dibuat oleh entitas mungkin mengharuskan auditor untuk meminta dilakukannya penyimpanan informasi untuk keperluan review atau untuk melaksanakan prosedur audit pada saat informasi tersebut tersedia. Sebagai tambahan, informasi tertentu yang dihasilkan oleh komputer untuk keperluan intern manajemen kemungkinan bermanfaat dalam pelaksanaan pengujian substantif (terutama untuk prosedur analitik).
  2. Penggunaan teknik audit berbantuan komputer (TABK) dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan prosedur audit. Penggunaan teknik ini juga menyediakan kesempatan bagi auditor untuk menerapkan prosedur audit tertentu terhadap keseluruhan populasi akun atau transaksi. Sebagai tambahan, dalam beberapa sistem akuntansi, sulit bahkan tidak mungkin bagi auditor, untuk menganalisis data tertentu atau menguji prosedur pengendalian khusus tanpa bantuan komputer.

Auditor harus mempertimbangkan apakah keahlian khusus diperlukan untuk mempertimbangkan dampak pengolahan komputer terhadap auditnya, untuk memahami pengendalian intern, kebijakan dan prosedur, atau untuk merancang dan melaksanakan prosedur audit. Jika keahlian khusus diperlukan, auditor harus mencari asisten atau tenaga ahli yang memiliki keahlian tersebut, yang mungkin berasal dari staf kantor akuntannya atau dari ahli luar. Jika penggunaan jasa tenaga ahli tersebut direncanakan, auditor harus memiliki pengetahuan memadai yang bersangkutan dengan komputer untuk mengkomunikasikan tujuan pekerjaan ahli lain tersebut; untuk mengevaluasi apakah hasil prosedur yang telah ditentukan tersebut dapat mencapai tujuan auditor; dan untuk mengevaluasi hasil prosedur

Pembuatan Rencana Audit
            Auditor harus mempertimbangkan risiko audit dan materialitas baik dalam:
a)      Merencanakan audit dan merancang prosedur audit, untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup.
b)      Mengevaluasi apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia sebagai dasar memadai untuk mengevaluasi laporan keuangan.

Auditor harus merencanakan auditnya sedemikian rupa, sehingga risiko audit dapat dibatasi pada tingkat yang rendah, yang menurut pertimbangan profesionalnya, memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Penaksiran risiko salah saji material (yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan) harus dilakukan dalam perencanaan. Dalam mempertimbangkan risiko audit, auditor harus secara khusus menaksir resiko salah saji material dalam laporan keuangan sebagai akibat dari kecurangan.
Bilamana auditor menyimpulakan bahwa terdapat resiko signifikan salah saji material dalam laporan keuangan, auditor harus mempertimbangkan kesimpulan ini dalam menentukan, saat, atau luasnya prosedur, penugasan staf, atau perlunya tingkat supervisi yang semestinya. Risiko yang tinggi biasanya memerlukan personel yang lebih berpengalaman, supervisi yang lebih luas dari auditor yang bertanggung jawab akhir atas perikatan yang bersangkutan, atau dapat menyebabkan auditor memperluas prosedur yang ditetapkan, atau memodifikasi sifat prosedur untuk memperoleh bukti yang lebih bersifat persuasif.
Auditor menyadari bahwa risiko audit dan pertimbangan materialitas audit mempunyai hubungan terbalik. Dengan menganggap pertimbangan perencanaan lain tetap sama, jika auditor ingin menurunkan tingkat resiko audit yang menurut pertimbangannya telah memadai untuk suatu saldo akun atau golongan transaksi atau jika ia menginginkan penurunan jumlah salah saji dalam suatu saldo akun atau golongan transaksi yang dianggap material, maka auditor harus melaksanakan salah satu atau lebih langkah berikut:
  1. Memilih prosedur audit yang lebih eektif.
  2. Melaksanakan prosedur audit lebih dekat ke tanggal neraca.
  3. Memperluas prosedur audit tertentu.
Pada tingkat saldo akun atau golongan transaksi, resiko audit terdiri dari:
a)      Risiko bawaan, adalah kerentanan suatu saldo akun atau golongan transaksi terhadap suatu salah saji material, dengan asumsi bahwa tidak terdapat pengendalian yang terkait. Risiko ini adalah lebih besar pada saldo akun atau golongan transaksi tertentu dibandingkan dengan yang lain.
b)      Risiko pengendalian, adalah resiko bahwa salah saji material yang terjadi dalam suatu asersi tidak dapat dicegah atau dideteksi secara tepat waktu oleh pengendalian intern entitas. Bersama dengan resiko bawaan akan menjadi material terhadap laporan keuangan apabila digabungkan dengan salah saji pada saldo akun atau golongan transaksi lainnya.
c)      Resiko deteksi, adalah resiko bahwa auditor tidak dapat mendeteksi salah saji material yang terdapat dalam suatu asersi.

Resiko bawaan dan resiko pengendalian berbeda dengan resiko deteksi. Kedua deteksi sebelumnya, terlepas dari dilakukannya atau tidaknya audit atas laporan keuangan, sedangkan risiko deteksi berhubungan dengan prosedur audit dan dapat diubah oleh keputusan auditor itu sendiri. Resiko deteksi mempunyai hubungan terbalik dengan resiko bawaan dan resiko pengendalian. Semakin kecil resiko bawaan dan resiko pengendalian yang diyakini oleh auditor, semakin besar risiko deteksi yang dapat diterima, dan sebaliknya.

Pembuatan Program Audit
Program audit merupakan merupakan kumpulan dari prosedur audit yang akan dijalankan dan dibuat secara tertulis. Ini harus menggariskan dengan rinci prosedur audit yang menurut keyakinan auditor diperlukan untuk mencapai tujuan audit. Tujuannya untuk membantu auditor dalam memberikan perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan. Bentuk program audit dan tingkat kerinciannya sangat bervariasi sesuai dengan keadaan. program audit yang baik harus mencantumkan:
  1. Tujuan pemeriksaan
  2. Audit prosedur yang akan dilaksanakan
  3. Kesimpulan pemeriksaan

Dalam mengembangkan program audit, auditor harus diarahkan oleh hasil pertimbangan dan prosedur perencanaan auditnya. Selama berlangsungnya audit, perubahan kondisi dapat menyebabkan diperlukannya perubahan prosedur audit yang telah direncanakan tersebut. Audit memiliki risiko bawaan dan risiko pengendalian, untuk itu suatu program audit harus didesain untuk mencapai tingkat risiko audit yang sedemikian rendah.

Waktu pelaksanaan prosedur audit
Waktu pelaksanaan (timing) prosedur audit melibatkan pertimbangan apakah prosedur-prosedur audit yang berkaitan telah dikoordinasi dengan seksama. Hal ini meliputi:
  1. Pengkoordinasian prosedur audit yang diterapkan pada saldo dan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  2. Pengkoordinasian pengujian atas akun yang saling berkaitan dan pisah batas akuntansi.
  3. Menyelenggarakan pengendalian audit sementara atas aktiva yang telah siap untuk
            negosiasi (misalnya surat berharga) dan secara serentak melakukan pengujian atas
            aktiva tersebut dan kas dan kas di bank, pinjaman bank, dan unsur-unsur lain
            yang berkaitan.
Keputusan mengenai pengkoordinasian prosedur audit yang saling berkaitan harus dibuat dengan mempertimbangkan tingkat risiko pengendalian yang ditetapkan dan prosedur audit tertentu yang diterapkan, balk untuk sisa periode atau pada akhir tahun, atau keduanya.

Selamat melakukan audit yah sesuai SA..... goodluck......
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar