KOMITE AUDIT
Menurut
Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance mengenai Komite Audit adalah:
“Suatu
komite yang beranggotakan satu atau lebih anggota Dewan Komisaris dan dapat
meminta kalangan luar dengan berbagai keahlian, pengalaman, dan kualitas lain
yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan Komite Audit.”
Menurut
Hiro Tugiman (1995, 8), pengertian Komite Audit adalah sebagai berikut:
“Komite
Audit adalah sekelompok orang yang dipilih oleh kelompok yang lebih besar untuk
mengerjakan pekerjaan tertentu atau untuk melakukan tugas-tugas khusus atau
sejumlah anggota Dewan Komisaris perusahaan klien yang bertanggungjawab untuk
membantu auditor dalam mempertahankan independensinya dari manajemen.”
Dalam
Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-103/MBU/2002, pengertian Komite Audit tidak
diterangkan secara gamblang, tetapi pada intinya menyatakan bahwa Komte Audit
adalah suatu badan yang berada dibawah Komisaris yang sekurang-kurangnya
minimal satu orang anggota Komisaris, dan dua orang ahli yang bukan merupakan
pegawai BUMN yang bersangkutan yang bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan
tugasnya maupun pelaporannya dan bertanggungjawab langsung kepada Komisaris
atau Dewan Pengawas. Hal tersebut senada dengan Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-41/PM/2003 yang menyatakan bahwa Komite Audit adalah komite yang dibentuk
oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan
fungsinya.
Sifat dan Pembentukkan Komite Audit
Komite
Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, yang bekerja secara
kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dalam melaksanakan tugasnya.Komite
Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan,
dan bertanggungjawab langsung kepada Komisaris. Lebih jelas Undang-Undang
Republik Indonesia No.19 Tahun 2003
Tentang
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-41/PM/2003 menyatakan:
1.BUMN
maupun Emiten atau Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Audit yang bekerja
secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan Pengawas.
2.Komite
Audit dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab kepada Komisaris dan
Dewan Pengawas.
3.Komite
Audit terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang Komisaris Independen dan
sekurang-kurangnya dua orang lainnya berasal dari luar perusahaan.
Komite
Audit dituntut untuk dapat bertindak secara independen, independensi Komite
Audit tidak dapat dipisahkan moralitas yang melandasi integeritasnya.Hal ini
perlu disadari karena Komite Audit merupakan pihak yang menjembatani antara
eksternal auditor dan perusahaan yang juga sekaligus menjembatani antara fungsi
pengawasan Dewan Komisaris dengan Internal Auditor.
Tujuan dan Manfaat Pembentukan Komite Audit
Tujuan
Komite Audit sebenarnya sudah ada dalam definisi Komite Audit itu sendiri.
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mengemukakan bahwa Komite
Audit mempunyai tujuan membantu Dewan Komisaris untuk memenuhi tanggungjawab
dalam memberikan pengawasan secara menyeluruh.
Menurut
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 menjelaskan
bahwa tujuan Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris atau dewan Pengawas
dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan internal.
Sedangkan
manfaat Komite Audit dikemukakan oleh Hiro Tugiman (1995, 11), adalah:
a.Dewan
Komisaris dan Direksi akan banyak terbantu dalam pengelolaan perusahaan.
b.Bagi external auditor adalah keberadaan Komite Audit sangat diperlukan sebagai forum atau media komunikasi dengan perusahaan, sehingga diharapkan semua aktivitas dan kegiatan eksternal auditor dalam hal ini akan mengadakan pemeriksaan, disamping secara langsung kepada objek pemeriksaan juga dibantu dengan mengadakan konsultasi dengan Komite Audit.
b.Bagi external auditor adalah keberadaan Komite Audit sangat diperlukan sebagai forum atau media komunikasi dengan perusahaan, sehingga diharapkan semua aktivitas dan kegiatan eksternal auditor dalam hal ini akan mengadakan pemeriksaan, disamping secara langsung kepada objek pemeriksaan juga dibantu dengan mengadakan konsultasi dengan Komite Audit.
Dari
penjelasan tersebut, maka dapat diketahui adanya suatu indikasi bahwa Komite
Audit dibentuk karena belum memadainya peran pengawasan dan akuntabilitas Dewan
Komisaris perusahaan. Pemilihan anggota Dewan Komisaris yang berdasarkan
kedudukan dan kekerabatan menyebabkan mekanisme check and balance terhadap
direksi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Fungsi audit internal belum
berjalan optimal mengingat secara struktural, auditor tersebut berada pada
posisi yang sulit untuk bersikap independen dan objektif. Oleh karena itu,
muncul tuntutan adanya auditor independen, maka Komite audit timbul untuk
memenuhi tuntutan tersebut
Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Komite Audit
Komite
Audit mempunyai wewenang untuk menjalankan tugas-tugasnya seperti yang
diutarakan oleh Barol (2004) yang dikutip oleh Siswanto Sutojo dan E. John
Aldridge (2005, 237), yaitu:
“Mengaudit
kegiatan manajemen perusahaan dan auditor (intern dan ekstern).Mereka yang
berwenang meminta informasi tambahan dan memperoleh penjelasan dari manajemen
dan karyawan yang bersangkutan.Komite Audit juga mengevaluasi seberapa jauh
peraturan telah mematuhi standar akunting dan prinsip akuntansi yang diterima
di Australia.”
Menurut
Hasnati (2003) yang dikutip oleh Indra Surya dan Ivan Yustiavandana (2006,
149), Komite audit memiliki wewenang, yaitu:
1.Menyelidiki
semua aktivitas dalam batas ruang lingkup tugasnya;
2.Menyelidiki
semua aktivitas dalam batas ruang lingkup tugasnya;
3.Mencari
Informasi yang relevan dari setiap karyawan;
4.Mengusahakan
saran hukum dan profesional lainnya yang independen apabila dipandang perlu.
Kewenangan Komite Audit dibatasi oleh fungsi mereka sebagai
alat bantu Dewan Komisaris sehingga tidak memiliki otoritas eksekusi apapun
(hanya sebatas rekomendasi kepada Dewan Komisaris) kecuali untuk hal spesifik
yang telah memperoleh hak kuasa eksplisit dari Dewan Komisaris misalnya
mengevaluasi dan menentukan komposisi auditor eksternal dan memimpin satu
investigasi khusus. Selain itu Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-41/PM/2003
menyatakan bahwa Komite Audit memiliki wewenang mengakses secara penuh, bebas
dan tak terbatas terhadap catatan, karyawan, dana, aset, serta sumber daya
perusahaan dalam rangka tugasnya serta berwenang untuk bekerjasama dengan
auditor internal.
Menurut
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan YPPMI Institute, yang
dikutip oleh Indra Surya dan Ivan Yustiavandana (2006, 148) Komite Audit pada
umumnya mempunyai tanggungjawab pada tiga bidang, yaitu:
1.
Laporan
Keuangan (Financial Reporting)
Komite Audit bertanggungjawab untuk
memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang
sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan komitmen
perusahaan jangka panjang.
2.
Tata
Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Komite Audit bertanggungjawab untuk
memastikan bahwa perusahaan telah dijalankan sesuai undang-undang dan peraturan
yang berlaku dan etika, melaksanakan pengawasan secara efektif terhadap
benturan kepentingan dan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan.
3.
Pengawasan
Perusahaan (Corporate Control)
Komite Audit bertanggungjawab untuk pengawasan perusahaan
termasuk didalamnya hal-hal yang berpotensi mengandung risiko dan sistem
pengendalian intern serta memonitor proses pengawasan yang dilakukan oleh auditor
internal.
Menurut
Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-103/MBU/2002, dalam membantu Komisaris/Dewan
Pengawas, Komite Audit bertugas:
a.Menilai
pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan
Intern maupun Auditor Ekstern sehingga dapat dicegah pelaksanaan dan pelaporan
yang tidak memenuhi standar.
b.Memberikan
rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen perusahaan
serta pelaksanaannya.
c.Memastikan
bahwa telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap informasi yang
dikeluarkan BUMN, termasuk brosur, laporan keuangan berkala, proyeksi/forecast
dan lain-lain informasi keuangan yang disampaikan kepada pemegang saham.
d.Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris/Dewan Pengawas.
e.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Komisaris/Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris/Dewan Pengawas.
e.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Komisaris/Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan
Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada
Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris,
dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris.
Keanggotaan Komite Audit
Komite
Audit biasanya terdiri dari dua hingga tiga orang anggota.Dipimpin oleh seorang
Komisaris Independen. Seperti komite pada umumnya, Komite audit yang
beranggotakan sedikit cenderung dapat bertindak lebih efisien. Akan tetapi,
Komite Audit beranggota terlalu sedikit juga menyimpan kelemahan yakni minimnya
ragam pengalaman anggota.Sedapat mungkin anggota Komite Audit memiliki
pemahaman memadai tentang pembuatan laporan keuangan dan prinsip-prinsip
pengawasan internal.
Agar
mampu bekerja efektif, Komite Audit dibantu staff perusahaan dan auditor
eksternal. Komite juga harus memiliki akses langsung kepada stand dan penasehat
perusahaan seperti keuangan dan penasehat hukum.
Keberadaan Komite Audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam
Nomor: SE/03 PM/2002 (bagi perusahaan publik) dan keputusan Menteri BUMN Nomor:
Kep-103/MBU/2002 (Bagi BUMN) Komite Audit sedikitnya terdiri dari tiga orang,
diketuai oleh seorang Komisaris Independen perusahaan dengan dua orang
eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi
dan keuangan.
Menurut
Sarbanes-Oxley act jumlah anggota Komite Audit perusahaan yang dikutip Siswanto
Sutojo dan E. John Aldridge (2005, 132) mengharuskan bahwa:
“
Komite Audit harus beranggotakan lima orang, diangkat untuk masa jabatan lima
tahun. Mereka harus memiliki pengetahuan dasar tentang manajemen keuangan. Dua
diantara lima orang anggota tersebut pernah menjadi akuntan publik. Tiga orang
anggota yang lain bukan akuntan publik. Ketua Komite Audit dipegang oleh salah
seorang anggota Komite Akuntan Publik, dengan syarat selama lima tahun terakhir
mereka tidak berprofesi sebagai akuntan publik. Ketua dan anggota Komite Audit
tidak diperkenankan menerima penghasilan dari perusahaan akuntan publik kecuali
uang pensiun.”
Menurut
Hiro Tugiman (1999, 11) mengatakan bahwa:
“Anggota
Komite Audit adalah profesional yang bukan pegawai perusahaan, satu diantaranya
dipersyaratkan mempunyai latar belakang pendidikan dan berpengalaman dalam
bidang akuntansi dan auditing anggota lainnya dapat berlatar belakang
pendidikan
dan pengalaman dalam bidang hukum atau yang berkaitan dengan operasional atau kultur organisasi.”
dan pengalaman dalam bidang hukum atau yang berkaitan dengan operasional atau kultur organisasi.”
Menurut
Subur (2003) yang dikutip I Putu Sugiartha Sanjaya, syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk menjadi anggota Komite Audit adalah sebagaiberikut:
1.Anggota Komite Audit harus
memiliki keseimbangan keterampilan dan pengalaman dengan latar belakang usaha
yang luas.
2.Anggota Komite Audit harus
independen, objektif dan profesional.
3.Anggota Komite Audit harus
memiliki integritas, dedikasi, pemahaman yang baik mengenai organisasi,
lingkungan bisnis serta risiko dan kontrol.
4.Paling sedikit anggota komite
audit harus memiliki pengertian yang baik tentang analisa dan penyusunan
laporan keuangan.
5.Ketua Komite Audit harus memiliki
kemampuan untuk memimpin dan terampil berkomunikasi dengan baik.Selain hal
tersebut, menurut Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-41/PM/2003 menambahkan
bahwa anggota Komite Audit tidak merangkap jabatan yang sama pada perusahaan
lain pada periode yang sama.
Struktur Organisasi Perusahaan
dengan komite audit dan internal audit