Kamis, 28 Mei 2015

Mengupas Sunset Policy & Tax Amnesty, Senjata Kejar Target Pajak

http://jasa-laporan-keuangan-pajak-audit.blogspot.com/

Penulis: Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax

Mengupas Sunset Policy & Tax Amnesty, Senjata Kejar Target Pajak

Dua istilah yaitu Sunset Policy dan Tax Amnesty akhir-akhir ini makin sering muncul dalam pemberitaan di berbagai media baik cetak maupun elektronika sehubungan dengan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI dalam upaya mengejar target penerimaan pajak yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Untuk tahun ini saja, target penerimaan pajak mencapai Rp 1.294,3 triliun, atau sekitar 72 persen dari target penerimaan negara sebesar Rp 1.793,6 triliun yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015. Dari total target sebesar Rp 1.294,3 triliun tersebut, sejumlah Rp 904,1 triliun rencananya akan diperoleh dari penerimaan rutin sedangkan sisanya sebesar Rp 390,2 triliun harus dikejar dengan upaya ekstra (extra effort).
Selanjutnya lebih dari 50 persen atau separuh target penerimaan pajak dari extra-efforttersebut atau sekitar Rp 200 triliun diharapkan dapat dicapai melalui Sunset Policy Jilid II yang ketentuannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) akan  segera diterbitkan dan berlaku dalam tahun ini juga.
Selain itu, untuk langkah berikutnya sebagai bagian dari program kerja lima tahunan Ditjen Pajak, sedang diwacanakan kebijakan Tax Amnesty. Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibahas DPR tahun ini telah memasukkan rencana Tax Amnesty yang diharapkan dapat diberlakukan paling lambat awal 2017.
Apa itu Sunset Policy?
Pengertian sunset secara umum adalah sebagai suatu situasi atau keadaan saat-saat menjelang di mana matahari akan tenggelam. Sunset Policy tidak lazim digunakan dalam terminologi perpajakan internasional.
Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary) terdapat istilah Sunset Law yang artinya berupa ketentuan perundang-undangan, di mana  program suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya berakhir pada akhir suatu periode tertentu kecuali secara formal masa berlakunya diperpanjang.
Sunset Policy tampaknya menjadi sebuah istilah yang khas atas kebijakan perpajakan yang pernah diberlakukan di Indonesia meskipun istilah ini sendiri tidak ditemukan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengaturnya.
Namun demikian, istilah Sunset Policy ini banyak tercantum di berbagai brosur dan bahan presentasi ketika Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kebijakan ini pertama kalinya kepada masyarakat luas.

Istilah Sunset Policy digunakan untuk menggambarkan kebijakan pemerintah yang pernah diterapkan di Indonesia yaitu pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam  Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 
Pemberian penghapusan sanksi bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar berlaku bagi:
1. Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan  melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) sebelum tahun pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih lebih besar.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum mempunyai NPWP tetapi secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Ketentuan pelaksanaan pasal 37A UU KUP tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, Permenkeu serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Masa berlaku kebijakan pemberian penghapusan sanksi bunga tersebut dibatasi yaitu paling lambat 29 Februari 2009 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mempunyai NPWP dan 31 Maret 2009 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum mempunyai NPWP. 

Pemberlakuan kebijakan yang dibatasi masa berlakunya inilah tampaknya merupakan asal muasal munculnya istilah Sunset Policy, karena bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkannya dalam kurun waktu yang sebentar tersebut, maka ketentuan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga akan berlaku sepenuhnya.
Pasal 8 ayat (2) UU KU  mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan  dihitung penuh satu bulan.
Selain itu, Pasal 9 ayat (2b) UU KUP juga mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dihitung dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.
Sanksi bunga tersebut akan ditagih ke Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di mana Wajib Pajak terdaftar melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy, STP tidak akan diterbitkan.

Sunset Policy yang diterapkan pertama kali ini dinilai sukses karena berhasil memperoleh tambahan penerimaan pajak dalam tahun 2008 sebesar Rp 7,46 triliun. Tercatat bahwa hanya dalam tahun 2008 inilah Ditjen Pajak melampaui target penerimaan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Selain itu, melalui Sunset Policy diperoleh tambahan sejumlah 5,5 juta Wajib Pajak baru. Kendati demikian dari sumber data Ditjen Pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak ternyata tidak menunjukkan peningkatan secara signifikan pasca Sunset Policy.
Dalam pemberitaan di berbagai media, Menteri Keuangan maupun Dirjen Pajak menyatakan sedang menyiapkan ketentuan perpajakan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Mei 2015 hingga akhir 31 Desember  2015 nanti.
Kebijakan ini dinamakan Sunset Policy Jilid II yang juga disebut-sebut sebagai Reinventing Policy. Bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan, baik yang telah maupun yang belum  menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh maupun SPT Masa PPN, akan diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT dan keterlambatan penyetoran atau pembayaran pajak apabila dalam tahun 2015 Wajib Pajak menyampaikan atau melakukan pembetulan SPT untuk lima tahun ke belakang. 

Meski dinamakan sebagai Sunset Policy Jilid II, setidaknya terdapat tiga perbedaannya dengan Sunset Policy yang pertama dilakukan dalam tahun 2008 yang dalam tulisan ini disebut saja sebagai Sunset Policy Jilid I. Perbedaan pertama adalah mengenai landasan hukum penghapusan sanksi.
Landasan hukum kewenangan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga pada Sunset Policy Jilid I adalah Pasal 37A UU KUP, sedangkan pada rencana Sunset Policy Jilid II  penghapusan sanksi administrasi menggunakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang mengatur bahwa:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Jadi jelas bahwa justifikasi untuk menghapus sanksi administrasi dalam hal ini adalah bahwa Dirjen Pajak menganggap semua Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy Jilid II ini sebagai khilaf. Mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sanksi administrasi yang dapat dihapus dapat berupa bunga denda dan kenaikan. Kemudian perbedaan kedua adalah dari sisi penerbitan STP.
Pemberian penghapusan sanksi administrasi pada Sunset Policy Jilid I dilakukan dengan KPP tidak menerbitkan STP, sedangkan pada Sunset Policy Jilid II ini nantinya STP atas sanksi administrasi akan tetap diterbitkan lalu akan dihapuskan setelah KPP menerima permohonan penghapusan dari Wajib Pajak.
Seyogianya jika landasan hukumnya adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, maka Sunset Policy Jilid II cukup diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak saja, tidak perlu dengan Peraturan Menteri Keuangan karena UU KUP memberikan kewenangan penghapusan sanksi demikian kepada Direktur Jenderal Pajak.
Selanjutnya perbedaan ketiga adalah bahwa pada Sunset Policy Jilid I penyampaian atau pembetulan SPT mengandalkan pada kesukarelaan (voluntary) Wajib Pajak, sedangkan dalam Sunset Policy Jilid II. 
Selain bersifat voluntary, ada juga yang bersifat suatu  keharusan (mandatory) ketika kepada Wajib Pajak disampaikan himbauan untuk menyampaikan atau membetulkan SPT berdasarkan data transaksi keuangan/harta Wajib Pajak yang dimiliki oleh Ditjen Pajak yang diperoleh dari pengumpulan data yang berbeda dengan data/informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam SPT. 

Selanjutnya: apa itu Tax Amnesty?
Secara umum Tax Amnesty diterjemahkan sebagai pengampunan pajak. Pengampunan yang diberikan mencakup du aspek yaitu pengampunan terhadap pokok pajak yaitu berupa pemberian keringanan tarif pajak yang jauh lebih rendah dari tarif umum atas pajak yang tidak/kurang dibayar sebelumnya dan pembebasan Wajib Pajak dari tuntutan pidana pajak.
Dari berbagai literatur, Tax Amnesty merupakan strategi jangka pendek yang efektif untuk mengejar penerimaan pajak dalam rangka menutup defisit anggaran (shortfall). Dengan Tax Amnesty transaksi ekonomi bawah tanah (underground economy) yang selama ini tidak terjangkau aparat pajak akan masuk dalam sistim perpajakan sehingga menambah basis pemajakan yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak pasca Tax Amnesty.
Beberapa negara tercatat berhasil dalam menghimpun penerimaan pajak melalui Tax Amnesty seperti India, Italia dan Afrika Selatan. Keberhasilan negara-negara tersebut utamanya dengan masuknya dana-dana masyarakat Wajib Pajak dalam jumlah sangat besar yang selama ini diparkir di luar negeri dan selama ini tidak pernah dapat dipajaki.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah pernah 2 (dua) kali melaksanakan program Tax Amnesty yaitu melalui Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1964 serta Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984. Kedua program Tax Amenesty tersebut dinilai gagal karena tidak didukung dengan sistim administrasi dan basis data perpajakan yang baik serta penegakan hukum (law-enforcement) yang tegas pasca Tax Amnesty.
Wacana untuk menjalankan program Tax Amnesty kembali muncul seiring dengan peningkatan target penerimaan pajak dari tahun ke tahun yang diyakini tidak akan dapat dicapai dalam jangka pendek kecuali melakukan extra-effort karena basis data perpajakan yang belum kuat serta jumlah aparat pajak yang kurang dari jumlah ideal.
Disinyalir terdapat dana masyarakat Indonesia sejumlah Rp 3.000 triliun yang diparkir di luar negeri khususnya negara Singapore yang selama ini tidak terjangkau oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jika data ini benar adanya dan paket Tax Amnesty yang ditawarkan cukup menarik, tentu jumlah tersebut sangat potensial dijadikan target. Seperti apa program Tax Amnestynantinya belum jelas tetapi yang pasti akan ditunggu oleh masyarakat Wajib Pajak khususnya bagi mereka yang ingin memanfaatkan program tersebut.
Apa bedanya Sunset Policy dan Tax Amnesty?
Program Tax Amnesty berbeda dengan Sunset Policy yang peraturannya akan diterbitkan dalam waktu dekat. Dalam Sunset Policy, yang dihapuskan adalah sanksi denda administrasi sedangkan pokok pajaknya wajib dibayar penuh sesuai tarif umum yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Tidak terdapat ketentuan mengenai pembebasan atas tuntutan pidana pajak dalam hal ini.
Sedangkan dalam Tax Amnesty umumnya diberikan adalah pengampunan atas pokok pajak yaitu keringanan dengan penerapan tarif yang jauh lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku umum atas hutang pajak atau pokok pajak yang kurang atau belum dibayar.
Selain itu, dalam Tax Amnesty diberikan pembebasan dari tuntutan pidana pajak. Kalangan Ditjen Pajak sendiri mengatakan bahwa Sunset Policy juga merupakan bentuk pengampunan pajak tetapi dalam versi yang ringan (Soft Tax Amnesty).  Baik Sunset Policymaupun Tax Amnesty telah menjadi pembicaraan yang marak di masyarakat.
Berhubung wacana kedua program ini terungkap ke publik secara bersamaan, sebagian Wajib Pajak mungkin sudah mulai menimbang-nimbang apakah akan ikut Sunset Policydalam tahun 2015 ini saja atau nanti juga ikut program Tax Amnesty yang diwacanakan berlaku 2017.
Bisa juga sebagian Wajib Pajak lainnya hanya akan menunggu Tax Amnesty yang jelas lebih menarik dari Sunset Policy. Yang lebih ekstrim lagi, mungkin saja ada Wajib Pajak yang tidak ikut kedua program tersebut karena yakin bahwa program serupa akan ada lagi nanti di masa mendatang. Oleh karena itu pemerintah sebaiknya memberikan Tax Amnestytidak lebih dari satu kali.
Wajib Pajak harus diyakinkan bahwa bagi mereka yang tidak ikut maka setelah program Tax Amnesty selesai kepada Wajib Pajak akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan Wajib Pajak tidak melaporkan penhasilan sesuai keadaan yang sebenarnya.
Penulis:
Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax

Selasa, 03 Februari 2015

IMBALAN KERJA

IMBALAN KERJA

Imbalan kerja (employee benefit) adalah seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja.
Imbalan pascakerja (post-employment benefit) adalah imbalankerja (selain pesangon PKK) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
Keuntungan dan kerugian aktuarial (actuarial gains and losses) terdiri atas:
a.       penyesuaian akibat perbedaan antara asumsi aktuarial dan kenyataan (experience adjustments); dan
b.       dampak perubahan asumsi aktuarial
Program imbalan pascakerja (post-employment benefit plans) adalah pengaturan formal atau informal dimana entitas memberikan imbalan pascakerja bagi satu atau lebih pekerja.
Imbalan kerja mencakup:
1.       imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada akhir periode pelaporan), dan imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil, dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi) untuk pekerja;
2.       imbalan pascakerja, seperti pensiun, imbalan pensiun lainnya, asuransi jiwa pascakerja dan imbalan kesehatan pascakerja;
3.       imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti besar, cuti hari raya, penghargaan masa kerja atau imbalan jasa jangka panjang lainnya, imbalan cacat permanen, dan jika terutang seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan, bagi laba, bonus, dan kompensasi yang ditangguhkan;
4.       pesangon pemutusan kontrak kerja (PKK).

Imbalan kerja meliputi imbalan yang diberikan kepada pekerja atau tanggungannya dan dapat diselesaikan dengan pembayaran (atau dengan penyediaan barang atau jasa), baik secara langsung kepada pekerja, suami/istri mereka, anak-anak atau tanggungan lainnya, atau kepada pihak lain, seperti perusahaan asuransi.
Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal seperti:
a.       upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
b.      cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) di mana ketidakhadiran diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya
c.        utang bagi laba dan utang bonus dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode saat pekerja memberikan jasanya;
d.      imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil dan barang atau jasa yang diberikan secara Cuma cuma atau melalui subsidi) untuk pekerja
Imbalan pascakerja meliputi:
a.       tunjangan purnakarya seperti pensiun
b.      imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa pascakerja dan tunjangan kesehatan pascakerja
Program imbalan pascakerja dapat diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti.
Dalam program iuran pasti:
a.       kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif entitas terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran pada entitas (dana) terpisah. Jadi, jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan jumlah iuran yang dibayarkan entitas (dan mungkin juga oleh pekerja) kepada program imbalan pascakerja atau perusahaan asuransi, ditambah dengan hasil invesakibatnya, risiko aktuarial (yaitu imbalan yang diterima
b.      lebih kecil dari yang diperkirakan) dan risiko investasi (yaitu aset yang diinvestasikan tidak cukup untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan) ditanggung pekerja.tasi iuran tersebut.
Dalam program imbalan pasti:
a.       kewajiban entitas adalah menyediakan imbalan yang dijanjikan kepada pekerja maupun mantan pekerja;
b.      risiko aktuarial (imbalan akan menyebabkan biaya yang lebih besar dari yang diperkirakan) dan risiko investasi menjadi tanggungan entitas. Jika berdasarkan pengalaman, risiko aktuarial atau investasi lebih buruk daripada yang diperkirakan, maka kewajiban entitas akan meningkat

Ketika entitas mendanai kewajiban imbalan pascakerja dengan membeli polis asuransi di mana entitas (baik langsung maupun tidak langsung melalui program, melalui mekanisme penetapan premi masa depan atau melalui hubungan istimewa dengan pihak asuransi) tetap memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif, maka pembayaran premi bukan jumlah untuk suatu perjanjian iuran pasti. Oleh karena itu, entitas:
a.       mencatat polis asuransi yang memenuhi syarat sebagai aset program
b.      mengakui polis asuransi lainnya sebagai hak penggantian.

IMBALAN PASCAKERJA: PROGRAM IURAN PASTI
Program iuran pasti adalah program manfaat purnakarya dimana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditetapkan berdasarkan iuran ke suatu dana bersama pendapatan investasi selanjutnya.
Laporan keuangan program iuran pasti berisi laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan penjelasan mengenai kebijakan pendanaan
Dalam program iuran pasti, jumlah manfaat masa depan yang diterima oleh peserta ditentukan dari jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja, peserta atau keduanya dan efisiensi kegiatan operasional serta pendapatan investasi atas dana purnakarya tersebut.
Tujuan pelaporan program iuran pasti adalah memberikan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program purnakarya dan kinerja investasinya


A.   PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Ketika pekerja telah memberikan jasa kepada entitas selama suatu periode, maka entitas harus mengakui iuran terutang untuk program iuran pasti atas jasa pekerja:
a.       sebagai liabilitas (beban terakru), setelah dikurangi dengan iuran yang telah dibayar. Jika iuran tersebut melebihi iuran terutang untuk jasa sebelum akhir periode pelaporan, maka entitas mengakui kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar di muka) sepanjang kelebihan tersebut akan mengurangi pembayaran iuran di masa depan atau dikembalikan; dan
b.      sebagai beban, kecuali jika Pernyataan lain mensyaratkan atau mengijinkan iuran tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset
Dalam program iuran pasti, jika iuran tidak jatuh tempo seluruhnya dalam jangka waktu 12 bulan setelah  akhir periode saat pekerja memberikan jasanya, maka iuran tersebut didiskonto dengan menggunakan tingkat diskonto.

B.    PENGUNGKAPAN
Entitas mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran pasti.




IMBALAN PASCAKERJA: PROGRAM IMBALAN (MANFAAT) PASTI
Program manfaat pasti adalah program manfaat purnakarya dimana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditentukan dengan mengacu pada formula yang biasanya didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja.

A.      PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Pada saat jatuh tempo, pembayaran atas imbalan yang didanai tidak hanya bergantung kepada posisi keuangan dan kinerja investasi dana namun juga pada kemampuan entitas untuk menutupi kekurangan-kekurangan pada aset entitas (dana) yang terpisah tersebut. Entitas menanggung risiko investasi dan aktuarial yang terkait dengan program. Sebagai akibatnya, biaya yang diakui untuk program imbalan pasti tidak harus sebesar iuran untuk suatu periode.
Akuntansi program imbalan pasti:
  1. menggunakan teknik aktuarial untuk membuat estimasi andal dari jumlah imbalan yang menjadi hak pekerja sebagai pengganti jasa mereka pada periode kini dan periode-periode lalu. Hal ini mewajibkan entitas untuk menentukan besarnya imbalan yang diberikan pada periode kini dan periode-periode lalu dan membuat estimasi (asumsi aktuarial) tentangvariabel demografi (seperti tingkat perputaran pekerja dan tingkat mortalitas) dan variabel-variabel keuangan (seperti tingkat kenaikan gaji dan biaya kesehatan) yang akan memengaruhi biaya atas imbalan tersebut
  2. mendiskontokan imbalan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit dalam menentukan nilai kini dari kewajiban imbalan pasti dan biaya jasa kini
  3.  menentukan nilai wajar aset program
  4. menentukan total keuntungan dan kerugian aktuarial dan jumlah yang harus diakui
  5. menentukan besarnya biaya jasa lalu ketika suatu program diterapkan pertama kali atau diubah
  6. menentukan keuntungan dan kerugian ketika suatu program diciutkan (kurtailmen) atau diselesaikan.
Pada laporan posisi keuangan, Jumlah yang diakui sebagai liabilitas imbalan pasti merupakan jumlah neto dari:
  1. nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir periode pelaporan
  2. ditambah keuntungan aktuarial (dikurang kerugian aktuarial) yang tidak diakui karena perlakuan yang dinyatakan pada paragraf 97 dan 98;
  3. dikurang biaya jasa lalu yang belum diakui
  4. dikurang nilai wajar aset program pada tanggal neraca (jika ada) yang akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban secara langsung.
Pada laporan laba rugi, entitas mengakui jumlah neto berikut sebagai beban atau penghasilan:
  1. biaya jasa kini
  2. biaya bunga
  3. hasil yang diharapkan dari aset program  dan dari hak penggantian
  4. keuntungan dan kerugian aktuarial, seperti disyaratkan sesuai dengan kebijakan akuntansi entitas
  5.  biaya jasa lalu
  6. dampak kurtailmen atau penyelesaian program
  7.  dampak batasan dalam paragraf 61(b), kecuali diakui diluar laporan laba rugi

Pengakuan dan pengukuran nilai kini kewajiban imbalan pasti dan biaya jasa kini:
  1. Menerapkan metode penilaian aktuarial
  2. Mengaitkan imbalan pada periode jasa
  3. Membuat asumsi aktuarial


Metode Penilaian Aktuarial
Metode Project unit credit digunakan untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti, biaya jasa kini yang terkait dan biaya jasa lalu
Metode project unit credit: setiap periode jasa akan menghasilkan satu unit tambahan imbalan dan mengukur setiap unti secara terpisah untuk menghasilkan kewajiban final.
Semua kewajiban imbalan pasca kerja dapat didiskontokan, walau sebagaian kewajiban jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah pelaporan.
Bila jasa pekerja meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, maka imbalan dapat dialokasikan dengan metode garis lurus sejak:
  1. Saat jasa pekerja pertama kali menghasilkan imbalan dalam program
  2. Saat jasa pekerja selanjutnya tidak menghasilkan imbalan yang material dalam program, selain kenaikan gaji
Jika penilaian aktuaris belum disajikan pada tanggal pelaporan keuangan, penilaian terakhir digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan dan tanggal penilaian tersebut diungkapkan.

Asumsi Aktuarial
Asumsi aktuarial adalah estimasi terbaik mengenai variabel yang akan menentukan total biaya dari penyediaan imbalan pasca kerja
Asumsi aktuarial terdiri atas:
  1. Asumsi demografis mengenai karakteristik masa depan dari pekerja dan mantan pekerja yang berhak atas imbalan seperti moralitas, tingkat perputaran pekerja, tingkat klaim program kesehatan
  2. Asumsi keuangan: tingkat diskonto, tingkat gaji dan imbalan masa depan. Asumsi keuangan didasarkan pada ekspektasi pasar, pada akhir periode pelaporan, selama periode penyelesaian.

Asumsi aktuarial: gaji, imbalan, dan biaya  kesehatan
Kewajiban imbalan pascakerja diukur dengan:
  1. Estimasi kenaikan gaji di masa depan
  2. Imbalan yang ditentukan dalam program pada akhir periode pelaporan
  3. Prakraan perubahan tingkat imbalan  yang ditentukan pemerintah.

Keuntungan dan kerugiaan aktuarial
Dalam mengukur liabilitas imbalan pasti, keuntungan dan kerugian aktuarialnya sebagai penghasilan atau beban apabila akumulasi keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang belum diakui pada akhir periode sebelumnya melebihi:
  1. 10% dari nilai kini imbalan pasti tanggal tersebut (sebelum dikurangi aset program)
  2. 10% dari nilai wajar aset program pada tanggal tersebut.

Pengungkapan biaya imbalan pasca
  1. Kebijakan akuntansi entitas mengenai keuntungan dan kerugian aktuarial
  2. Gambaran umum mengenai jenis program
  3. Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewiajiban imbalan pasti yang disajikan secara terpisah, pengarug period berjalan dapat diatribusikan ke dalam:
a.       Biaya jasa kini
b.      Biaya bunga
c.       Iuran oleh peserta program
d.      Keuntungan dan kerugian aktuarial
e.      Kurs mata uang asing
f.        Imbalan yang dibayarkan
g.       Biaya jasa lalu
h.      Kombinasi bisnis
i.         Kurtaimen
j.        Penyelesaian
  1. analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya atau sebagian didanai.
  2. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai wajar aset program serta saldo awal dan akhir hak penggantian yang diakui sebagai aset

PENYAJIAN

Laporan keuangan program manfaat pasti terdiri atas:
  1. aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya;
  2. nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji yang membedakan antara manfaat telah menjadi hak (vested benefits) dan manfaat belum menjadi hak (non-vested benefi ts); dan
  3. surplus atau defisit

Laporan keuangan menjelaskan hubungan antara nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji dengan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya, dan kebijakan untuk pendanaan kewajiban manfaat purnakarya.
Dalam program manfaat pasti, pembayaran kewajiban manfaat purnakarya terjanji tergantung pada posisi keuangan program purnakarya dan kemampuan peserta untuk membentuk iuran masa depan program purnakarya maupun kinerja investasi dan efi siensi kegiatan operasional program purnakarya.
Tujuan pelaporan program manfaat purnakarya adalah memberikan informasi secara periodik tentang sumber daya keuangan dan kegiatan dari program manfaat purnakarya yang berguna untuk menilai hubungan antara akumulasi sumber daya dan manfaat program selama jangka waktu.





Senin, 26 Januari 2015

Jokowi Targetkan Setoran Pajak 2015 Tembus Rp 1.300 Triliun, Naik Rp 44%

Zulfi Suhendra - detikfinance
Jumat, 09/01/2015 14:36 WIB
//images.detik.com/content/2015/01/09/4/bambangbrodjo.jpg Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerimaan pajak 2015 mencapai Rp 1.300 triliun. Artinya, naik Rp 400 triliun atau 44% dibandingkan penerimaan pajak tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat berbincang dengan wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/1/2014). "Target penerimaan pajak naik jadi Rp 1.300 triliun dari sebelumnya Rp 900 triliun," tutur Bambang.

Bambang mengatakan, target yang cukup besar itu menunjukkan keseriusan pemerintah. Salah satu cara untuk mencapai target ini adalah melalui upaya penegakan hukum.

"Ini komitmen bahwa kita akan serius dalam meningkatkan pajak," tegasnya.

Selain itu, Bambang mengatakan, rasio penerimaan perpajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio‎ yang selama ini berada di angka 12% dari ditargetkan naik menjadi 13,5%.

Penunggak Pajak Bakal 'Disandera', Kadin: Nggak Ada Cara yang Lebih Friendly?

Zulfi Suhendra - detikfinance
Kamis, 22/01/2015 14:42 WIB
//images.detik.com/content/2015/01/22/4/141405_suryo320.jpg 

  Suryo Bambang Sulisto, Ketua Umum Kadin Indonesia

Jakarta -Pengusaha mengkritik rencana pemerintah yang akan mencekal bahkan menyandera (gijzeling) penunggak pajak. Pengusaha menilai masih banyak cara lain untuk meningkatkan setoran pajak.

"Persuasif lah. Masih bisa diajak bicara kalangan dunia usaha," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto ditemui saat pers konpers Proyeksi Ekonomi 2015 di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Suryo menilai wacana pemerintah untuk mencekal, menyandera, dan mengumumkan nama para penunggak pajak terlalu berlebihan, dan cenderung sudah putus asa. Karena menurutnya, masih ada cara lain.

"Apakah nggak ada cara lain yang lebih friendly? Kayaknya sudah desperate banget. Kami dari pengusaha ingin diajak bicara lah," katanya.

Suryo mencontohkan salah satu cara untuk menggenjot penerimaan pajak. Pemerintah bisa menurunkan tarif pajak, tetapi kemudian menambah cakupannya. Sektor-sektor yang belum tersentuh harus mulai dimasuki oleh pajak.

"Di negara lain, untuk meningkatkan pendapatan pajak bukan dengan meningkatkan tarif tetapi justru mereka turunkan. Tapi porsi kuenya diperbesar. Jadi ini perlu bicara. Jiwa entrepreneur bukan hanya harus dimiliki oleh pengusaha, tapi pemerintah juga," jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Bulog dan Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur ‎mengakui adanya pengusaha nakal yang terkadang telat membayar pajak. Namun itu tidak mencerminkan seluruh pengusaha di Indonesia.

"Ya tidak semua pengusaha nakal, ada juga yang baik-baiknya. ‎Memang itu hak pemerintah (menyandera penunggak pajak). Tapi perlu diperhatikan juga tidak semua pengusaha nakal, ada juga yang baik," sebutnya.

Rabu, 21 Januari 2015

EKUITAS DALAM AKUNTANSI.......

EKUITAS
Definisi
Istilah ekuitas berasal dari kata equity atau equity of ownership yang berarti kekayaan bersih perusahaan. Secara sederhana, ia diformulasikan sebagai total aset dikurangi total pasiva. Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aset dan liabilitas yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut.pada dasarnya ekuitas berasal dari investasi pemilik dan hasil usaha perusahaan. Ekuitas akan berkurang terutama dengan adanya penarikan kembali penyertaan oleh pemilik, pembagian keuntungan atau karena kerugian.

Komponen Ekuitas Pemegang Saham.
Ekuitas pemilik tercermin dalam neraca terdiri dari:
1.      Modal disetor, yaitu jumlah setoran pemilik ke perusahaan sebesar nilainominal saham. Setoran ini akan dilaporkan dalam bentuk modal saham.
2.      Tambahan modal disetor, yaitu selisih jumlah setoran yang melebihi nilai nominal saham. Kelebihan jumlah setoran ini bisa juga disebut denganagio saham.
3.      Laba ditahan yaitu akumulasi perolehan laba (rugi) sejak perusahaanberdiri sampai dengan periode terakhir.
Ekuitas pemegang saham mencerminkan kepentingan pemilik atau pemegang saham pada perusahaan bisnis yang merupakan kepentingan residu(residual interest ) jumlah ekuitas pemegang saham setiap periode merupakan kumulatif dari kontribusi bersih pemegang saham ditambah (dikurangi) laba ditahan atau rugi perusahaan.
Dengan demikian dua sumber utama perubahan ekuitas adalah:
1.      Kontribusi pemegang saham (modal disetor) dan
2.      Laba(penghasilan) yang ditahan oleh perusahaan. Dua komponen ini harus dihitungdan dilaporkan oleh setiap perusahaan pada setiap akhir periode.

Pembedaan Modal Setoran Dan Laba Ditahan
Pembedaan antara dua komponen ekuitas pemegang saham merupakan hal yang sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga laba ditahan harus dipisahkan dengan modal setoran meskipin jumlah akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana dasar yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan pada pihak lain, sedangkan laba ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian deviden.

BENTUK PERUSAHAAN
Terdapat beberapa bentuk perusahaan yaitu perusahaan perorangan, persekutuan dan perseroan terbatas serta koperasi. Walaupun secara hukum perusahaan perseorangan tidak diakui sebagai entitas yang terpisah dengan pemiliknya, namun menurut pandangan akuntansi perusahaan perorangan terpisah dari pemiliknya. Perseroan terbatas menurut pandangan hukum merupakan entitas yang dapat melakukan kegiatan seperti manusia sehingga dapat dikatakan bahwa PT merupakan entitas buatan (artificial entity). Pada bab ini pembahasan ditekankan pada perseroan terbatas.

Karakteristik Perseroan Terbatas
Jika dilihat dari sudut pandang akuntansi, PT adalah suatu perusahaan yang kepemilikannya diwujudkan dengan saham. Saham merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh perseroan. Seseorang atau lembaga yang ikut serta menyerahkan sumber daya (harta) ke perseroan akan diberikan saham. Mereka disebut pemegang saham. Perseroan adalah bentuk perusahaan yang kepemilikannya terbagi atas sejumlah saham. Dengan demikian pemilik dari usaha perseroan adalah lebih dari satu dengan jumlah kepemilikan tercermin pada jumlah saham yang dipegangnya. Perseroan dapat diklasifikasikan dari segi kepemilikannya sebagai berikut
a)      Perseroan sektor masyarakat/publikperseroan jenis ini saham-sahamnya dimiliki oleh unit-unit pemerintahatau operasi bisnis yang dimiliki unit-unit pemerintah.
b)      Perseroan sektor swasta
i.         Bukan saham, Perseroan jenis ini adalah perseroan yang bersifat nirlaba dan tidak menerbitkan saham. Contoh dari bentuk ini adalah yayasan gereja,yayasan sosial dan sekolah, dll.
ii.       Saham, Merupakan perseroan yang menerbitkan saham untuk menunjukkan kepemilikan. Jadi perseroan berbentuk saham, kepemilikan pada perusahaan tercermin dalam jumlah saham yang dipegangnya.
Jenis perseroan bentuk ini terbagi menjadi dua yaitu:
·           Perseroan tertutup (non-publik): yaitu perseroan yang sahamnya dipegang oleh beberapa pemegang saham (mungkin satu keluarga)dan tidak tersedia untuk pembelian umum.
·           Perseroan terbuka (perusahaan publik): perseroan yang kepemilikannya berbentuk saham dan saham perseroan ini diperdagangkan pada suatu pasar yang disebut dengan pasar modal.pemilik atau pemegang saham jenis perseroan bentuk ini bisaberubah-ubah setiap saat, tergantung penjualan dan pembeliansaham di bursa efek.untuk perusahaan yang berbentuk perseroan,

Perlakuan Akuntansi Dan Pelaporan Saham.
Jenis-jenis saham terdapat dua bentuk saham sebagai tanda hak milik pada perusahaan yaitu:
a)        Saham biasa (common stock ) adalah saham dimana pemegangnya memiliki hak perseroan secara umum dan pemegangnya menanggung risiko terbatasatas kerugian dan menerima manfaat bila terjadi keuntungan. Saham ini tidak dijamin akan menerima dividen atau tidak dijamin atas pembagian ase bila perusahaan dilikuidasi. Namun pemegang saham ini memiliki hak suara terkait dengan penentuan kebijakan operasional perusahaan.
b)        Saham preferen (preferred stock) adalah saham dimana pemegangnya memiliki hak-hak istimewa di perusahaan terutama berkaitan dengan pembagian dividen dan pembagian aset saat perusahaan dilikuidasi. Pemegang saham preferen akan selalu mendapatkan dividen sebesar prosentase tertentu (tercantum dalam lembar saham preferen) dari nilai pari atau nilai nominalnya. Namun pemegang saham preferen ini tidak memiliki hak suara dalam hal penentuan kebijakan operasi perusahaan.

Akuntansi Untuk Penerbitan Saham
Akuntansi penerbitan saham, untuk memperlihatkan informasi penerbitan saham pada nilaipari/nilai nominal, akun-akun berikut harus dipertahankan untuk masing-masing saham sebagai berikut :
1.        Saham preferen atau saham biasa
Akun ini memperlihatkan jenis saham yang diterbitkan dengan nilai parinya.akun ini dikredit ketika saham pertama kali diterbitkan, dan tidak adapenambahan ayat jurnal pada akun ini kecuali ada penambahan sahamyang diterbitkan atau adanya penarikan saham.
2.        Tambahan modal disetor akun ini menunjukkan kelebihan modal disetor di atas nilai pari saham.tambahan modal disetor ini meliputi agio saham  atau disagio saham

Akuntansi penerbitan saham atas dasar pesanan
Dua perkiraan baru digunakan apabila saham dijual atas dasar pesanan,yaitu (1) saham biasa atau preferen yang dipesan menunjukkan liabilitasperseroan untuk menerbitkan saham setelah pembayaran akhir saldo pesananoleh mereka yang telah memesan saham, (2) piutang pesanan, menunjukkan jumlah yang harus ditagih sebelum saham pesanan akan diterbitkan. kontroversial terjadi sehubungan dengan penyajian piutang pesanan saham dineraca. Beberapa orang mengemukakan bahwa piutang pesanan sebaiknya dilaporkan pada seksi aset lancar. Piutang dagang muncul dari transaksi penjualan pada kegiatan bisnis seperti yang biasa sedangkan piutang pesanan berhubungan dengan penerbitan saham sendiri dan merupakan kontribusi modal yang belum dibayarkan kepada perseroan

Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Bukan  PT, Akuntansi untuk ekuitas badan usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standarakuntansi keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan,misalnya koperasi.
Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Berbentuk PT, Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun tambahan moda disetor . Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.

Unsur penambahan modal disetor PT
Akun tambahan modal disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya . Akun tambahan modal disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa.

Pencatatan penambahan modal disetor PT
Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan:
a)        Jumlah uang yang diterima.
b)        Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian, setoransaham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlakutanggal setoran.untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam aktapendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harusdikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yangberlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusanpemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbulsehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian darimodal dalam akunselisih kurs atas modal disetordan bukan merupakan unsur laba rugi.
c)        Besarnya tagihan yang timbul atau utang yang dikonversi menjadi modal.
d)       Setoran saham dalam dividen saham dilakukan dengan harga wajar saham,yaitu harga pasar tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar dibursa efek, atau nilai wajar yang disepakati rapat umum pemegang sahamuntuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
e)        Nilai wajar aset bukan kas yang diterima.
f)         Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajaraset bukan kas yang diserahkan, yaitu nilaiappraisaltanggal transaksi yangdisetujui dewan komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di bursa efek,atau nilai kesepakatan dewan komisaris dan penyetor bentuk barang.

Pencatatan pengurangan modal disetor PT
Pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
a)        Jumlah uang yang dibayarkan; atau
b)        Besarnya utang yang timbul; atau
c)        Nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan.

Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nilainominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun agio saham. Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yangtelah dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebet akun modal saham  dan mengkredit modal saham yang diperoleh kembali sebesar jumlahyang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan. Saham yang dikeluarkan sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentukpenyerahan aset bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilaiwajar aset/jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantungmana yang lebih jelas.

Penebusan/penarikan kembali modal saham PT,
Perolehan kembali saham beredar dengan cost method jika perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yangditerima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugiperusahaan. Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat denganmenggunakan cost atau par value method.  Dengan cost method, saham yangdiperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagaipengurang atas jumlah modal. Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikansebagai pengurang akun modal saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai nominal disajikan sebagai pengurang atau penambah akun agio saham, disajikanper jenis saham dan rupiah, dengan judul tambahan (pengurang) agio modal dariperolehan kembali saham. Apabila agio saham menjadi defisit (disagio) karenatransaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.
Perolehan kembali saham beredar dengan par value method
Metode nilai nominal ataupar value methodlazimnya digunakan dalam halsaham yang diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari.dengan metode nilai nominal (par value method), saham yang diperoleh kembalidicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagaipengurang aku nmodal saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebutsemula dikeluarkan dengan harga di atas pari, akun agio saham.

Akan didebit dengan agio saham yang bersangkutan.dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah yang diterima padasaat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebet akun saldo laba .sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagaiunsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun tambahan modaldari perolehan kembali saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.

Perolehan kembali saham sumbangan saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlahyang diterima  ada saat pengeluarannya dengan mendebet akunmodal saham yang diperoleh kembali dan mengkredit akun modal yang berasal dari sumbangan. Pada saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya ditambahkan pada akunmodal yang berasal dari sumbangan.

Dividen PT, Bentuk pembagian dividen liabilitas perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen termaksud.liabilitas yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok liabilitas lancar. Biladividen dibagikan dalam bentuk aset bukan kas, maka saldo laba akan didebitsebesar nilai wajar aset yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagiandividen dalam bentuk aset bukan kas dan saham harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Dividen saham, Pembagian dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang di investasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat berdasarkan nilai wajar saham. Termasuk dalam pengertian nilai wajar adalah harga pasar saham PT yang sahamnya terdaftar di bursa efek atauharga sesuai peraturan dalam akta pendirian PT yang sahamnya tidak terdaftar dibursa efek, dengan syarat telah disetujui rapat umum pemegang saham serta tak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Konversi agio menjadi saham. Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai modal disetor sebesar nilainominal. Konversi agio menjadi saham tak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.

Penyajian Dan Pengungkapan Modal.
Penyajian modal dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkanhubungan keuangan yang ada. Modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal danbanyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca. Bila terdapat lebih dari satu jenis saham, hak preferen dari suatu golongansaham atas dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi harus dicantumkandalam laporan keuangan. Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periodesebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan harus diungkapkandalam catatan atas laporan keuangan.modal disajikan dalam neraca setelah liabilitas. Bentuk penyajiannya sesuaiakta pendirian badan usaha tersebut, misalnya: saham adalah penyertaan modaldalam kepemilikan perseroan terbatas.pada perusahaan yang terdaftar pada bursa efek, saham dapat ditempatkandengan dasar pesanan. Dengan dasar ini saham hanya akan dikeluarkan jikapemesan telah membayar penuh harga saham yang bersangkutan. Pesanan sahamdicatat dengan mendebet akun piutang kepada pemesan saham dan mengkreditakun modal saham yang dipesan. Akun modal saham yang dipesan disajikan dalamkelompok modal di bawah akun modal saham. Akun piutang kepada pemesan saham sebesar sisa harga saham yang belumdilunasi dalam transaksi semacam ini lazimnya disajikan dalam kelompok asetlancar. Apabila piutang ini tidak dimaksudkan untuk ditagih dalam waktu dekat, akunini dapat disajikan dalam kelompok mengurangi akun modal saham yang dipesan. Pada saat harga saham sudah dibayar penuh, akun modal saham yang dipesan akan didebit dan akun modal saham dikredit. Dalam hal pemesan gagal melunasi sisa pembayarannya, maka tergantung pada kebijakan perusahaan dan dilandaskan padaperaturan hukum yang berlaku, perusahaan dapat mengambil salah satu tindakan dibawah ini:
a)        Mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan;
b)        Mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan dikurangi dengan jumlah tertentu;
c)        Jumlah pembayaran yang telah dilakukan diakui sebagai unsur penambah modal dan disajikan sebagai tambahan modal dari pembatalan penjualansaham;d.
d)       Mengeluarkan saham yang sebanding dengan jumlah pembayaran yang telah dilakukan.


Penyajian dan pengungkapan saldo laba.
Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelahmemperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba-rugi periode lalu. Akun iniharus dinyatakan terpisah dari akun
Modal saham. Seluruh saldo laba dianggapbebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya; dicadangkan untuk perluasan pabrik,atau untuk memenuhi ketentuan undang-undang maupun ikatan tertentu.saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri yang menggambarkantujuan pencadangan termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada harusdiungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laporan laba rugi tahun berjalan. Pengungkapan saldo laba harus meliputi:
a)        Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba,menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan danpemisahan saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun penjatahanatau pemisahan saldo laba, harus pula diungkapkan.
b)        Peraturan, perikatan, batasan dan jumlah batasan di sekitar saldo laba, harusdiungkapkan. Misalnya, selama perjanjian kredit berlangsung, perusahaan takdiizinkan membagi saldo laba tanpa seijin kreditur.
c)        Perubahan saldo laba karena penggabungan usaha dengan metode penyatuankepentingan (pooling of interests).
d)       Koreksi masa lalu, baik bruto maupun netosetelah pajak. Pengungkapanharus dilakukan dengan penjelasan bentuk kesalahan laporan keuanganterdahulu, dampak koreksi terhadap laba usaha, laba bersih dan nilai saham per lembar.
e)        Pengungkapan jumlah dividen dan dividen per lembar saham, pengungkapanketerbatasan saldo laba tersedia bagi dividen.
f)         Tunggakan dividen, baik jumlah maupun tunggakan perlembar saham.
g)        Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggalpenerbitan laporan keuangan.
h)        Pengungkapan dividen saham dan pecah-saham, pengungkapan jumlah yang dikapitalisasi               dan saji ulang laba persaham agar laporan keuangan berdaya banding.


Pengungkapan peristiwa setelah tanggal neraca liabilitas pengungkapan kejadian penting setelah tanggal laporan keuangandalam catatan atas laporan keuangan, seperti penjualan saham besar-besaran,deklarasi dividen setelah tanggal neraca sebelum tanggal pendapat akuntanindependen, rekapitalisasi dan transaksi modal yang lain.