Sabtu, 03 Januari 2015

LIABILITAS DAN EKUITAS



LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
1.        Pengertian.
Menurut FASB liabilitas diartikan sebagai pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang timbul dari keharusan sekarang suatu kesatuan usaha untuk menstransfer aset atau menyediakan/menyerahkan jasa kepada kesatuan lain datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Terdapat beberapa pengertian lain selain dari FASB yaitu seperti pengertian menurut IASC, AASB, dan APB No. 4, tetapi pada umumnya dijelaskan bahwa liabilitas memiliki tiga kharakteristik utama yang terdiri atas pengorbanan manfaat ekonomik masa datang, keharusan sekarang untuk menstransfer aset, dan timbul sebagai akibat transaksi masa lalu.
Ø  Menjadi pengorbanan sumber ekonomik yang cukup pasti di masa depan (probable future sacrifices of economic benefits).
Ø  Menjadi liabilitas saat ini atau perioda ini (present obligation) untuk menyerahkan kas, barang, atau jasa di masa datang.
Ø  Terjadi karena transaksi masa lalu.
Dasar pengukuran liabilitas yang paling objektif adalah kas tunai atau kas tunai implisit. Karena liabilitas merupakan cerminan dari aset, maka pengukurannya juga mengikuti pengukuran aset. Secara umum, liabilitas disajikan dalam neraca berdasarkan urutan kelancarannya sejalan dengan aset. PSAK No. 1 menggariskan bahwa aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan liabilitas disajikan menurut urutan jatuh tempo. PSAK No. 1 menentukan bahwa semua liabilitas yang tidak memenuhi kriteria sebagai liabilitas jangka pendek diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang. Kriteria tersebut adalah (a) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan,atau (b) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca.

2.        Penggolongan Liabilitas
Liabilitas dimasukkan dalam laporan neraca dengan saldo normal kredit, dan biasanya dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
Ø  Liabilitas Lancar (current liabilities) –liabilitas yang likuiditasnya diperkirakan secara layak memerlukan penggunaan sumber daya yang ada yang diklasifikasikan sebagai aset lancar atau penciptaan liabilitas lancar lainnya.
1.      Kriteria liabilitas jangka pendek:
2.      Liabilitas diselesaikan dalam siklus operasi normal
3.      Liabilitas dimiliki untuk tujuan diperdagangkan
4.      Jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan
5.      Tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas selama sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan
Ø  Terdapat banyak jenis liabilitas lancar yang berbeda, antara lain”utang usaha, wesel bayar, jatuh tempo berjalan utang jangka panjang, liabilitas jangka pendek yang diharapkan akan didanai kembali, utang dividen, deposito yang dapat dikembalikan, pendapatan diterima dimuka, utang pajak, liabilitas yang berhubungan dengan karyawan.
Ø  Utang Jangka Panjang (long-trem debt) – terdiri dari pengorbanan manfaat ekonomi yang sangat mungkin dimasa depan akibat liabilitas sekarang yang tidak dibayarkan dalam satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan. Liabilitas yang tidak termasuk dalam kriteria liabilitas jangka pendek digolongkan sebagai liabilitas jangka panjang. Jenis-jenis utang jangka panjang antara lain” Utang obligasi, wesel bayar jangka panjang, utang hipotik, liabilitas pensiun, dan liabilitas leasen.
3.      Pengakuan
Pengakuan Liabilitas diakui pada saat keharusan telah mengikat akibat transaksi yang sebelumnya terjadi. Liabilitas dapat diakui atas dasar kriteria pengakuan yaitu definisi, keterukuran, keterandalan, dan keberpautan. Kam (hlm 119-120) mengajukan empat kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan liabilitas yaitu ketersediaan dasar hukum, keterterapan konsep dasar konservatisme, ketertentuan substansi ekonomik transaksi, dan keterukuran nilai liabilitas. Keempat kaidah tersebut dapat memberikan petunjuk tentang adanya bukti teknis untuk mengakui liabilitas.
Utang usaha diakui ketika suatu barang akibat transaksi pembelian diterima atau faktur diterima atau telah beralihnya hak atas barang dari penjual kepada pembeli.
Provisi diakui ketika:
a.  Ada garansi
b.  Estimasi yang dapat dibuat
c.  Arus sumber daya diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban
Kewajiban diestimasi diakui jika:
a.  Memiliki utang kini  sebagai akibat peristiwa di masa lalu
b.  Penyelesaian kewajiban tersebut  mengakibatkan arus keluar sumber daya
c.  Kewajiban tersebut dapat diestimasi.
Utang kontinjensi tidak boleh diakui.
4.    Pengukuran.
Penentuan liabilitas pada saat terjadinya paralel dengan pengukuran aset, dan pengukur yang paling objektif untuk menentukan liabilitas pada saat terjadinya adalah dengan penghargaan sepakatan dalam transaksi-transaksi dan bukan jumlah rupiah pengorbanan ekonomik masa datang. Penghargaan suau liabilitas merefleksi nilai setara tunai atau nilai sekarang liabilitas yaitu jumlah rupiah pengorbanan sumber ekonomik seandainya liabilitas dilunasi pada saat terjadinya.
Dasar pengukuran liabilitas yang paling objektif adalah kos tunai atau kos tunai implisit. Karena liabilitas merupakan cerminan dari aset, maka pengukurannya juga mengikuti pengukuran aset. Nilai nominal atau jatuh tempo obligasi sering dianggap sebagai jumlah rupiah kesepakatan pada saat penerbitan obligasi baik bagi penerbit maupun bagi kreditor. Dasar pengukuran demikian tidak tepat. Utang obligasi diukur dan diakui atas dasar jumlah rupiah yang diterima dalam penerbitan obligasi, sedangkan diskun dan premium obligasi merupakan jumlah rupiah penyesuaian bunga nominal untuk mendapatkan bunga efektif. Liabilitas dapat bersifat moneter dan nonmeneter. Liabilitas moneter adalah liabilitas yang pengorbanan sumber ekonomik masa datangnya berupa kas dengan jumlah rupiah dan saat saat yang pasti. Liabilitas moneter ini dikukur atas dasar nilai diskunan pembayaran kas masa datang (jangka panjang) dan atas dasar nilai nominal (jangka pendek). Liabilitas nonmeneter adalah keharusan untuk menyediakan barang dan jasa dengan jumlah dan saat yang cukup pasti yang biasanya timbul karena penerimaan pembayaran dimuka untuk barang dan jasa tersebut. liabilitas nonmeneter diukur atas dasar pembayaran tersebut yang menunjukkan harga yang disepakati untuk barang dan jasa.
5        Penyajian dan Pengungkapan.
Secara umum, liabilitas disajikan dalam neraca berdasarkan urutan kelancarannya sejalan dengan aset. PSAK No. 1 menggariskan bahwa aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan liabilitas disajikan menurut urutan jatuh tempo. Ini berarti liabilitas jangka pendek disajikan lebih dahulu daripada liabilitas jangka panjang . hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca untuk mengevaluasi likuiditas perusahaan. PSAK No. 1 menentukan bahwa semua liabilitas yang tidak memenuhi kriteria sebagai liabilitas jangka pendek diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang. Kriteria tersebut adalah (a) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan, atau (b) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Penyajian liabilitas lancar dalam praktek, liabilitas lancar biasanya dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada nilai penuh jatuh temponya. Karena singkatnya priode waktu yang terlibat, yang sering kali kurang dari satu tahun. Maka perbedaan antara nilai sekarang liabilitas lancar dan nilai jatuh temponya biasanya tidak besar. Akun liabilitas lancar biasanya disajikan sbagai klasifikasi pertama dalam kelompok liabilitas dan ekuitas pemegang saham di neraca. Dalam kelompok liabilitas lancar akun-akun itu dapat dicantumkan menurut jatuh temponya, dalam jumlah yang menurun, atau menurut prefensi likuiditasnya. Penyajian utang jangka panjang. Perusahaan yang mempunyai banyak terbitan utang jangka panjang dalam jumlah besar seringkali hanya melaporkan satu akun dalam neraca dan mendukungnya  dengan komentar serta skedul dalam catatan yang menyertainya. Pengungkapan catatan umumnya berisi dari liabilitas, tanggal jatuh tempo, suku bunga, provisi penarikan, pembatasan yang dilakukan oleh kreditor, dan aset yang disepakati atau digadaikan sebagai jaminan.

LIABILITAS KONTINJENSI DAN LIABILITAS DIESTIMASI
A.       Liabilitas kontinjensi
Pengertian Liabilitas kontinjensi adalah:
a.         Liabilitas potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah; atau
b.         Liabilitas kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
(i)       Tidak terdapat kemungkinan besar (not probable ) pemerintah mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan liabilitasnya; atau
(ii)     Jumlah liabilitas tersebut tidak dapat diukur secara andal.

Keuntungan kontinjensi.
Keuntungan kontinjensi (gain contingencies) adalah klaim atau hak untuk menerima aset (atau memiliki liabilitas yang menurun)  yang keberadaannya tidak pasti tetapi pada akhirnya akan menjadi sah. Jenis keuntungan kontinjensi yang khas adalah :
a.         Penerimaan yang mungkin atas uang dari hadia, sumbangan, bonus, dan lain sebagainya.
b.         Kemungkinan pengembalian dana dari pemerintah atas kelebihan pajak.
c.         Penundaan kasus pengadilan yang hasilnya mungkin menguntungkan
d.         Kerugian pajak yang dikompensasi ke depan.

Kerugian Kontinjensi.
Kerugian kontingensi (loss contiengencies) adalah situasi yang melibatkan ketidakpastian atas kemungkinan terjadinya kerugian. Liabilitas yang terjadi sebagai akibat dari kerugian kontinjensi menurut defenisinya disebut sebagai liabilitas kontinjen. Liabilitas kontijen (contiegencies liabilities) adalah liabilitas yang bergantung pada terjadinya atau tidak terjadinya satu atau lebih kejadian di masa depan untuk mengkonfirmasi jumlah utang, pihak yang dibayar, tangal pembayaran, atau keberadaannya.
Apabila terdapat kerugian kontinjensi, maka kemungkinan bahwa kejadian di masa depan akan menguatkan terjadinya liabilitas dapat berkisar dari sangat mungkin hingga kurang mungkin.

Pengakuan.
banyak peristiwa masa lalu yang dapat menimbulkan liabilitas kini. Walaupun demikian, dalam beberapa peristiwa yang jarang terjadi, misalnya dalam tuntutan hukum, dapat timbul perbedaan pendapat mengenai apakah peristiwa tertentu sudah terjadi atau apakah peristiwa tersebut menimbulkan liabilitas kini. Jika demikian halnya, perusahaan menentukan apakah liabilitas kini telah ada pada tanggal neraca dengan mempertimbangkan semua bukti yang tersedia, termasuk misalnya pendapat ahli. Bukti yang dipertimbangkan mencakup, antara lain, bukti tambahan yang diperoleh dari peristiwa setelah tanggal neraca. Atas dasar bukti tersebut, apabila besar kemungkinan bahwa liabilitas kini belum ada pada tanggal neraca, pemerintah mengungkapkan adanya liabilitas kontingensi. Pengungkapan tidak diperlukan jika kemungkinan arus keluar sumber daya kecil. Liabilitas kontingensi dapat berkembang ke arah yang tidak diperkirakan semula. Oleh karena itu, liabilitas kontingensi harus terus-menerus dikaji ulang untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya bertambah besar(probable ). Apabila kemungkinan itu terjadi, maka manajemen akan mengakui liabilitas diestimasi dalam laporan keuangan periode saat perubahan tingkat kemungkinan tersebut terjadi, kecuali nilainya tidak dapat diestimasikan secara andal.

Pengukuran.
Besaran liabilitas kontingensi tidak dapat diukur secara eksak. Untuk itu diperlukan pertimbangan profesional oleh pihak yang berkompeten. Penyajian dan Pengungkapan Liabilitas kontingensi tidak disajikan pada neraca, namun demikian perusahaan harus mengungkapkan liabilitas kontingensi pada Catatan atas Laporan Keuangan untuk                  setiap jenis liabilitas kontingensi pada tanggal neraca.
Pengukuran, besaran liabilitas kontingensi tidak dapat diukur secara eksak. Untuk itu diperlukan pertimbangan profesional oleh pihak yang berkompeten.

Penyajian Dan Pengungkapan.
Liabilitas kontingensi tidak disajikan pada neraca, namun demikian harus mengungkapkan liabilitas kontingensi pada Catatan atas Laporan Keuangan untuk setiap jenis liabilitas kontingensi pada tanggal neraca. Pengungkapan tersebut dapat meliputi:
a.         Karakteristik liabilitas kontingensi.
b.         Estimasi dari dampak finansial yang diukur.
c.         Indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya;
d.         Kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga

B.       Liabilitas Destimasi
Pengertian Liabilitas diestimasi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Liabilitas diestimasi dapat dibedakan dari liabilitas lain, seperti utang dagang dan akrual, karena pada liabilitas diestimasi terdapat ketidakpastian mengenai waktu atau jumlah yang harus dikeluarkan pada masa datang untuk menyelesaikan liabilitas diestimasi tersebut.


Pengakuan
Liabilitas diestimasi harus diakui apabila ketiga kondisi berikut dipenuhi:
(a)    Perusahaan memiliki liabilitas kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu;
(b)   Besarkemungkinan (probable) penyelesaian liabilitas tersebutmengakibatkan arus keluar sumber daya; dan
(c)    Estimasi yang andal mengenai jumlah liabilitas tersebut dapat dibuat.

Pengungkapan
Untuk setiap jenis liabilitas diestimasi, entitas harus mengungkapkan:
a)      nilai tercatat pada awal dan akhir periode;
b)      Liabilitas diestimasi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah pada liabilitas diestimasi yang ada;
c)      Jumlah yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada liabilitas diestimasi selama periode bersangkutan;
d)      Jumlah yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan; dan
e)      Peningkatan, selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto.ormasi komparatif tidak diharuskan.

EKUITAS
Definisi
Istilah ekuitas berasal dari kata equity atau equity of ownership yang berarti kekayaan bersih perusahaan. Secara sederhana, ia diformulasikan sebagai total aset dikurangi total pasiva. Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aset dan liabilitas yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut.pada dasarnya ekuitas berasal dari investasi pemilik dan hasil usaha perusahaan. Ekuitas akan berkurang terutama dengan adanya penarikan kembali penyertaan oleh pemilik, pembagian keuntungan atau karena kerugian.

Komponen Ekuitas Pemegang Saham.
Ekuitas pemilik tercermin dalam neraca terdiri dari:
1.      Modal disetor, yaitu jumlah setoran pemilik ke perusahaan sebesar nilainominal saham. Setoran ini akan dilaporkan dalam bentuk modal saham.
2.      Tambahan modal disetor, yaitu selisih jumlah setoran yang melebihi nilai nominal saham. Kelebihan jumlah setoran ini bisa juga disebut denganagio saham.
3.      Laba ditahan yaitu akumulasi perolehan laba (rugi) sejak perusahaanberdiri sampai dengan periode terakhir.
Ekuitas pemegang saham mencerminkan kepentingan pemilik atau pemegang saham pada perusahaan bisnis yang merupakan kepentingan residu(residual interest ) jumlah ekuitas pemegang saham setiap periode merupakan kumulatif dari kontribusi bersih pemegang saham ditambah (dikurangi) laba ditahan atau rugi perusahaan.
Dengan demikian dua sumber utama perubahan ekuitas adalah:
1.      Kontribusi pemegang saham (modal disetor) dan
2.      Laba(penghasilan) yang ditahan oleh perusahaan. Dua komponen ini harus dihitungdan dilaporkan oleh setiap perusahaan pada setiap akhir periode.

Pembedaan Modal Setoran Dan Laba Ditahan
Pembedaan antara dua komponen ekuitas pemegang saham merupakan hal yang sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga laba ditahan harus dipisahkan dengan modal setoran meskipin jumlah akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana dasar yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan pada pihak lain, sedangkan laba ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian deviden.

BENTUK PERUSAHAAN
Terdapat beberapa bentuk perusahaan yaitu perusahaan perorangan, persekutuan dan perseroan terbatas serta koperasi. Walaupun secara hukum perusahaan perseorangan tidak diakui sebagai entitas yang terpisah dengan pemiliknya, namun menurut pandangan akuntansi perusahaan perorangan terpisah dari pemiliknya. Perseroan terbatas menurut pandangan hukum merupakan entitas yang dapat melakukan kegiatan seperti manusia sehingga dapat dikatakan bahwa PT merupakan entitas buatan (artificial entity). Pada bab ini pembahasan ditekankan pada perseroan terbatas.

Karakteristik Perseroan Terbatas
Jika dilihat dari sudut pandang akuntansi, PT adalah suatu perusahaan yang kepemilikannya diwujudkan dengan saham. Saham merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh perseroan. Seseorang atau lembaga yang ikut serta menyerahkan sumber daya (harta) ke perseroan akan diberikan saham. Mereka disebut pemegang saham. Perseroan adalah bentuk perusahaan yang kepemilikannya terbagi atas sejumlah saham. Dengan demikian pemilik dari usaha perseroan adalah lebih dari satu dengan jumlah kepemilikan tercermin pada jumlah saham yang dipegangnya. Perseroan dapat diklasifikasikan dari segi kepemilikannya sebagai berikut
a)      Perseroan sektor masyarakat/publikperseroan jenis ini saham-sahamnya dimiliki oleh unit-unit pemerintahatau operasi bisnis yang dimiliki unit-unit pemerintah.
b)      Perseroan sektor swasta
i.         Bukan saham, Perseroan jenis ini adalah perseroan yang bersifat nirlaba dan tidak menerbitkan saham. Contoh dari bentuk ini adalah yayasan gereja,yayasan sosial dan sekolah, dll.
ii.       Saham, Merupakan perseroan yang menerbitkan saham untuk menunjukkan kepemilikan. Jadi perseroan berbentuk saham, kepemilikan pada perusahaan tercermin dalam jumlah saham yang dipegangnya.
Jenis perseroan bentuk ini terbagi menjadi dua yaitu:
·           Perseroan tertutup (non-publik): yaitu perseroan yang sahamnya dipegang oleh beberapa pemegang saham (mungkin satu keluarga)dan tidak tersedia untuk pembelian umum.
·           Perseroan terbuka (perusahaan publik): perseroan yang kepemilikannya berbentuk saham dan saham perseroan ini diperdagangkan pada suatu pasar yang disebut dengan pasar modal.pemilik atau pemegang saham jenis perseroan bentuk ini bisaberubah-ubah setiap saat, tergantung penjualan dan pembeliansaham di bursa efek.untuk perusahaan yang berbentuk perseroan,

Perlakuan Akuntansi Dan Pelaporan Saham.
Jenis-jenis saham terdapat dua bentuk saham sebagai tanda hak milik pada perusahaan yaitu:
a)        Saham biasa (common stock ) adalah saham dimana pemegangnya memiliki hak perseroan secara umum dan pemegangnya menanggung risiko terbatasatas kerugian dan menerima manfaat bila terjadi keuntungan. Saham ini tidak dijamin akan menerima dividen atau tidak dijamin atas pembagian ase bila perusahaan dilikuidasi. Namun pemegang saham ini memiliki hak suara terkait dengan penentuan kebijakan operasional perusahaan.
b)        Saham preferen (preferred stock) adalah saham dimana pemegangnya memiliki hak-hak istimewa di perusahaan terutama berkaitan dengan pembagian dividen dan pembagian aset saat perusahaan dilikuidasi. Pemegang saham preferen akan selalu mendapatkan dividen sebesar prosentase tertentu (tercantum dalam lembar saham preferen) dari nilai pari atau nilai nominalnya. Namun pemegang saham preferen ini tidak memiliki hak suara dalam hal penentuan kebijakan operasi perusahaan.

Akuntansi Untuk Penerbitan Saham
Akuntansi penerbitan saham, untuk memperlihatkan informasi penerbitan saham pada nilaipari/nilai nominal, akun-akun berikut harus dipertahankan untuk masing-masing saham sebagai berikut :
1.        Saham preferen atau saham biasa
Akun ini memperlihatkan jenis saham yang diterbitkan dengan nilai parinya.akun ini dikredit ketika saham pertama kali diterbitkan, dan tidak adapenambahan ayat jurnal pada akun ini kecuali ada penambahan sahamyang diterbitkan atau adanya penarikan saham.
2.        Tambahan modal disetor akun ini menunjukkan kelebihan modal disetor di atas nilai pari saham.tambahan modal disetor ini meliputi agio saham  atau disagio saham

Akuntansi penerbitan saham atas dasar pesanan
Dua perkiraan baru digunakan apabila saham dijual atas dasar pesanan,yaitu (1) saham biasa atau preferen yang dipesan menunjukkan liabilitasperseroan untuk menerbitkan saham setelah pembayaran akhir saldo pesananoleh mereka yang telah memesan saham, (2) piutang pesanan, menunjukkan jumlah yang harus ditagih sebelum saham pesanan akan diterbitkan. kontroversial terjadi sehubungan dengan penyajian piutang pesanan saham dineraca. Beberapa orang mengemukakan bahwa piutang pesanan sebaiknya dilaporkan pada seksi aset lancar. Piutang dagang muncul dari transaksi penjualan pada kegiatan bisnis seperti yang biasa sedangkan piutang pesanan berhubungan dengan penerbitan saham sendiri dan merupakan kontribusi modal yang belum dibayarkan kepada perseroan

Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Bukan  PT, Akuntansi untuk ekuitas badan usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standarakuntansi keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan,misalnya koperasi.
Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Berbentuk PT, Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun tambahan moda disetor . Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.

Unsur penambahan modal disetor PT
Akun tambahan modal disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya . Akun tambahan modal disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa.

Pencatatan penambahan modal disetor PT
Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan:
a)        Jumlah uang yang diterima.
b)        Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian, setoransaham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlakutanggal setoran.untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam aktapendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harusdikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yangberlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusanpemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbulsehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian darimodal dalam akunselisih kurs atas modal disetordan bukan merupakan unsur laba rugi.
c)        Besarnya tagihan yang timbul atau utang yang dikonversi menjadi modal.
d)        Setoran saham dalam dividen saham dilakukan dengan harga wajar saham,yaitu harga pasar tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar dibursa efek, atau nilai wajar yang disepakati rapat umum pemegang sahamuntuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
e)        Nilai wajar aset bukan kas yang diterima.
f)         Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajaraset bukan kas yang diserahkan, yaitu nilaiappraisaltanggal transaksi yangdisetujui dewan komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di bursa efek,atau nilai kesepakatan dewan komisaris dan penyetor bentuk barang.

Pencatatan pengurangan modal disetor PT
Pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
a)        Jumlah uang yang dibayarkan; atau
b)        Besarnya utang yang timbul; atau
c)        Nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan.

Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nilainominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun agio saham. Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yangtelah dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebet akun modal saham  dan mengkredit modal saham yang diperoleh kembali sebesar jumlahyang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan. Saham yang dikeluarkan sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentukpenyerahan aset bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilaiwajar aset/jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantungmana yang lebih jelas.

Penebusan/penarikan kembali modal saham PT,
Perolehan kembali saham beredar dengan cost method jika perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yangditerima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugiperusahaan. Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat denganmenggunakan cost atau par value method.  Dengan cost method, saham yangdiperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagaipengurang atas jumlah modal. Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikansebagai pengurang akun modal saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai nominal disajikan sebagai pengurang atau penambah akun agio saham, disajikanper jenis saham dan rupiah, dengan judul tambahan (pengurang) agio modal dariperolehan kembali saham. Apabila agio saham menjadi defisit (disagio) karenatransaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.
Perolehan kembali saham beredar dengan par value method
Metode nilai nominal ataupar value methodlazimnya digunakan dalam halsaham yang diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari.dengan metode nilai nominal (par value method), saham yang diperoleh kembalidicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagaipengurang aku nmodal saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebutsemula dikeluarkan dengan harga di atas pari, akun agio saham.

Akan didebit dengan agio saham yang bersangkutan.dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah yang diterima padasaat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebet akun saldo laba .sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagaiunsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun tambahan modaldari perolehan kembali saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.

Perolehan kembali saham sumbangan saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlahyang diterima  ada saat pengeluarannya dengan mendebet akunmodal saham yang diperoleh kembali dan mengkredit akun modal yang berasal dari sumbangan. Pada saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya ditambahkan pada akunmodal yang berasal dari sumbangan.

Dividen PT, Bentuk pembagian dividen liabilitas perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen termaksud.liabilitas yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok liabilitas lancar. Biladividen dibagikan dalam bentuk aset bukan kas, maka saldo laba akan didebitsebesar nilai wajar aset yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagiandividen dalam bentuk aset bukan kas dan saham harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Dividen saham, Pembagian dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang di investasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat berdasarkan nilai wajar saham. Termasuk dalam pengertian nilai wajar adalah harga pasar saham PT yang sahamnya terdaftar di bursa efek atauharga sesuai peraturan dalam akta pendirian PT yang sahamnya tidak terdaftar dibursa efek, dengan syarat telah disetujui rapat umum pemegang saham serta tak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Konversi agio menjadi saham. Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai modal disetor sebesar nilainominal. Konversi agio menjadi saham tak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.

Penyajian Dan Pengungkapan Modal.
Penyajian modal dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkanhubungan keuangan yang ada. Modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal danbanyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca. Bila terdapat lebih dari satu jenis saham, hak preferen dari suatu golongansaham atas dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi harus dicantumkandalam laporan keuangan. Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periodesebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan harus diungkapkandalam catatan atas laporan keuangan.modal disajikan dalam neraca setelah liabilitas. Bentuk penyajiannya sesuaiakta pendirian badan usaha tersebut, misalnya: saham adalah penyertaan modaldalam kepemilikan perseroan terbatas.pada perusahaan yang terdaftar pada bursa efek, saham dapat ditempatkandengan dasar pesanan. Dengan dasar ini saham hanya akan dikeluarkan jikapemesan telah membayar penuh harga saham yang bersangkutan. Pesanan sahamdicatat dengan mendebet akun piutang kepada pemesan saham dan mengkreditakun modal saham yang dipesan. Akun modal saham yang dipesan disajikan dalamkelompok modal di bawah akun modal saham. Akun piutang kepada pemesan saham sebesar sisa harga saham yang belumdilunasi dalam transaksi semacam ini lazimnya disajikan dalam kelompok asetlancar. Apabila piutang ini tidak dimaksudkan untuk ditagih dalam waktu dekat, akunini dapat disajikan dalam kelompok mengurangi akun modal saham yang dipesan. Pada saat harga saham sudah dibayar penuh, akun modal saham yang dipesan akan didebit dan akun modal saham dikredit. Dalam hal pemesan gagal melunasi sisa pembayarannya, maka tergantung pada kebijakan perusahaan dan dilandaskan padaperaturan hukum yang berlaku, perusahaan dapat mengambil salah satu tindakan dibawah ini:
a)        Mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan;
b)        Mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan dikurangi dengan jumlah tertentu;
c)        Jumlah pembayaran yang telah dilakukan diakui sebagai unsur penambah modal dan disajikan sebagai tambahan modal dari pembatalan penjualansaham;d.
d)        Mengeluarkan saham yang sebanding dengan jumlah pembayaran yang telah dilakukan.


Penyajian dan pengungkapan saldo laba.
Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelahmemperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba-rugi periode lalu. Akun iniharus dinyatakan terpisah dari akun
Modal saham. Seluruh saldo laba dianggapbebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya; dicadangkan untuk perluasan pabrik,atau untuk memenuhi ketentuan undang-undang maupun ikatan tertentu.saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri yang menggambarkantujuan pencadangan termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada harusdiungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laporan laba rugi tahun berjalan. Pengungkapan saldo laba harus meliputi:
a)        Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba,menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan danpemisahan saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun penjatahanatau pemisahan saldo laba, harus pula diungkapkan.
b)        Peraturan, perikatan, batasan dan jumlah batasan di sekitar saldo laba, harusdiungkapkan. Misalnya, selama perjanjian kredit berlangsung, perusahaan takdiizinkan membagi saldo laba tanpa seijin kreditur.
c)        Perubahan saldo laba karena penggabungan usaha dengan metode penyatuankepentingan (pooling of interests).
d)        Koreksi masa lalu, baik bruto maupun netosetelah pajak. Pengungkapanharus dilakukan dengan penjelasan bentuk kesalahan laporan keuanganterdahulu, dampak koreksi terhadap laba usaha, laba bersih dan nilai saham per lembar.
e)        Pengungkapan jumlah dividen dan dividen per lembar saham, pengungkapanketerbatasan saldo laba tersedia bagi dividen.
f)         Tunggakan dividen, baik jumlah maupun tunggakan perlembar saham.
g)        Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggalpenerbitan laporan keuangan.
h)        Pengungkapan dividen saham dan pecah-saham, pengungkapan jumlah yang dikapitalisasi               dan saji ulang laba persaham agar laporan keuangan berdaya banding.

Pengungkapan peristiwa setelah tanggal neraca liabilitas pengungkapan kejadian penting setelah tanggal laporan keuangandalam catatan atas laporan keuangan, seperti penjualan saham besar-besaran,deklarasi dividen setelah tanggal neraca sebelum tanggal pendapat akuntanindependen, rekapitalisasi dan transaksi modal yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar