Selasa, 02 Agustus 2016

"CREATIVE ACCOUNTING" Legal atau Tidak Legal????

CREATIVE ACCOUNTING

Creative accounting adalah Sebuah proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).
Di dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan ayang berlaku..
Stolowy dan Breton [2000] menyebut ‘creative accounting’ merupakan bagian dari ‘accounting manipulation’ yang terdiri dari ‘earning management’ , ‘income smoothing’ dan ‘creative accounting’ itu sendiri. Dalam pemahaman mengenai ‘creative accounting’ ini bukan berarti akuntan  yang memanfaatkan pemahaman akuntansi tersebut, tetapi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan kekuatan untuk menggunakan ‘creative accounting’ tersebut, seperti manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industri dan sebagainya.
Berbagai macam pola yang dilakukan dalam rangka ‘creative accounting’ menurut Scott [1997] sebagai berikut:
1.      Taking Bath, atau disebut juga ‘big bath’. Pola ini dapat terjadi selama ada tekanan organisasional pada saat pergantian manajemen baru yaitu dengan mengakui adanya kegagalan atau defisit dikarenakan manajemen lama dan manajemen baru ingin menghindari kegagalan tersebut. Teknik ini juga dapat mengakui adanya biaya-biaya pada periode mendatang dan kerugian periode berjalan ketika keadaan buruk yang tidak menguntungkan yang tidak bisa dihindari pada periode berjalan. Konsekuensinya, manajemen melakukan ‘pembersihan diri’ dengan membebankan perkiraan-perkiraan biaya mendatang dan melakukan ‘clear the decks’. Akibatnya laba periode berikutnya akan lebih tinggi dari seharusnya.
2.      Income minimization. Cara ini mirip dengan ‘taking bath’ tetapi kurang ekstrem. Pola ini dilakukan pada saat profitabilitas perusahaan sangat tinggi dengan maksud agar tidak mendapatkan perhatian oleh pihak-pihak yang berkepentingan (aspek political-cost). Kebijakan yang diambil dapat berupa write-off atas barang modal dan aktiva tak berwujud, pembebanan biaya iklan, biaya riset dan pengembangan, metode successfull-efforts untuk perusahaan minyak bumi dan sebagainya. Penghapusan tersebut dilakukan bila dengan teknik yang lain masih menunjukkan hasil operasi yang kelihatan masih menarik minat pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan dari penghapusan ini adalah untuk mencapai suatu tingkat return on assets yang dikehendaki.
3.      Income maximization. Maksimalisasi laba dimaksudkan untuk memperoleh bonus yang lebih besar, dimana laba yang dilaporkan tetap dibawah batas atas yang ditetapkan.
4.      Income smoothing. Perataan laba merupakan cara yang paling populer dan sering dilakukan. Perusahaan-perusahaan melakukannya untuk mengurangi volatilitas laba bersih. Perusahaan mungkin juga meratakan laba bersihnya untuk pelaporan eksternal dengan maksud sebagai penyampaian informasi internal perusahaan kepada pasar dalam meramalkan pertumbuhan laba jangka panjang perusahaan.
5.      Timing revenue and expense recognition. Teknik ini dapat dilakukan dengan membuat kebijakan tertentu berkenaan dengan saat atau timing suatu transaksi seperti adanya pengakuan yang prematus atas penjualan.

Creative Accounting dan Etika

Dalam pandangan orang awam ‘creative accounting’ dianggap tidak etis, bahkan merupakan bentuk dari manipulasi informasi sehingga menyesatkan perhatiannya. Tetapi dalam pandangan teori akuntansi positif, sepanjang ‘creative accounting’ tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum, tidak ada masalah yang harus dipersoalkan. Asalkan tidak ada asimetri informasi antara pelaku ‘creative accounting’ dan pengguna informasi keuangan. Perilaku yang tidak semestinya (disfunctional behaviour) para manajer terjadi akibat adanya asimetri informasi dalam penyajian laporan keuangan tidak terlepas dari pertimbangan konsekuensi ekonomi. Perhatian kita mungkin diarahkan bagaimana mendorong keterbukaan informasi secara lebih luas sehingga inside information bukanlah sesuatu yang ‘tabu’ untuk diumumkan kepada khalayak. Karena dalam kerangka keterbukaan yang menyeluruh sebenarnya ‘creative accounting’ atau apapun namanya, tidak akan berpengaruh kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap organisasi. Karena semua pihak akan mempunyai informasi yang sama dan tidak ada asimetri informasi lagi. Sekali lagi, pentingnya mendorong keterbukaan dalam rangka good governance akan membawa dampak kepada ketersediaannya informasi sehingga akan mengeliminasi dan mengurangi dampak ‘creative accounting’. Untuk itu keputusan pelaksanaan “cretive accunting” dalam mengelola laporan keuangan perusahaan tentu harus benar-benar dipikirkan dengan mendalam, karena tentu akan berpengaruh terhadap kredibititas perusahaan itu sendiri.

Contoh Kasus:

1.      PT Pasher Carding

Perusahaan Kosmetik PT. PASHER CARDING memiliki produk kosmetik yang belum selesai penelitiannya. Tetapi permintaan akan produk kosmetik tersebut memiliki banyak permintaan dipasar. Karena banyaknya permintaan Bapak AFTON selaku marketing manager mengatakan kepada Presiden direktur Bpk. Daeng Marowa untuk segera melakukan penjualan dipasar karena tidak ingin melepaskan momen
permintaan yang banyak.
Padahal penelitian atas produk tersebut yang dilakukan oelh departemen R & D belum selesai. Departemen R & D Pun belum bisa menjawab apakah akan ada efek samping apabila menggunakan produk kosmetik tersebut. Tetapi marketing manager tetap memprovokasi bapak Presiden direktur untuk melakukan peluncuran produk tanpa mempedulikan hasil Riset. Bapak Daeng Marowa , selaku presiden direktur meminta nasihat kepada Departemen GA mengenai Proses hukumnya, ternyata bapak Handi Priono selaku Manager GA menganjurkan untuk membuat PT. baru, dan mengatas namakan produk tersebut adalah buatan PT. Baru. Dan jika nanti ternyata memang ada pengaduan mengenai efek samping dan konsumen merasa dirugikan maka, PT. Baru tersebut yang akan disalahkan, jika terjadi sengketa dan tidak bisa
mengganti rugi, maka akan dikatakan pailit, jadi resikonya kecil dan tidak akan memakan ganti rugi yang besar. sebaliknya jika ternyata tidak terjadi efek samping ataupun tidak terjadi permasalah malahan berhasil, maka kita akan membeli merek produk tersebut dengan harga sangat murah dan meneruskan penjualan.
Creative accounting pada kasus ini terjadi  ketika perusahaan memanfaatkan kemampuan akuntannya dalam melakukan berbagai metode yang sebenarnya diperbolehkan juga didalam peraturan demi melindungi kepentingan para stakeholders.

Contoh 2: (Kreativitas profitabilitas)
Perusahaan PT. ABC lebih menggunakan metode FIFO dalam metode arus     persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini dilakukan karena Asumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah pendekatan yang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan metode identifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.
FIFO mengasumsikan bahwa arus biaya yang mendekati parallel dengan arus fisik yang terjual. Beban dikenakan pada biaya yang dinilai melekat pada barang Jika perusahaan dengan tingkat persediaan yang tinggi sedang mengalami kenaikan biaya persediaan yang signifikan, dan kemungkinan tidak akan mengalamipenurunan persediaan di masa depen, maka LIFO memberikan keuntungan arus kas yang substansial dalam hal penundaan pajak.
Ini adalah alasan utama dari penerapan LIFO oleh kebanyakan perusahaan. Bagi banyak perusahaan dengan tingkat persediaanya kecil atau dengan biaya persediaan yang datar atau menurun, maka LIFO hanyamemberikan keuntungan kecil dari pajak. Perusahaan seperti ini memilih untuk tidak menggunakan LIFO.

Contoh 3 : (Kreativitas dalam hal mengecilkan Pajak dan Kepentingan Pemegang Saham tetap Aman)

Perusahaan PT. ABC membutuhkan suntikan dana segar, PT. ABC mendapat dua alternatif, yaitu : Dengan menerbitkan surat hutang atau dengan menerbitkan saham baru. ternyata PT. ABC lebih memilih untuk menerbitkan surat hutang karena dengan menerbitkan surat hutang makan secara otomatis akan ada beban bunga yang harus dibayarkan kepada kreditor. Karena beban perusahaan akan meningkat dalam beban bunga secara otomatis akan menekan NET INCOME, dengan NET INCOME yang kecil maka akan dikenakan PAJAK YANG KECIL PULA. Selain itu dengan menerbitkan surat hutang dibandingkan dengan Menerbitkan saham baru sudah barang tentu akan melindungi kepentingan Pemegang saham,  karena jika menerbitkan saham baru sudah barang tentu akan menyebabkan munculnya pemegang saham baru yang memiliki kepentingan dan pola pikir yang berbeda dalam tujuan perusahaan kedepan.


Kamis, 18 Februari 2016

Akuntansi pusat Pertanggungjawaban

JENIS-JENIS AKUNTANSI PUSAT PERTANGGUNGJAWABAN
1. Pusat Biaya (cost center)
Suatu pusat pertanggungjawaban yang manajernya bertanggung jawab hanya terhadap biaya.Misalnya, departemen produksi (pabrik) yang mengendalikan biaya manufaktur tetapi tidak mengatur harga atau membuat kepututsan pemasaran. Ukuran kinerjanya adalah dievaluasi seberapa baik biaya produksi dikendalikan
1)      Pusat Biaya (Cost Center)
Pusat biaya adalah bentuk segmen terkecil dari aktivitas atau pusat pertanggungjawaban yang hanya bertanggungjawab dalam mengendalikan biaya-biaya yang terjadi didalamnya tanpa menghubungkan dengan nilai uang dari keluaran yang dihasilkan.Sebuah pusat biaya tidak mengendalikan penjualan atau aktivitas perusahaan.Laba sebuah departemen yang berbentuk pusat biaya sulit ditentukan karena adanya masalah dalam alokasi pendapatan.Tujuan dari manajer pusat biaya ini adalah meminimalkan perbedaan antara realisasi biaya dengan anggarannya.
Pusat biaya dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu :
-          Pusat Biaya Teknik
Pusat biaya teknik adalah pusat biaya yang sebagian besar biaya berupa biaya teknik yaitu biaya yang masukannya mempunyai hubungan yang nyata dan erat.Dalam mengukur prestasi kerja manajer pusat biaya, biaya-biaya yang dapat diukur biasanya telah menggunakan biaya standar.Penilaian efisiensi pusat biaya teknik dilakukan dengan membandingkan masukan dengan keluarannya, artinya biaya yang sesungguhnya terjadi pada pusat biaya ini dibandingkan dengan standarnya, kemudian dihitung dan dianalisa penyimpangan yang terjadi.
-          Pusat Biaya Kebijakan
Pusat biaya kebijakan adalah pusat biaya yang sebagian besar biayanya berupa biaya kebijakan yaitu biaya yang antara masukan dan keluarannya memiliki hubungan yang erat dan nyata.Pusat biaya ini keluarannya tidak dapat diukur dengan besaran nilai uang, karena walaupun menghasilkan keluaran, namun keluarannya itu sulit diukur secara kuantitatif atau tidak mempunyai hubungan yang nyata dengan masukannya.Pengendalian pengeluaran biaya yang telah mendapatkan persetujuan manajemen dengan pengeluarannya.
2. Pusat Pendapatan (revenue center)
Suatu pusat pertanggungjawaban yang manajernya hanya bertanggung jawab terhadap penjualan.Misalnya departemen pemasaran atau penjualan.Departemen ini mengatur harga dan memproyeksi penjualan.Karena itu departemen ini dievaluasi sebagai pusat pendapatan.Ukuran kinerjanya adalah pada omset penjualan yang dihasilkan.
Pusat pendapatan adalah pusat pertanggungjawaban yang keluarannya dapat diukur dengan satuan moneter, sedangkan masukannya tidak.Jadi, prestasi manajernya dinilai atas dasar pendapatan pada pusat pertanggungjawaban yang dipimpin.Dalam pusat pendapatan, keluaran (dalam bentuk pendapatan) diukur dengan satuan moneter, tetapi tidak terdapat hubungan yang erat dan nyata antara masukan (biaya) dengan pendapatan.Sebenarnya pengukuran prestasi manajer pusat pendapatan yang hanya berdasarkan tingkat penjualan dipandang terlalu sempit.Pengukuran itu perlu ditambah dengan penilaian prestasi atas dasar laba atau kontribusi laba bruto, yaitu dengan menganalisis laba kotor dengan laba bruto yang diharapkan atau dianggarkan.
3. Pusat Laba (profit centre)
Suatu pusat pertanggungjawaban yang manajernya bertanggung jawab terhadap pendapatan maupun biaya.Misalnya divisi pabrik yang mana manajernya bertanggung jawab untuk membuat dan memasarkan produk mereka. Oleh karena itu, laba operasi akan menjadi ukuran kinerja yang penting bagi para manajer pusat laba.
Pusat laba adalah pusat pertanggungjawaban dimana baik masukan (biaya yang dikonsumsi) maupun keluarannya (pendapatan yang berhasil dicapai) dapat diukur dengan satuan moneter.Selisih antara pendapatan dengan biaya adalah laba yang diperoleh atau rugi yang diderita.Pembentukan pusat laba memerlukan perincian tugas, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta dukungan informasi agar manajer yang bersangkutan dapat merencanakan kegiatan-kegiatan pada unit kerjanya dengan baik.

4. Pusat Investasi (investasi center)
Suatu pusat pertanggungjawaban yang manajernya bertanggung jawab terhadap pendapatan, biaya, dan investasi.Misalnya divisi-divisi.Selain memiliki kendali terhadap biaya dan keputusan penetapan harga, manajer divisi juga memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan-keputusan investasi seperti penutupan dan pendirian suatu pabrik, menghentikan atau meneruskan suatu lini produk. Ukuran kinerjanya adalah laba operasi dan pengembalian atas investasi
Pusat Investasi merupakan pusat pertanggungjawaban yang paling luas, karenanya manajer berwenang dalam mengendalikan pendapatan dan biayanya, baik biaya operasi maupun biaya yang timbul sehubungan dengan usaha memperoleh sumber daya dan menentukan barang modal yang akan dibeli. Masalah utama dalam sebuah pusat investasi adalah laba yang dihasilkan dan harta yang digunakan untuk memperoleh laba tersebut, yaitu apakah yang dihasilkan telah sebanding dengan modal yang diinvestasikan.Manajemen pusat investasi diharapkan memperoleh laba sebesar jumlah yang ditetapkan untuk setiap nilai rupiah yang diinvestasikan. Prestasi pusat investasi ini diukur dengan menilai tingkat Residual, Income maupun tingkat Return On Investment.
By : Aswinth Maratimbo, SE., AK., CA

Akuntan Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2015

Workshop E-faktur pajak


Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Sentral Solusi Bisnis (SSB) menyelenggarakan Workshop e-Faktur yang memberikan suatu gambaran e-Faktur kepada Perusahaan, Tempat di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Fakultas Ekonomi Jakarta tgl: Sabtu, 26 September 2015 Pendaftaran Rp1.000.000,- setiap peserta. (Bersertifikat, tempat terbatas) Cp:Aswinth M, SE AK CA. 081212122130
Sabtu, 26 September 2015
Narasumber/ Pembicara:
Pencipta E-faktur
(Pengajar Perpajakan Manajemen Indonesia)
Praktisi Perpajakan SejakTahun 2006 s.d.Sekarang
Aktif Juga Sebagai Akademisi Lembaga Brevet Perpajakan Jakarta
Narasumber Perpajakan Sejak 2007 s.d.Sekarang
Praktisi Pengembangan Aplikasi Akuntansi dan Perpajakan Indonesia

Materi :
Pajak Pertambahan Nilai dan Praktek Penggunaan Aplikasi e-Faktur
1. Overview PajakPertambahanNilai 2015
2. Installasi Aplikasi e-FakturPada Komputer/ Notebook
3. Penyimpanan Basis Data/ Databasee-Faktur
4. Backup Basis Data/ Databasee-Faktur
5. Tata Cara PembuatanFakturpadaAplikasie-Faktur
6. Tata Cara Cetak dan Penyimpanan Bentuk PDF
7. Tata Cara Membuat Data Pelaporan SPT (SPT PPN 1111 )
8. Tata Cara Dokumentasi e-Faktur
9. Penyelesaian Permasalahan Pada Komputer Saat Penggunaan
Aplikasi Pada Windows XP, Vista. 7 dan 8
10. SolusiJikaTerjadiKehilangan Data Akibat PC/Laptop Rusak

Pembayaran Pajak Dengan Menggunakan e-Billing Pajak
1. Tata Cara Pembuatan Akun e-Billing
2. Tata Cara Pengisian Billing Pajak
3. Tata Cara PembayaranMelalui Bank Persepsi
4. Tata Cara Dokumentasi Bukti PembayaranPajak

Terimakasih

Kamis, 20 Agustus 2015

“Workshop e-Faktur to be Professional.”



“Workshop e-Faktur to be Professional.”
 

Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Sentral Solusi Bisnis (SSB) menyelenggarakan Workshop e-Faktur yang memberikan suatu gambaran e-Faktur kepada Perusahaan, Tempat di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Fakultas Ekonomi Jakarta tgl: Sabtu, 26 September 2015 Pendaftaran Rp1.000.000,- setiap peserta. (tempat terbatas) Cp:Aswinth M, SE AK CA. 081212122130

Sabtu, 26 September 2015
Narasumber/ Pembicara:
Pembuat E-faktur
(Pengajar Perpajakan Manajemen Indonesia)
Praktisi Perpajakan SejakTahun 2006 s.d.Sekarang
Aktif Juga Sebagai Akademisi Lembaga Brevet Perpajakan Jakarta
Narasumber Perpajakan Sejak 2007 s.d.Sekarang
Praktisi Pengembangan Aplikasi Akuntansi dan Perpajakan Indonesia


Materi :
Pajak Pertambahan Nilai dan Praktek Penggunaan Aplikasi e-Faktur
1. Overview PajakPertambahanNilai 2015
2. Installasi Aplikasi e-FakturPada Komputer/ Notebook
3. Penyimpanan Basis Data/ Databasee-Faktur
4. Backup Basis Data/ Databasee-Faktur
5. Tata Cara PembuatanFakturpadaAplikasie-Faktur
6. Tata Cara Cetak dan Penyimpanan Bentuk PDF
7. Tata Cara Membuat Data Pelaporan SPT (SPT PPN 1111 )
8. Tata Cara Dokumentasi e-Faktur
9. Penyelesaian Permasalahan Pada Komputer Saat Penggunaan
Aplikasi Pada Windows XP, Vista. 7 dan 8
10. SolusiJikaTerjadiKehilangan Data Akibat PC/Laptop Rusak

Pembayaran Pajak Dengan Menggunakan e-Billing Pajak
1. Tata Cara Pembuatan Akun e-Billing
2. Tata Cara Pengisian Billing Pajak
3. Tata Cara PembayaranMelalui Bank Persepsi
4. Tata Cara Dokumentasi Bukti PembayaranPajak
Terimakasih

Kamis, 23 Juli 2015

definisi Penghindaran Pajak (tax avoidance)


Oleh Ibnu Wijaya, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Salah satu definisi Penghindaran Pajak (tax avoidance) adalah “arrangement of a transaction in order to obtain a tax advantage, benefit, or reduction in a manner unintended by the tax law” (Brown, 2012). Untuk memperjelas, penghindaran pajak umumnya dapat dibedakan dari penggelapan pajak (tax evasion), di mana penggelapan pajak terkait dengan penggunaan cara-cara yang melanggar hukum untuk mengurangi atau menghilangkan beban pajak sedangkan penghindaran pajak dilakukan secara “legal” dengan memanfaatkan celah (loopholes) yang terdapat dalam peraturan perpajakan yang ada untuk menghindari pembayaran pajak, atau melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan selain untuk menghindari pajak.
Penghindaran pajak sering dikaitkan dengan perencanaan pajak (tax planning), di mana keduanya sama-sama menggunakan cara yang legal untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajak. Akan tetapi, perencanaan pajak tidak diperdebatkan mengenai keabsahannya, sedangkan penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara umum dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Batas antara penghindaran pajak dengan perencanaan pajak sering kali tidak jelas. Diskusi terkait sejauh mana batas yang diperkenankan untuk membedakan praktik perencanaan pajak yang dapat diterima dengan penghindaran pajak yang tidak dapat diterima merupakan subjek debat yang berkepanjangan dan sering diselesaikan melalui proses sampai ke tingkat pengadilan tertinggi. Artikel ini akan berusaha mengelaborasi pendekatan yang lazim digunakan untuk menentukan batas-batas tersebut, serta praktik yang digunakan untuk mencegah dan melawan praktik penghindaran pajak.
The Westminster Principle
Berbicara mengenai penghindaran pajak tidak dapat dilepaskan dari suatu pandangan  bahwa karena tidak ada hukum yang dilanggar, penghindaran pajak seharusnya tidak dilarang. Setiap orang memiliki kebebasan untuk mengatur urusannya masing-masing sebagaimana dia kehendaki, dan selama tidak ada peraturan yang dilanggar maka otoritas pajak tidak dapat melakukan intervensi.
Pendapat tersebut di atas pertama kali disuarakan dalam putusan pengadilan tertinggi di Inggris dalam kasus yang sangat terkenal yang disebut The Duke of Westminster Case (IRC v Duke of Westminster, 1936). Kasus tersebut terkait dengan suatu kesepakatan antara The Duke of Westminster dengan tukang kebunnya untuk merubah pembayaran gaji tukang kebunnya tersebut menjadi pembayaran anuitas sebagai balas atas jasa-jasa yang telah dilakukan tukang kebunnya di masa lalu. Dalam peraturan perpajakan Inggris pada saat itu, pembayaran anuitas tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajaknya Duke of Westminster, sedangkan pembayaran gaji merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan.
Komisaris pajak melakukan koreksi atas pembayaran tersebut, dengan menyatakan bahwa pembayaran anuitas tersebut secara substansi merupakan pembayaran gaji, sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Kasus tersebut berakhir di di pengadilan, di mana hakim menolak koreksi yang dilakukan oleh komisaris pajak tersebut dengan mengatakan:
Every man is entitled, if he can, to order his affairs so that the tax attaching under the appropriate Acts is less than it otherwise would be. If he succeeds in ordering them so as to secure this result, then, however unappreciative the Commissioners of Inland Revenue or his fellow taxpayers may be of his ingenuity, he cannot be compelled to pay an increased tax. (IRC v Duke of Westminster, 1936)
Prinsip dalam kasus The Duke of Westminster tersebut masih bergaung sampai dengan saat ini dan sering kali dikutip dalam beberapa putusan pengadilan yang menyangkut penghindaran pajak, termasuk di Indonesia di mana -walaupun tanpa sumber referensi-, prinsip tersebut dikutip dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT. 29050/PP/M.III/13/2011, di mana hakim berpendapat: “...Wajib Pajak pada dasarnya bebas untuk mengatur bagaimana mereka bertransaksi untuk menekan beban pajaknya sepanjang tidak melanggar undang-undang perpajakan...”
Prinsip dalam kasus The Duke of Westminster ini di negara asalnya pada akhirnya telah dibantah melalui kasus Ramsay (W. T. Ramsay v. IRC, 1982) di tahun 1982. Akan tetapi, secara umum doktrin Westminster masih sering dikutip untuk menekankan bahwa penghindaran pajak tidak dapat ditolak semata-mata karena penilaian subjektif dari Otoritas Pajak.
Melawan Penghindaran Pajak
Walaupun secara literal tidak ada hukum yang dilanggar, semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara praktik tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan penghindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basis pajak, yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh negara.
Dari sudut pandang kebijakan pajak, pembiaran terhadap praktik penghindaran pajak dapat mengakibatkan ketidakadilan dan berkurangnya efisiensi dari suatu sistem perpajakan. Penghindaran pajak umumnya dilakukan melalui skema-skema transaksi yang kompleks yang dirancang secara sistematis dan umumnya hanya dapat dilakukan oleh korporasi besar. Hal inilah yang menimbulkan persepsi ketidakadilan, di mana korporasi besar tampaknya membayar pajak yang lebih sedikit. Hal ini pada ujungnya dapat menimbulkan keengganan Wajib Pajak yang lain untuk membayar pajak yang berakibat pada inefektifitas sistem perpajakan.
Secara umum dikenal dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk memerangi praktik penghindaran pajak (Arnold, 2008). Yang pertama dengan pendekatan tanpa menggunakan ketentuan khusus dalam peraturan melalui judicial general anti avoidance doctrine (judicial doctrine) yang dikembangkan terutama oleh putusan pengadilan, yang kedua melalui statutory general anti avoidance rule (GAAR) yaitu  ketentuan khusus dalam peraturan yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk membatalkan manfaat dari transaksi yang memenuhi kriteria sebagai penghindaran pajak.
Dalam menafsirkan peraturan terutama sehubungan dengan penghindaran pajak, dikenal dua pendekatan yang berlawanan; pertama pendekatan literal, di mana peraturan ditafsirkan berdasarkan apa yang secara eksplisit tercantum dalam naskah peraturan. Kedua, berseberangan dengan pendekatan pertama adalah pendekatanpurposive, di mana dalam menafsirkan peraturan juga dipertimbangkan tujuan dan latar belakang dari dibuatnya peraturan tersebut.
Judicial doctrine dalam melawan penghindaran pajak dikembangkan terutama oleh negara-negara yang peradilannya berani menggunakan pendekatan purposive dalam menafsirkan peraturan, karena sifat dari penghindaran pajak sebagaimana telah dijelaskan secara literal tidak bertentangan dengan teks yang tercantum dalam peraturan perpajakan, sehingga diperlukan penafsiran alternatif yang menyimpang dari teks peraturan.
Di negara-negara yang peradilannya masih cenderung menggunakan penafsiran literal, dapat dikatakan bahwa penggunaan judicial doctrine untuk melawan penghindaran pajak tidak banyak berkembang. Hal ini sering kali mendorong negara-negara untuk mencantumkan dalam peraturan perpajakannya ketentuan khusus dalam bentukstatutory general anti avoidance rule.
Judicial General Anti Avoidance Doctrine
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, judicial doctrine dikembangkan terutama dari putusan-putusan pengadilan terkait dengan penghindaran pajak. Berbagai yurisdiksi banyak mengembangkan judicial doctrinemasing-masing, dan pada paragraf berikut akan dijelaskan beberapa judicial doctrine yang paling umum digunakan.
Economic Substance Doctrine
Inti dari economic substance doctrine adalah bahwa suatu skema transaksi yang memiliki dampak berkurangnya beban pajak hanya dapat diakui apabila transaksi tersebut memiliki substansi ekonomi, dan mengandung pertimbangan selain pajak serta tidak semata-mata dilakukan untuk penghindaran pajak. (Arnold, 2008)
Economic substance doctrine berasal dari sebuah kasus penghindaran pajak di Amerika Serikat, dimana Mr. Gregory, pemilik tunggal sebuah perusahaan yang memiliki surat berharga pada perusahaan lainnya. Mr Gregory kemudian membuat sebuah perusahaan baru dengan tujuan untuk mengkonversi penghasilan berupa ordinary income dari surat berharga tersebut yang dikenakan pajak menjadi capital gain yang berdasarkan peraturan pada saat itu tidak dikenakan pajak. (Gregory v. Helvering, 1935)
Dihadapkan pada skema tersebut, hakim yang menghakimi perkara tersebut mengeluarkan pendapat sebagai berikut:
Putting aside, then, the question of motive in respect of taxation altogether, and fixing the character of the proceeding by what actually occurred, what do we find? Simply an operation having no business or corporate purpose — a mere device which put on the form of a corporate reorganization as a disguise for concealing its real character ... (Gregory v. Helvering, 1935)
Doktrin ini kemudian dikutip dan dikembangkan lebih lanjut dalam putusan-putusan terkait dengan kasus penghindaran pajak di Amerika Serikat, dan saat ini economic substance doctrine telah berkembang menjadi dengan apa yang dikenal sebagai two prong test, yaitu objective economic substance dan subjective business purpose. Tes tersebut menjelaskan bahwa sebuah skema penghindaran pajak dapat dibatalkan apabila (i) Wajib Pajak melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan bisnis selain untuk mengurangi pajak (ii) transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomis karena tidak ditemukan adanya kemungkinan keuntungan selain pajak. (Frank Lyon v. United States, 1978).
Step Transaction Doctrine
Step transaction doctrine juga diperkenalkan di Amerika Serikat, diantaranya digunakan dalam kasus Minnesota Tea Co. V. Helvering (Minnesota Tea Co. v Helvering, 1938). Dalam kasus tersebut, untuk membayar hutang perusahaan, Minnesota Tea Co. Melakukan reorganisasi perusahaan dengan menukar asetnya dan menerima saham dan sejumlah uang dari perusahaan lain. Uang tersebut dibagikan kepada pemegang sahamnya dalam bentuk distribusi laba, kemudian pemegang saham tersebut menyerahkan uang yang mereka terima kepada debitur dari Minnesota Tea Co. Akibat dari transaksi tersebut, karena berbentuk distribusi kepada pemegang saham maka tidak dikenakan pajak, walaupun secara substansi uang tersebut akhirnya diserahkan kepada pemegang saham tersebut kepada debitur perusahaan.
Dalam sidang banding, Hakim memutuskan untuk tidak menerima transaksi tersebut, dan membatalkan skema penghindaran pajak yang dilakukan. Kutipan dari pendapat hakim dalam putusannya sebagai berikut: “A given result at the end of a straight path is not made a different result because reached by following a devious path” (Minnesota Tea Co. v Helvering, 1938). Hakim pada intinya memutuskan bahwa karena ujung dari rangkaian transaksi tersebut adalah pelunasan hutang, maka secara perpajakan akan diperlakukan sebagai pembayaran utang yang dikenakan pajak.
Substance over Form Doctrine
Prinsip substance over form pada dasarnya menjelaskan bahwa hak dan kewajiban yang timbul secara formal sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan tetap diakui, akan tetapi karakterisasi dari transaksi yang dilakukan untuk tujuan pajak akan ditentukan berdasarkan bagaimana secara substansi peraturan perpajakan mengkarakterisasikan hasil dari transaksi tersebut (Arnold, 2008), sehingga berdasarkan prinsip ini, fakta dan konsekuensi perpajakan dari sebuah transaksi ditentukan berdasarkan substansi komersial yang timbul, dan tidak semata-mata dilihat dari bentuk formalnya. (Lampreave, 2012)
Doktrin substance over form merupakan salah satu doktrin yang paling dikenal di Indonesia, akan tetapi aplikasinya dalam praktik belum terlalu umum digunakan kecuali sebagai tambahan penguat argumen untuk dasar koreksi dalam pemeriksaan, seperti dalam penentuan beneficial owner, dividen terselubung dan lain sebagainya.
Statutory General Anti Avoidance Rule
Selain melalui pendekatan judicial doctrine, beberapa negara memilih pendekatan berbeda untuk mencegah penghindaran pajak, yaitu dengan membuat suatu statutory general anti avoidance rule berupa ketentuan khusus yang dicantumkan dalam peraturan perpajakannya yang bertujuan untuk melawan penghindaran pajak.
Walaupun dalam perumusannya menggunakan pendekatan yang berbeda-beda, secara umum terdapat dua fitur utama yang tersirat dalam berbagai statutory GAAR yang diadopsi oleh berbagai negara, fitur tersebut yaitu (1) tujuan dari transaksi atau rangkaian transaksi yang terkait, (2) Apakah outcome dari transaksi tersebut selaras dengan apa yang menjadi tujuan dari peraturan perpajakan terkait. (Arnold, 2008)
Untuk memberikan gambaran penggunaan statutory general anti avoidance rule untuk melawan penghindaran pajak, berikut diuraikan praktik yang dilakukan oleh negara Australia dan Kanada dalam merancang sebuah statutory general anti avoidance rule.
Australia
Australia telah memiliki statutory general anti avoidance rule sejak tahun 1915, kemudian mengalami amandemen pertama di tahun 1936 dalam section 260 Income Tax Assessment Act 1936 dan kemudian di tahun 1981 menjadi Part IVA.
Dalam part IVA tersebut, diatur bahwa otoritas pajak berwenang untuk membatalkan tax benefit yang dihasilkan dari sebuah skema apabila dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari salah satu atau lebih pihak yang terkait dengan skema tersebut adalah untuk mendapatkan tax benefit dimaksud (Brown, 2012).
Inti pengaturan dari statutory general anti avoidance rule di Australia dapat dilihat di section 177D dalam Part IVA, di mana diatur:
This part applies to any scheme ... where:
(a) a taxpayer ... has obtained or would ... obtain a tax benefit ... and
(b) ... it would be concluded that the person, or one of the persons, who entered into or carried out the scheme or any part of the scheme did so for the purpose of enabling the relevant taxpayer to obtain a tax benefit in connection with the scheme ...
Penerapan statutory general anti avoidance rule di Australia mencakup identifikasi suatu skema, penentuan adanyatax benefit, dan apakah dari fakta-fakta yang berkaitan dengan skema tersebut, dapat secara objektif disimpulkan bahwa tujuan dari pihak atau salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut adalah untuk mendapatkan tax benefit dimaksud.
Dari drafting Part IVA, pendekatan yang digunakan oleh Otoritas Pajak Australia adalah menggunakan pendekatanpurpose atau tujuan, dalam hal ini yang dimaksud adalah predominant purpose atau main purpose yang ditentukan secara objektif dari para pihak atau salah satu pihak yang terlibat dalam skema penghindaran pajak dimaksud (Pagone, 2010).
Penggunaan main purpose test di Part IVA tersebut berdampak bahwa walaupun suatu skema penghindaran pajak masih memiliki tujuan komersial, akan tetapi apabila tujuan utamanya adalah penghindaran pajak tersebut skema tersebut tetap dapat dibatalkan menggunakan statutory general anti avoidance rule di Australia.
Kanada
Kanada memiliki statutory general anti avoidance rule dalam section 245 Undang-undang Pajaknya sejak tahun 1988, yang memberikan diskresi kepada otoritas pajak untuk menentukan kembali untuk kepentingan perpajakan dampak dari suatu skema tax avoidance atau aggresive tax planning.
Transaksi avoidance dalam ketentuan perpajakan Kanada didefinisikan sebagai: “a transaction or series of transactions that would result, directly or indirectly, in a tax benefit, unless the transaction may reasonably be considered to have been undertaken or arranged primarily for bona fide purposes other than to obtain the tax benefit.” (Brown, 2012)
Dalam menentukan apakah suatu transaksi atau rangkaian transaksi dapat dikenakan ketentuan dalam statutory general anti avoidance rule, terdapat tiga pertanyaan atau tahapan yang harus dijawab, (1) apakah terdapat tax benefit? (2) apakah transaksi yang menimbulkan tax benefit tersebut memenuhi syarat sebagai transaksi avoidance?(3) apakah transaksi avoidance yang menimbulkan tax benefit tersebut abusive? (Canada Trustco Mortgage Co. v. Canada, 2005)
Jadi, berdasarkan ketentuan statutory general anti avoidance rule di Kanada, sebuah transaksi tax avoidance hanya dapat dibatalkan apabila transaksi tersebut abusive. Sebuah transaksi avoidance dikatakan abusive apabila dampak substansi ekonomis yang ditimbulkan dari transaksi tersebut walaupun selaras dengan teks peraturan, akan tetapi tidak selaras dengan apa yang menjadi maksud, semangat atau tujuan dari peraturan tersebut (Copthorne Holdings Ltd. v. Canada, 2011).
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa berbeda dari Australia yang menggunakan pendekatan tujuan dari pihak yang bertransaksi, Kanada menggunakan pendekatan dengan melihat maksud dan tujuan dari suatu peraturan dalam melawan penghindaran pajak. Dalam hal ini tujuan atau motif dari pihak atau para pihak yang melakukan transaksi avoidance tidak relevan dalam penerapan statutory general anti avoidance rule di Kanada.
Kesimpulan
Penghindaran pajak merupakan suatu praktik yang secara umum disepakati sebagai suatu tindakan yang tidak dapat diterima dan harus dicegah serta dilawan. Akan tetapi, kenyataan bahwa penghindaran pajak dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan sehingga secara literal tidak melanggar hukum membuat isu tersebut menjadi isu diskusi yang tak kunjung usai.
Dalam melawan penghindaran pajak, saat ini dikenal dua pendekatan utama, pertama melalui judicial general anti avoidance  doctrine yang dikembangkan oleh pengadilan, kedua melalui sebuah statutory general anti avoidance rule yang dicantumkan dalam peraturan perpajakan.
Belajar dari praktik di negara lain, dalam kasus Indonesia kedua pendekatan tersebut dapat dipertimbangkan, akan tetapi pendekatan pertama melalui judicial doctrine secara budaya hukum di Indonesia bisa jadi lebih sulit diterapkan karena penafsiran perundangan di Indonesia masih cenderung literal, sebagaimana telah ditunjukkan dalam beberapa putusan pengadilan pajak yang dalam dasar koreksi pemeriksaan menggunakan doktrin substance over form.
Mempertimbangkan budaya penafsiran peraturan yang literal tersebut, untuk melawan penghindaran pajak diperlukan sebuah dasar hukum yang secara eksplisit tertulis dalam Undang-undang Perpajakan. Akan tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan bagi otoritas pajak Indonesia untuk mencoba menggunakan judicial doctrine yang sudah dikenal di negara lain sebagai test case dalam rangka mendorong pengadilan pajak untuk menerapkan doktrin-doktrin tersebut dalam menghadapi penghindaran pajak.
Saat ini, untuk meminimalisir praktik penghindaran pajak di Undang-undang perpajakan sudah dikenal peraturanspecific anti avoidance rule dalam Pasal 18 Undang-undang Pajak Penghasilan, akan tetapi seiring semakin kompleksnya skema-skema penghindaran pajak yang digunakan, ketentuan dalam Pasal 18 tersebut tentu tidak mungkin dapat mencakup seluruh jenis transaksi penghindaran pajak. Oleh karena itu, mencegah dan melawan praktik penghindaran pajak, pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan untuk menyusun dan memperkenalkan suatu statutory general anti avoidance rule di Undang-undang perpajakan di Indonesia, dengan mengambil pelajaran dari negara lain yang telah menerapkan ketentuan tersebut dalam peraturan mereka.
Perlu diingat bahwa dalam menyusun sebuah statutory general anti avoidance rule perlu dipertimbangkan keseimbangan antara penegakan hukum dengan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Jetentuan statutory general anti avoidance rule memberikan diskresi yang sangat luas bagi otoritas perpajakan untuk melakukan penelitian yang mendalam atas sebuah skema transaksi dan melakukan koreksi apabila skema tersebut disimpulkan sebagai sebuah transaksi penghindaran pajak.
Diskresi luas yang diberikan oleh suatu general anti voidance rule juga rawan untuk disalahgunakan oleh otoritas pajak untuk melakukan koreksi yang kurang tepat, sehingga sering kali usaha untuk memperkenalan sebuah statutory general anti avoidance rule menghadapi perlawanan dari dunia usaha. Hal ini ditunjukkan oleh pengalaman di India, di mana penerapan statutory general anti avoidance rule yang diperkenalkan tahun 2012 di negara tersebut terpaksa ditunda pelaksanaannya sampai tahun 2016 karena penolakan dari dunia usaha.

Kamis, 25 Juni 2015

Mengenal e-faktur pajak PPN

Mengenal e-faktur pajak

Sebelum masuk materi efaktur , saya akan memberikan ilustrasi agar anda punya gambaran apa itu efaktur ”
“Misalnya Anda seorang PKP, pada tanggal 05 maret 2012 anda membei barang seharga 300 juta dari PT XZY , total yang harus anda bayarkan ke PT XZY adalah sebesar 300 jt + 30 jt (PPN 10%). pada masa pajak maret 2012 anda mengkreditkan Pajak masukan sebesar 30 juta tersebut dan sudah melaporkan ke kantor pelayann pajak terdaftar anda.
Tak disangka tak diduga :)  pada tanggal 02 Februari 2015 anda menerima surat teguran dari kantor pelayanan pajak bahwa pajak masukan sebesar 30 juta pada tanggal 05 maret 2012 tersebut terindikasi tidak sah dkarenakan pajak keluaran belum dilaporkan dan dibayakan oleh penjual anda /lawan transaksi.
Anda kemudian menghubungi pihak penjual tsb dan sudah tidak bisa dihubungi……dan memang si penjual tadi tidak pernah melaporkan pajak keluaran nya.   maka anda diminta untuk melakukan pembetulan / koreksi untuk menghilangkan pajak masukan tersebut sehingga akan timbul kurang bayar sebesar 30 juta :(
kisah pilu diatas itu jika menggunakan faktur manual, kalo menggunkan efaktur maka hal tersebut tidak akan terjadi lagi, cukup dari aplikasi efaktur tsb akan bisa diketahui apakah penjual sudah memasukkan faktur pajaknya atau belum. karena pembeli baru bisa mengklaim pajak masukan setelah penjual memasukkan pajak keluaranya di aplikasi efaktur.
Selanjutnya saya sarikan beberap point penting dari efaktur
Contoh efaktur seperti apa ?
contoh-efaktur
Apa itu efaktur ?
efaktur pajak atau faktur pajak elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)
Apa manfaat efaktur pajak ?
A. Kenyamanan Pengusaha
Tanda tangan elektronik ( tidak perlu tanda tangan basah)
Tidak perlu printout ( boleh dicetak kalo diperlukan)
Satu kesatuan dengan pelaporan SPT (didalam aplikasi efaktur sudah ditanamkan aplikasi espt ppn)
B. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab
Approval DJP (setiap faktur harus dilakukan upload faktur ke server DJP melalui aplikasi efaktur)
Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli (memastikan bahwa pajak keluaran sudah dilaporkan ke DJP)
Kapan diwajibkan menggunakan efaktur ?
Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali; dan
Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP
Kalau Data e-Faktur Rusak atau Hilang, bagaimana ?
PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur
terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP (pasal 8 ayat (2) dan (3) per 16/pj/2014)
Bagaimana jika Hasil Cetak e-Faktur Rusak atau Hilang ?
bisa dicetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Hal Terjadi Keadaan Tertentu yang diluar kuasa PKP gimana ya ?
Jika keadaan tertentu tersebut membuat PKP tidak bisa membuat efaktur maka PKP diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
Keadaan Tertentu: keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
jika keadaan sudah normal / keadaan tetentu tsb telah berakhir, data Faktur Pajak hardcopy yang dibuat  dalam keadaan tertentu diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk mendapatkan (pasal 9 per 16/pj/2014)
Mata uang apa saja yang diperkenankan dalam efaktur ?
Hanya mata uang rupiah, jika ada transaksi dalam mata uang dolar harus dilakukan konversi dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Operating sistem apa yang bisa di support oleh espt ini ?
Operating sistem komputer yang bisa digunakan untuk menjalankan efaktur adalah windows, linux dan mac
Kalo sudah ada efaktur  apakah tetap perlu lapor espt ?
Tetap perlu lapor seperti biasanya, didalam aplikasi efaktur ini sudah ada aplikasi espt.
Bisakah saya berlatih menggunakan efaktur ?
Bisa, telah disediakan efaktur versi demo / latihan, bisa di download di akhir tulisan ini
Sementara itu dulu kali ya, untuk lebih lengkapnya silahkan download materi sosialisasi
Referensi :
1. Undang-Undang PPN Tahun 2009,  Pasal 13 (8)
2. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 151/PMK.03/2014
3. Peraturan Dirjen Pajak, PER-17/PJ/2014
4. Peraturan Dirjen Pajak, PER-24/PJ/2014
5. Keputusan Dirjen Pajak, KEP-136/PJ/2014

Kantor Jasa Akuntansi Sentral Solusi Bisnis
Alamat kami dapat dihubungi di:
Ruko Malaka Country Blok A/5 Jl. Raya Pondok Kopi, Jakarta Timur 13460
Telp. 0859-21179451 /081296289597/ 081381491055
E-Mail: sentralsb@gmail.com
http://jasa-laporan-keuangan-pajak-audit.blogspot.com/