“Akuntansi sebagai bahasa bisnis adalah bahasa pengambilan keputusan bisnis.Semakin seseorang menguasai bahasa ini, maka akan semakin baik pula orang tersebut menangani berbagai aspek keuangan dalam bisnisnya”
- Laporan Keuangan (LK) merupakan komponen penting menciptakan akuntabilitas.
- LK digunakan utk memberi pertimbangan decision making.
- LK dipakai utk menilai kinerja organisasi.
PENDAHULUAN
Sektor publik mrp organisasi yg komplek & heterogen shg kebutuhan
informasi utk perencanaan & pengendalian manajemen lebih bervariasi.
Tugas & tanggungjawab akuntan sektor publik: menyediakan informasi
utk memenuhi kebutuhan internal & eksternal organisasi.
Informasi non moneter, seperti ukuran output pelayanan, pertimbangan kemanusiaan, dan pertimbangan politik juga penting.
Langenderfer (1973) menyatakan akuntansi secara normatif memiliki 3 aspek:
1. Sifat informasi yg diberikan.
2. Kepada siapa informasi diberikan.
3. Tujuan informasi diberikan.
Bentuk laporan keuangan sektor publik pada dasarnya dapat diadaptasikan
dari LK sektor swasta yg disesuaikan dg sifat & karakteristik sektor
publik, serta mengakomodasi kebutuhan pemakai.
Alasan dibuatnya laporan keuangan:
1. Internal
a. Alat pengendalian
b. Evaluasi kinerja manajerial & organisasi
2. Eksternal
a. Bentuk mekanisme pertanggungjawaban.
b. Dasar pengambilan keputusan.
Laporan keuangan sektor publik paling tidak berbentuk:
1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca).
2. Laporan Kinerja Keuangan (Laporan Surplus-Defisit/Laporan Laba Rugi)
3. Laporan Aliran Kas.
4. Laporan Realisasi Anggaran.
5. Laporan Perubahan Aktiva/Ekuitas Netto.
Karakteristik kualitatif Pelaporan Keuangan:
1. Dapat dipahami
2. Relevan
3. Materialitas
4. Keandalan
5. Penyajian Jujur
6. Substansi Mengungguli Bentuk
7. Netralitas
8. Pertimbangan Sehat
9. Kelengkapan
10. Dapat Dibandingkan
11. Tepat Waktu
12. Keseimbangan Cost Benefit
Kami siap membantu anda dalam hal penyusunan laporan keuangan
perusahaan, tarif kami murah dan sesuai kebutuhan perusahaan, kami
membantu dalam bidang perpajakan, pengisian SPT, SSP masa dan
sebagainya. Kami siap membantu Anda, baik usaha kecil, menengah dan
skala besar.
Deskripsi Produk :
Adapun jasa yang kami tawarkan adalah:
1. Pembuatan Laporan Keuangan baik bulanan dan tahunan , dalam bentuk :
• Buku Besar ( General Ledger )
• Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
• Neraca ( Balance Sheet )
Mengupas Sunset Policy & Tax Amnesty, Senjata Kejar Target Pajak
Dua istilah yaitu Sunset Policy dan Tax Amnesty akhir-akhir ini makin sering muncul dalam pemberitaan di berbagai media baik cetak maupun elektronika sehubungan dengan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI dalam upaya mengejar target penerimaan pajak yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Untuk tahun ini saja, target penerimaan pajak mencapai Rp 1.294,3 triliun, atau sekitar 72 persen dari target penerimaan negara sebesar Rp 1.793,6 triliun yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015. Dari total target sebesar Rp 1.294,3 triliun tersebut, sejumlah Rp 904,1 triliun rencananya akan diperoleh dari penerimaan rutin sedangkan sisanya sebesar Rp 390,2 triliun harus dikejar dengan upaya ekstra (extra effort).
Selanjutnya lebih dari 50 persen atau separuh target penerimaan pajak dari extra-efforttersebut atau sekitar Rp 200 triliun diharapkan dapat dicapai melalui Sunset Policy Jilid II yang ketentuannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) akan segera diterbitkan dan berlaku dalam tahun ini juga.
Selain itu, untuk langkah berikutnya sebagai bagian dari program kerja lima tahunan Ditjen Pajak, sedang diwacanakan kebijakan Tax Amnesty. Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibahas DPR tahun ini telah memasukkan rencana Tax Amnesty yang diharapkan dapat diberlakukan paling lambat awal 2017.
Apa itu Sunset Policy?
Pengertian sunset secara umum adalah sebagai suatu situasi atau keadaan saat-saat menjelang di mana matahari akan tenggelam. Sunset Policy tidak lazim digunakan dalam terminologi perpajakan internasional.
Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary) terdapat istilah Sunset Law yang artinya berupa ketentuan perundang-undangan, di mana program suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya berakhir pada akhir suatu periode tertentu kecuali secara formal masa berlakunya diperpanjang.
Sunset Policy tampaknya menjadi sebuah istilah yang khas atas kebijakan perpajakan yang pernah diberlakukan di Indonesia meskipun istilah ini sendiri tidak ditemukan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengaturnya.
Namun demikian, istilah Sunset Policy ini banyak tercantum di berbagai brosur dan bahan presentasi ketika Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kebijakan ini pertama kalinya kepada masyarakat luas.
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Istilah Sunset Policy digunakan untuk menggambarkan kebijakan pemerintah yang pernah diterapkan di Indonesia yaitu pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pemberian penghapusan sanksi bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar berlaku bagi:
1. Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) sebelum tahun pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih lebih besar.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum mempunyai NPWP tetapi secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Ketentuan pelaksanaan pasal 37A UU KUP tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, Permenkeu serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Masa berlaku kebijakan pemberian penghapusan sanksi bunga tersebut dibatasi yaitu paling lambat 29 Februari 2009 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mempunyai NPWP dan 31 Maret 2009 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum mempunyai NPWP.
Pemberlakuan kebijakan yang dibatasi masa berlakunya inilah tampaknya merupakan asal muasal munculnya istilah Sunset Policy, karena bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkannya dalam kurun waktu yang sebentar tersebut, maka ketentuan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga akan berlaku sepenuhnya.
Pasal 8 ayat (2) UU KU mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Selain itu, Pasal 9 ayat (2b) UU KUP juga mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dihitung dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.
Sanksi bunga tersebut akan ditagih ke Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di mana Wajib Pajak terdaftar melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy, STP tidak akan diterbitkan.
Sunset Policy yang diterapkan pertama kali ini dinilai sukses karena berhasil memperoleh tambahan penerimaan pajak dalam tahun 2008 sebesar Rp 7,46 triliun. Tercatat bahwa hanya dalam tahun 2008 inilah Ditjen Pajak melampaui target penerimaan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Selain itu, melalui Sunset Policy diperoleh tambahan sejumlah 5,5 juta Wajib Pajak baru. Kendati demikian dari sumber data Ditjen Pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak ternyata tidak menunjukkan peningkatan secara signifikan pasca Sunset Policy.
Dalam pemberitaan di berbagai media, Menteri Keuangan maupun Dirjen Pajak menyatakan sedang menyiapkan ketentuan perpajakan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Mei 2015 hingga akhir 31 Desember 2015 nanti.
Kebijakan ini dinamakan Sunset Policy Jilid II yang juga disebut-sebut sebagai Reinventing Policy. Bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan, baik yang telah maupun yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh maupun SPT Masa PPN, akan diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT dan keterlambatan penyetoran atau pembayaran pajak apabila dalam tahun 2015 Wajib Pajak menyampaikan atau melakukan pembetulan SPT untuk lima tahun ke belakang.
Meski dinamakan sebagai Sunset Policy Jilid II, setidaknya terdapat tiga perbedaannya dengan Sunset Policy yang pertama dilakukan dalam tahun 2008 yang dalam tulisan ini disebut saja sebagai Sunset Policy Jilid I. Perbedaan pertama adalah mengenai landasan hukum penghapusan sanksi.
Landasan hukum kewenangan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga pada Sunset Policy Jilid I adalah Pasal 37A UU KUP, sedangkan pada rencana Sunset Policy Jilid II penghapusan sanksi administrasi menggunakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang mengatur bahwa:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Jadi jelas bahwa justifikasi untuk menghapus sanksi administrasi dalam hal ini adalah bahwa Dirjen Pajak menganggap semua Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy Jilid II ini sebagai khilaf. Mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sanksi administrasi yang dapat dihapus dapat berupa bunga denda dan kenaikan. Kemudian perbedaan kedua adalah dari sisi penerbitan STP.
Pemberian penghapusan sanksi administrasi pada Sunset Policy Jilid I dilakukan dengan KPP tidak menerbitkan STP, sedangkan pada Sunset Policy Jilid II ini nantinya STP atas sanksi administrasi akan tetap diterbitkan lalu akan dihapuskan setelah KPP menerima permohonan penghapusan dari Wajib Pajak.
Seyogianya jika landasan hukumnya adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, maka Sunset Policy Jilid II cukup diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak saja, tidak perlu dengan Peraturan Menteri Keuangan karena UU KUP memberikan kewenangan penghapusan sanksi demikian kepada Direktur Jenderal Pajak.
Selanjutnya perbedaan ketiga adalah bahwa pada Sunset Policy Jilid I penyampaian atau pembetulan SPT mengandalkan pada kesukarelaan (voluntary) Wajib Pajak, sedangkan dalam Sunset Policy Jilid II.
Selain bersifat voluntary, ada juga yang bersifat suatu keharusan (mandatory) ketika kepada Wajib Pajak disampaikan himbauan untuk menyampaikan atau membetulkan SPT berdasarkan data transaksi keuangan/harta Wajib Pajak yang dimiliki oleh Ditjen Pajak yang diperoleh dari pengumpulan data yang berbeda dengan data/informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam SPT.
Selanjutnya: apa itu Tax Amnesty?
Secara umum Tax Amnesty diterjemahkan sebagai pengampunan pajak. Pengampunan yang diberikan mencakup du aspek yaitu pengampunan terhadap pokok pajak yaitu berupa pemberian keringanan tarif pajak yang jauh lebih rendah dari tarif umum atas pajak yang tidak/kurang dibayar sebelumnya dan pembebasan Wajib Pajak dari tuntutan pidana pajak.
Dari berbagai literatur, Tax Amnesty merupakan strategi jangka pendek yang efektif untuk mengejar penerimaan pajak dalam rangka menutup defisit anggaran (shortfall). Dengan Tax Amnesty transaksi ekonomi bawah tanah (underground economy) yang selama ini tidak terjangkau aparat pajak akan masuk dalam sistim perpajakan sehingga menambah basis pemajakan yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak pasca Tax Amnesty.
Beberapa negara tercatat berhasil dalam menghimpun penerimaan pajak melalui Tax Amnesty seperti India, Italia dan Afrika Selatan. Keberhasilan negara-negara tersebut utamanya dengan masuknya dana-dana masyarakat Wajib Pajak dalam jumlah sangat besar yang selama ini diparkir di luar negeri dan selama ini tidak pernah dapat dipajaki.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah pernah 2 (dua) kali melaksanakan program Tax Amnesty yaitu melalui Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1964 serta Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984. Kedua program Tax Amenesty tersebut dinilai gagal karena tidak didukung dengan sistim administrasi dan basis data perpajakan yang baik serta penegakan hukum (law-enforcement) yang tegas pasca Tax Amnesty.
Wacana untuk menjalankan program Tax Amnesty kembali muncul seiring dengan peningkatan target penerimaan pajak dari tahun ke tahun yang diyakini tidak akan dapat dicapai dalam jangka pendek kecuali melakukan extra-effort karena basis data perpajakan yang belum kuat serta jumlah aparat pajak yang kurang dari jumlah ideal.
Disinyalir terdapat dana masyarakat Indonesia sejumlah Rp 3.000 triliun yang diparkir di luar negeri khususnya negara Singapore yang selama ini tidak terjangkau oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jika data ini benar adanya dan paket Tax Amnesty yang ditawarkan cukup menarik, tentu jumlah tersebut sangat potensial dijadikan target. Seperti apa program Tax Amnestynantinya belum jelas tetapi yang pasti akan ditunggu oleh masyarakat Wajib Pajak khususnya bagi mereka yang ingin memanfaatkan program tersebut.
Apa bedanya Sunset Policy dan Tax Amnesty?
Program Tax Amnesty berbeda dengan Sunset Policy yang peraturannya akan diterbitkan dalam waktu dekat. Dalam Sunset Policy, yang dihapuskan adalah sanksi denda administrasi sedangkan pokok pajaknya wajib dibayar penuh sesuai tarif umum yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Tidak terdapat ketentuan mengenai pembebasan atas tuntutan pidana pajak dalam hal ini.
Sedangkan dalam Tax Amnesty umumnya diberikan adalah pengampunan atas pokok pajak yaitu keringanan dengan penerapan tarif yang jauh lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku umum atas hutang pajak atau pokok pajak yang kurang atau belum dibayar.
Selain itu, dalam Tax Amnesty diberikan pembebasan dari tuntutan pidana pajak. Kalangan Ditjen Pajak sendiri mengatakan bahwa Sunset Policy juga merupakan bentuk pengampunan pajak tetapi dalam versi yang ringan (Soft Tax Amnesty). Baik Sunset Policymaupun Tax Amnesty telah menjadi pembicaraan yang marak di masyarakat.
Berhubung wacana kedua program ini terungkap ke publik secara bersamaan, sebagian Wajib Pajak mungkin sudah mulai menimbang-nimbang apakah akan ikut Sunset Policydalam tahun 2015 ini saja atau nanti juga ikut program Tax Amnesty yang diwacanakan berlaku 2017.
Bisa juga sebagian Wajib Pajak lainnya hanya akan menunggu Tax Amnesty yang jelas lebih menarik dari Sunset Policy. Yang lebih ekstrim lagi, mungkin saja ada Wajib Pajak yang tidak ikut kedua program tersebut karena yakin bahwa program serupa akan ada lagi nanti di masa mendatang. Oleh karena itu pemerintah sebaiknya memberikan Tax Amnestytidak lebih dari satu kali.
Wajib Pajak harus diyakinkan bahwa bagi mereka yang tidak ikut maka setelah program Tax Amnesty selesai kepada Wajib Pajak akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan Wajib Pajak tidak melaporkan penhasilan sesuai keadaan yang sebenarnya.
Imbalan
kerja (employee benefit) adalah seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa
yang diberikan oleh pekerja.
Imbalan
pascakerja (post-employment benefit) adalah imbalankerja (selain pesangon PKK)
yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
Keuntungan
dan kerugian aktuarial (actuarial gains and losses) terdiri atas:
a.penyesuaian akibat perbedaan
antara asumsi aktuarial dan kenyataan (experience adjustments); dan
b. dampak perubahan asumsi aktuarial
Program
imbalan pascakerja (post-employment benefit plans) adalah pengaturan formal
atau informal dimana entitas memberikan imbalan pascakerja bagi satu atau lebih
pekerja.
Imbalan
kerja mencakup:
1.imbalan kerja jangka pendek,
seperti upah, gaji, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba
dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada akhir periode pelaporan),
dan imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil, dan barang
atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi) untuk pekerja;
2.imbalan pascakerja, seperti pensiun, imbalan pensiun lainnya, asuransi
jiwa pascakerja dan imbalan kesehatan pascakerja;
3.imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti besar, cuti hari
raya, penghargaan masa kerja atau imbalan jasa jangka panjang lainnya, imbalan
cacat permanen, dan jika terutang seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah akhir
periode pelaporan, bagi laba, bonus, dan kompensasi yang ditangguhkan;
4.pesangon pemutusan kontrak kerja (PKK).
Imbalan
kerja meliputi imbalan yang diberikan kepada pekerja atau tanggungannya dan
dapat diselesaikan dengan pembayaran (atau dengan penyediaan barang atau jasa),
baik secara langsung kepada pekerja, suami/istri mereka, anak-anak atau
tanggungan lainnya, atau kepada pihak lain, seperti perusahaan asuransi.
Imbalan kerja jangka
pendek mencakup hal-hal seperti:
a.upah, gaji, dan iuran jaminan
sosial;
b.cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) di
mana ketidakhadiran diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah akhir
periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya
c. utang bagi laba dan utang bonus
dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode saat pekerja memberikan jasanya;
d.imbalan non-moneter (seperti
imbalan kesehatan, rumah, mobil dan barang atau jasa yang diberikan secara Cuma
cuma atau melalui subsidi) untuk pekerja
Imbalan pascakerja
meliputi:
a.tunjangan purnakarya seperti pensiun
b.imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa pascakerja dan tunjangan
kesehatan pascakerja
Program
imbalan pascakerja dapat diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau
program imbalan pasti.
Dalam
program iuran pasti:
a.kewajiban hukum atau kewajiban
konstruktif entitas terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran pada
entitas (dana) terpisah. Jadi, jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja
ditentukan berdasarkan jumlah iuran yang dibayarkan entitas (dan mungkin juga
oleh pekerja) kepada program imbalan pascakerja atau perusahaan asuransi,
ditambah dengan hasil invesakibatnya, risiko aktuarial (yaitu imbalan yang
diterima
b.lebih kecil dari yang
diperkirakan) dan risiko investasi (yaitu aset yang diinvestasikan tidak cukup
untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan) ditanggung pekerja.tasi iuran
tersebut.
Dalam program imbalan
pasti:
a.kewajiban entitas adalah
menyediakan imbalan yang dijanjikan kepada pekerja maupun mantan pekerja;
b.risiko aktuarial (imbalan akan menyebabkan biaya yang lebih besar dari
yang diperkirakan) dan risiko investasi menjadi tanggungan entitas. Jika
berdasarkan pengalaman, risiko aktuarial atau investasi lebih buruk daripada
yang diperkirakan, maka kewajiban entitas akan meningkat
Ketika
entitas mendanai kewajiban imbalan pascakerja dengan membeli polis asuransi di
mana entitas (baik langsung maupun tidak langsung melalui program, melalui
mekanisme penetapan premi masa depan atau melalui hubungan istimewa dengan
pihak asuransi) tetap memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif, maka
pembayaran premi bukan jumlah untuk suatu perjanjian iuran pasti. Oleh karena
itu, entitas:
a.mencatat polis asuransi yang memenuhi syarat sebagai aset program
b.mengakui polis asuransi lainnya sebagai hak penggantian.
IMBALAN PASCAKERJA: PROGRAM IURAN PASTI
Program
iuran pasti adalah program manfaat purnakarya dimana jumlah yang dibayarkan
sebagai manfaat purnakarya ditetapkan berdasarkan iuran ke suatu dana bersama pendapatan
investasi selanjutnya.
Laporan
keuangan program iuran pasti berisi laporan aset neto tersedia untuk manfaat
purnakarya dan penjelasan mengenai kebijakan pendanaan
Dalam
program iuran pasti, jumlah manfaat masa depan yang diterima oleh peserta
ditentukan dari jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja, peserta atau
keduanya dan efisiensi kegiatan operasional serta pendapatan investasi atas
dana purnakarya tersebut.
Tujuan
pelaporan program iuran pasti adalah memberikan informasi secara periodik
mengenai penyelenggaraan program purnakarya dan kinerja investasinya
A.PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Ketika pekerja telah memberikan jasa
kepada entitas selama suatu periode, maka entitas harus mengakui iuran terutang
untuk program iuran pasti atas jasa pekerja:
a.sebagai liabilitas (beban terakru), setelah dikurangi dengan iuran yang
telah dibayar. Jika iuran tersebut melebihi iuran terutang untuk jasa sebelum
akhir periode pelaporan, maka entitas mengakui kelebihan tersebut sebagai aset
(beban dibayar di muka) sepanjang kelebihan tersebut akan mengurangi pembayaran
iuran di masa depan atau dikembalikan; dan
b.sebagai beban, kecuali jika Pernyataan lain mensyaratkan atau
mengijinkan iuran tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset
Dalam program
iuran pasti, jika iuran tidak jatuh tempo seluruhnya dalam jangka waktu 12
bulan setelah akhir periode saat pekerja
memberikan jasanya, maka iuran tersebut didiskonto dengan menggunakan tingkat
diskonto.
B.PENGUNGKAPAN
Entitas mengungkapkan jumlah yang
diakui sebagai beban untuk program iuran pasti.
IMBALAN PASCAKERJA: PROGRAM IMBALAN (MANFAAT) PASTI
Program
manfaat pasti adalah program manfaat purnakarya dimana jumlah yang dibayarkan
sebagai manfaat purnakarya ditentukan dengan mengacu pada formula yang biasanya
didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja.
A.PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Pada saat jatuh tempo, pembayaran
atas imbalan yang didanai tidak hanya bergantung kepada posisi keuangan dan
kinerja investasi dana namun juga pada kemampuan entitas untuk menutupi
kekurangan-kekurangan pada aset entitas (dana) yang terpisah tersebut. Entitas
menanggung risiko investasi dan aktuarial yang terkait dengan program. Sebagai
akibatnya, biaya yang diakui untuk program imbalan pasti tidak harus sebesar
iuran untuk suatu periode.
Akuntansi program imbalan pasti:
menggunakan teknik aktuarial untuk membuat estimasi andal dari
jumlah imbalan yang menjadi hak pekerja sebagai pengganti jasa mereka pada
periode kini dan periode-periode lalu. Hal ini mewajibkan entitas untuk
menentukan besarnya imbalan yang diberikan pada periode kini dan
periode-periode lalu dan membuat estimasi (asumsi aktuarial)
tentangvariabel demografi (seperti tingkat perputaran pekerja dan tingkat
mortalitas) dan variabel-variabel keuangan (seperti tingkat kenaikan gaji
dan biaya kesehatan) yang akan memengaruhi biaya atas imbalan tersebut
mendiskontokan imbalan dengan menggunakan metode Projected Unit
Credit dalam menentukan nilai kini dari kewajiban imbalan pasti dan biaya
jasa kini
menentukan nilai wajar aset
program
menentukan total keuntungan dan kerugian aktuarial dan jumlah yang
harus diakui
menentukan besarnya biaya jasa lalu ketika suatu program diterapkan
pertama kali atau diubah
menentukan keuntungan dan kerugian ketika suatu program diciutkan
(kurtailmen) atau diselesaikan.
Pada
laporan posisi keuangan, Jumlah yang diakui sebagai liabilitas imbalan pasti
merupakan jumlah neto dari:
nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir periode pelaporan
ditambah keuntungan aktuarial (dikurang kerugian aktuarial) yang
tidak diakui karena perlakuan yang dinyatakan pada paragraf 97 dan 98;
dikurang biaya jasa lalu yang belum diakui
dikurang nilai wajar aset program pada tanggal neraca (jika ada)
yang akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban secara langsung.
Pada
laporan laba rugi, entitas mengakui jumlah neto berikut sebagai beban atau
penghasilan:
biaya jasa kini
biaya bunga
hasil yang diharapkan dari aset program dan dari hak penggantian
keuntungan dan kerugian aktuarial, seperti disyaratkan sesuai
dengan kebijakan akuntansi entitas
biaya jasa lalu
dampak kurtailmen atau penyelesaian program
dampak batasan dalam
paragraf 61(b), kecuali diakui diluar laporan laba rugi
Pengakuan
dan pengukuran nilai kini kewajiban imbalan pasti dan biaya jasa kini:
Menerapkan metode penilaian aktuarial
Mengaitkan imbalan pada periode jasa
Membuat asumsi aktuarial
Metode Penilaian Aktuarial
Metode
Project unit credit digunakan untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan
pasti, biaya jasa kini yang terkait dan biaya jasa lalu
Metode
project unit credit: setiap periode jasa akan menghasilkan satu unit tambahan
imbalan dan mengukur setiap unti secara terpisah untuk menghasilkan kewajiban
final.
Semua
kewajiban imbalan pasca kerja dapat didiskontokan, walau sebagaian kewajiban
jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah pelaporan.
Bila
jasa pekerja meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, maka imbalan dapat
dialokasikan dengan metode garis lurus sejak:
Saat jasa pekerja pertama kali menghasilkan imbalan dalam program
Saat jasa pekerja selanjutnya tidak menghasilkan imbalan yang
material dalam program, selain kenaikan gaji
Jika
penilaian aktuaris belum disajikan pada tanggal pelaporan keuangan, penilaian
terakhir digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan
dan tanggal penilaian tersebut diungkapkan.
Asumsi Aktuarial
Asumsi
aktuarial adalah estimasi terbaik mengenai variabel yang akan menentukan total
biaya dari penyediaan imbalan pasca kerja
Asumsi
aktuarial terdiri atas:
Asumsi demografis mengenai karakteristik masa depan dari pekerja
dan mantan pekerja yang berhak atas imbalan seperti moralitas, tingkat
perputaran pekerja, tingkat klaim program kesehatan
Asumsi keuangan: tingkat diskonto, tingkat gaji dan imbalan masa depan.
Asumsi keuangan didasarkan pada ekspektasi pasar, pada akhir periode
pelaporan, selama periode penyelesaian.
Asumsi
aktuarial: gaji, imbalan, dan biaya
kesehatan
Kewajiban
imbalan pascakerja diukur dengan:
Estimasi kenaikan gaji di masa depan
Imbalan yang ditentukan dalam program pada akhir periode pelaporan
Prakraan perubahan tingkat imbalan
yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan
dan kerugiaan aktuarial
Dalam
mengukur liabilitas imbalan pasti, keuntungan dan kerugian aktuarialnya sebagai
penghasilan atau beban apabila akumulasi keuntungan dan kerugian aktuarial neto
yang belum diakui pada akhir periode sebelumnya melebihi:
10% dari nilai kini imbalan pasti tanggal tersebut (sebelum
dikurangi aset program)
10% dari nilai wajar aset program pada tanggal tersebut.
Pengungkapan
biaya imbalan pasca
Kebijakan akuntansi entitas mengenai keuntungan dan kerugian
aktuarial
Gambaran umum mengenai jenis program
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewiajiban
imbalan pasti yang disajikan secara terpisah, pengarug period berjalan
dapat diatribusikan ke dalam:
a.Biaya jasa kini
b.Biaya bunga
c.Iuran oleh peserta program
d.Keuntungan dan kerugian aktuarial
e.Kurs mata uang asing
f.Imbalan yang dibayarkan
g.Biaya jasa lalu
h.Kombinasi bisnis
i.Kurtaimen
j.Penyelesaian
analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan
dari program yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari
program yang seluruhnya atau sebagian didanai.
rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai wajar aset program
serta saldo awal dan akhir hak penggantian yang diakui sebagai aset
PENYAJIAN
Laporan
keuangan program manfaat pasti terdiri atas:
aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya;
nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji yang
membedakan antara manfaat telah menjadi hak (vested benefits) dan manfaat
belum menjadi hak (non-vested benefi ts); dan
surplus atau defisit
Laporan
keuangan menjelaskan hubungan antara nilai kini aktuaria atas manfaat
purnakarya terjanji dengan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya, dan
kebijakan untuk pendanaan kewajiban manfaat purnakarya.
Dalam
program manfaat pasti, pembayaran kewajiban manfaat purnakarya terjanji
tergantung pada posisi keuangan program purnakarya dan kemampuan peserta untuk
membentuk iuran masa depan program purnakarya maupun kinerja investasi dan efi
siensi kegiatan operasional program purnakarya.
Tujuan
pelaporan program manfaat purnakarya adalah memberikan informasi secara
periodik tentang sumber daya keuangan dan kegiatan dari program manfaat
purnakarya yang berguna untuk menilai hubungan antara akumulasi sumber daya dan
manfaat program selama jangka waktu.
Senin, 26 Januari 2015
Jokowi Targetkan Setoran Pajak 2015 Tembus Rp 1.300 Triliun, Naik Rp 44%
Zulfi Suhendra - detikfinance
Jumat, 09/01/2015 14:36 WIB
Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan
Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menargetkan penerimaan pajak 2015 mencapai Rp 1.300 triliun.
Artinya, naik Rp 400 triliun atau 44% dibandingkan penerimaan pajak
tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro saat berbincang dengan wartawan di Kantor Pusat Ditjen
Pajak, Jakarta, Jumat (9/1/2014). "Target penerimaan pajak naik jadi Rp
1.300 triliun dari sebelumnya Rp 900 triliun," tutur Bambang.
Bambang
mengatakan, target yang cukup besar itu menunjukkan keseriusan
pemerintah. Salah satu cara untuk mencapai target ini adalah melalui
upaya penegakan hukum.
"Ini komitmen bahwa kita akan serius dalam meningkatkan pajak," tegasnya.
Selain itu, Bambang mengatakan, rasio penerimaan perpajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio yang selama ini berada di angka 12% dari ditargetkan naik menjadi 13,5%.