Kamis, 25 Juni 2015

Tarif PPh Pasal 22 Impor Naik Jadi 10% Untuk Barang Tertentu

Tarif PPh Pasal 22 Impor Naik Jadi 10% Untuk Barang Tertentu

Pemerintah kembali mengubah ketentuan mengenai pengenaan PPh Pasal 22 atas impor barang yaitu dengan menaikkan tarif PPh Pasal 22 impor atas beberapa jenis barang sehingga tarifnya menjadi 10% dari nilai impor. Perubahan ketentuan mengenai pengenaan PPh Pasal 22 atas impor barang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang merupakan perubahan yang keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010.

Dalam ketentuan ini, ada perubahan tarif pemungutan PPh Pasal 22 impor terhadap beberapa jenis kegiatan impor barang sehingga tarif selengkapnya menjadi:
  1. Barang tertentu (sebagaimana tercantum di Lampiran I), PPh Pasal 22 impor adalah 10% dari nilai impor;
  2. Barang tertentu lainnya (sebagaimana tercantum di Lampiran II), PPh Pasal 22 impor adalah 7,5% dari nilai impor;
  3. Selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya, PPh Pasal 22 impornya bagi yang menggunakan API adalah sebesar 2,5% dari nilai impor, kecuali impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor;
  4. Selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya, PPh Pasal 22 impornya bagi yang tidak menggunakan API adalah sebesar 7,5% dari nilai impor; dan/atau
  5. barang yang tidak dikuasai adalah sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
Beberapa barang yang atas impornya dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 10% sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 adalah:
  1. parfum dan cairan pewangi
  2. pakaian dan aksesori pakaian dari karet divulkasinasi
  3. peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, kopor senjata, sarung pistol dan kemasan semacamnya, tas travel, tas makanan/minuman, tas rias, ransel, dompet, tempat botol, kotak perhiasan, tempat pisau dan sejenisnya.
  4. pakaian dan aksesori pakaian dari kulit samak atau kulit komposisi
  5. pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu
  6. karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum jadi,
  7. karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan
  8. garmen dibuat dari kain rajutan, pakaian selam
  9. alas kaki
  10. batu monumen dan batu bangunan seperti marmer, granit
  11. bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan saniter sejenis dari keramik
  12. barang dari jenis kaca untuk meja, dapur, toilet, kantor, dekorasi ruangan dan sejenisnya
  13. barang hasil tempaan pandai emas atau perak dan barang lainnya dari logam mulia
  14. barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia
  15. tungku, kompor, alat masak, panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas dan peralatan rumah tangga tanpa listrik
  16. mesin pengatur suhu udara
  17. lemari pendingin, lemari pembeku, pompa panas
  18. perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium
  19. mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan.
  20. pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik
  21. aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak
  22. aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak, kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video
  23. monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi, aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.
  24. yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga, sampan dan kano
  25. kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya
  26. arloji tangan, arloji saku dan lainnya dengan badan arloji dari logam mulia
  27. jam dengan penggerak jam
  28. jam panel instrumen dan jam tipe semacam untuk kendaraan darat, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa dan kendaraan air.
  29. jam lainnya
  30. piano, parpsichord, dan instrumen keyboard bersenar lainnya
  31. instrumen musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat, secara elektrik (seperti organ, gitar, akordeon)
  32. tempat duduk yang dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak dan bagiannya
  33. perabotan lainnya
  34. alas kasur, barang keperluan tidur dan perabotan sejenis
  35. lampu dan alat kelengkapan penerangan
  36. barang untuk perlengkapan latihan fisik, gimnastik, atletik, olahraga
  37. tongkat golf dan perlengkapan golf lainnya
  38. joran, mata kail, penggulung tali pancing
Ketentuan ini berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 9 Juni 2015).

Selasa, 16 Juni 2015

“Governance, Syarat Mutlak Bersaing di Era Digital Economy”



“Governance, Syarat Mutlak Bersaing di Era Digital Economy”

Era digital economy adalah tantangan terbesar penerapan good governance. Perlu tools yang lebih relevan untuk memecahkan persoalan di abad ke-22.

Revolusi industri di era digital menghasilkan perubahan radikal dalam berbagai proses bisnis di dunia. E-commerce sebagai awal mula model bisnis digital telah mengindikasikan itu. Namun pola bisnis baru ini bukannya tanpa risiko. Fraud berkembang ke arah baru yang sebelumnya tidak dikenal di bisnis konvensional.
“Governance di bisnis e-commerce perlu dipastikan sebelum model bisnis ini menjadi tulang punggung ekonomi dunia,” ingat Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Prof. Sidharta Utama.
Corporate governance bisa dipandang sebagai cara yang ditempuh perusahaan mengatur dirinya sendiri. Corporate governance dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan dan meminimalkan risiko yang mungkin timbul, baik bagi pihak internal maupun eksternal.
Kegagalan bisnis, skandal keuangan, dan krisis ekonomi di sejumlah negara, dewasa ini semakin mengalihkan fokus para pengambil keputusan akan pentingnya penyelenggaraan  tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG). Fenomena yang memungkinkan perusahaan untuk tumbuh berkembang melalui modal atau hutang, ikut memengaruhi kondisi GCG di kebanyakan perusahaan.
Sejak 1992, lusinan negara telah memulai inisiatif untuk meningkatkan sistem GCG di negaranya. Di negara-negara Asia, pengembangan GCG di level perusahaan telah menjadi bagian penting dari reformasi ekonomi dalam rangka memutus rantai krisis ekonomi yang selalu berulang.
Sebuah riset dari McKinsey & Company menyebutkan para fund managers di Asia akan membayar sekitar 26-30% lebih tinggi terhadap saham-saham perusahaan yang telah teruji mengimplementasikan GCG, ketimbang perusahaan yang diragukan komitmennya. Itu berarti GCG membuka akses lebih besar bagi perusahaan ke international capital.
Itu juga berlaku di dunia digital. Karena itu, aspek governance bisnis dunia maya itu tetap harus menjadi prioritas layaknya perusahaan bisnis konvensional. “Bicara governance di perusahaan online sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang offline. Tapi mestinya level governance di e-commerce porsinya lebih tinggi agar aksi fraud bisa dieliminir. Sebab customer trust menjadi penting di bisnis ini,” lanjut guru besar akuntansi UI ini.

Implementasi Governance di e-Commerce
Anggota DPN IAI, Rosita Uli Sinaga menegaskan, bisnis e-commerce memang relatif kurang dapat dikontrol dengan baik oleh regulator atau pemerintah. Untuk itu, pemerintah harus segera terlibat untuk memonitoring bisnis ini, sehingga dapat memastikan GCG-nya. “Monitoring dan controlling wajib dilakukan karena bisnis ini rentan fraud, terutama untuk website online yang kurang trusted,” jelas Rosita.
Namun ia bersyukur, pemerintah sudah mau menyusun roadmap e-commerce, sehingga governance-nya akan menjadi perhatian utama. “Sama seperti bisnis konvensional, bisnis e-commerce wajib melakukan registrasi dan sertifikasi. Dan itu harus dicantumkan dengan jelas di website-nya itu bahwa bisnis ini memang teregister. Ini untuk menjaga kepercayaan publik,” jelas Rosita.
Selain itu, dalam rangka mengusung governance itu perlu juga ditopang assessor independen untuk meng-assess kebenaran dan keamanannya, agar jaminan keamanan betul-betul ada. Hal ini pun terjadi di beberapa negara maju yang sudah unggul dalam bisnis e-commerce.
Pemerhati e-commerce dari ICT Research, Heru Sutadi, mengakui masalah penipuan di bisnis ini cukup tinggi. Ia menilai diperlukan adanya sertifikasi atau akreditasi bagi pelaku bisnis e-commerce sehingga kepentingan publik terjaga.
“Sertifikasi akan membuat publik lebih percaya. Karena bisnis ini kan intinya kepercayaan,” ujar Heru. “Pemerintah perlu juga membuat white list atau black list bagi pelaku e-commerce. Agar publik semakin mendapat panduan yang bagus,” imbuhnya.

Evolusi Akuntansi
Technical Advisor IAI, Ersa Tri Wahyuni mengatakan, tantangan akuntansi bisnis e-commerce sebagai cikal bakal model bisnis masa depan adalah reliability system dan model bisnisnya. Bisnis e-commerce yang tradisional seperti amazon mungkin lebih mudah dipahami. Penghitungan revenue-nya jelas, ketika barang sudah dikirim. Kemudian e-bay mendapatkan komisi dari yang penjual barang melalui situs itu. Namun karena semuanya dilakukan oleh sistem, menurut Ersa, integritas sistemnya harus bagus dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang lebih rumit adalah bagaimana perhitungan revenue dari e-commerce lain semisal Twitter, Facebook, ataupun model e-commerce yang lebih maju. “Yang seperti ini lebih susah mengukurnya. Memang sih dari pendapatan iklan, tapi Twitter dan Facebook bisa saja mengklaim bahwa mereka punya akun sekian juta, padahal banyak akun bodong yang tidak aktif,” jelas Ersa. “Akun yang diklaim sekian juta itu menjadi network capital dari e-commerce, tapi sebenarnya bila ditelusuri berapa banyak dari akun tersebut yang aktif, mungkin angkanya tidak sebesar yang diklaim,” Ersa menambahkan. 
Selain itu, banyak juga perusahaan e-comerce yang mengapitalisasi biaya pengembangan website mereka. Padahal belum jelas apakah akan menghasilkan economic benefit. Khusus untuk hal ini, ada IFRIC/ISAK yang terkait bagaimana perusahaan bisa mengapitalisasi biaya pengembangan website mereka. Tidak bisa sembarangan karena harus bisa dibuktikan bahwa website-nya bisa menghasilkan uang. 
Sementara untuk transaksi bisnis lainnya, Ersa berpendapat tidak ada perbedaan antara bisnis biasa dengan e-commerce. “Hanya kalau e-commerce semuanya dilakukan melalui sistem, tapi pada intinya sama. Misalnya revenue recognition criteria, dan lainnya. Jadi tidak perlu standar akuntansi yang terpisah,” jelas Ersa.
Namun tidak menutup kemungkinan ketika business process berkembang sedemikian rupa, akan ada kebutuhan akan pedoman atau infrastruktur akuntansi untuk meng-capture perubahan yang terjadi. Karena pada dasarnya, akuntansi yang merupakan satu subsistem dari makro sistem ekonomi kapitalis secara langsung maupun tidak langsung menjadikan kapitalisme berkembang dan menempati kemapanan eksistensi seperti sekarang. Seperti dikatakan Prof. Iwan Triyuwono, akuntansi mampu memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan sistem ekonomi kapitalis. Akuntansi juga akan berevolusi seiring tuntutan zaman karena ia akan terus menjadi tools untuk memastikan good governance dalam kondisi apapun dapat diterapkan. *DED/TOM
(Tulisan ini telah terbit di Majalah Akuntan Indonesia Edisi Juni – Juli 2015)
CA, Tentukan Kesuksesanmu!

Kantor Jasa Akuntansi Sentral Solusi Bisnis
Alamat kami dapat dihubungi di:
Ruko Malaka Country Blok A/5 Jl. Raya Pondok Kopi, Jakarta Timur 13460
Telp. 0859-21179451 /081296289597/ 081381491055
E-Mail: sentralsb@gmail.com
http://jasa-laporan-keuangan-pajak-audit.blogspot.com/

Memilih Konsultan Keuangan dan Akuntansi Yang Tepat

Memilih Konsultan Keuangan dan Akuntansi Yang Tepat

 

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan manusia, maka peran uang dalam kehidupan juga semakin bertambah. Bersamaan dengan hal tersebut, penggunaan ilmu keuangan dalam membantu perencanaan hidup juga ikut makin membesar. Bagi sebagian orang, perencanaan keuangan adalah sesuatu yang bisa menyulitkan dirinya, karena ketidaktahuannya mengenai bidang ini. Berdasar dari masalah tersebut, disinilah peran dari seorang konsultan keuangan diperlukan.
Konsultan keuangan adalah, tugas seorang yang ahli di bidang ekonomi dalam mengurus arus kas masuk dan keluar guna mencapai tujuan-tujuan tertentu. Tidak hanya itu, ibarat seorang dokter yang memeriksa pasiennya, seorang konsultan keuangan juga harus dapat membantu mendeteksi kesehatan keuangan para kliennya, termasuk memberikan solusi mengenai masalah keuangan yang mereka alami. Karena itu, fungsi dari pekerjaan ini adalah untuk membantu klien mencapai target yang diharapkan, baik berupa saran pembelian aset investasi, memberikan gambaran situasi makro pada klien, mempersiapkan masa tua yang bebas dari utang, hidup sejahtera, dan mengajari pengelolaan keuangan yang baik.
Memang, untuk menguasai masalah keuangan secara otodidak, diperlukan waktu yang tidak sedikit karena kita mesti melakukan riset. Namun, selama masih memiliki waktu luang, lebih baik itu semua lakukan sendiri. Khususnya yang berkaitan dengan masalah manajemen keuangan pribadi.
Namun, lain halnya bagi orang-orang yang sudah masuk kategori mapan dari segi usia dan harta. Dengan waktu luang yang mungkin makin sedikit, biasanya mereka membutuhkan bantuan orang lain untuk merencanakan keuangannya. Kalau dalam kondisi seperti ini, peran konsultan keuangan tentu akan sangat bermanfaat. lebih baik perhatikan hal-hal di bawah ini:
  1. Kenali kebutuhan diri sendiri
    Sebelum menggunakan jasa perencana keuangan, kenali dulu kebutuhan keuangan dan lihat tujuan penggunaannya. Karena setiap konsultan memiliki spesifikasi sendiri, sehingga sangatlah penting untuk memilih orang yang memiliki latar belakang tepat.
  2. Bicarakan terlebih dulu
    Ada baiknya bicarakan dulu penggunaan konsultan keuangan ini pada keluarga sendiri. Sebab pada dasarnya, orang terdekatlah yang lebih mengerti kebutuhan Anda dan orang terdekat dibanding orang lain.
  3. Perhatikan sertifikatnya
    Dalam menjalankan tugasnya, biasanya seorang konsultan keuangan sudah memiliki sertifikat dari suatu lembaga keuangan. Karena itulah, pilihlah konsultan yang mendapat sertifikat dari lembaga terpercaya ya.
  4. Lakukan wawancara
    Sebelum menjalin kerjasama dengan seorang konsultan keuangan, janganlah ragu untuk melakukan wawancara dengannya. Dari hasil wawancara ini, dia akan memberikan jawaban yang mungkin bisa memberikan gambaran apakah dirinya tepat atau tidak dijadikan perencana keuangan Anda.
  5. Tanyakan cara pembayaran
    Karena menggunakan jasa seseorang, maka tentunya wajib bagi kita untuk membayar mereka. Cari tahu apakah pembayarannya melalui sistem komisi, flat fee berdasarkan jam kerja, atau melalui persentasi pembagian laba melalui aset yang diinvestasikan.
Namun, tetap saja, meski sudah menggunakan konsultan keuangan, sebaiknya kita juga harus mengetahui kebutuhan paling mendasar diri sendiri. Jangan sampai mereka menjadi mendikte kita karena masalah itu.
Konsultan keuangan, seperti halnya akuntan atau pengacara, harus terakreditasi oleh institusi profesi, seperti Institut Perencana Keuangan Hong Kong dan Asosiasi Perencanaan Keuangan Singapura, misalnya. Institusi-institusi ini menetapkan standar etika profesi dan menyediakan informasi untuk konsumen. Mereka bisa membantu menemukan perencana keuangan paling tepat.
Di beberapa negara, di mana perencanaan keuangan untuk pasar luas baru mulai berkembang, sejumlah konsultan tidak mematok biaya untuk jasa mereka, melainkan meraup komisi dari produk dan layanan yang beli. Kalaupun mereka mematok biaya jasa, besarnya tergantung kompleksitas situasi dan tujuan keuangan. Periksalah lewat institusi profesi, berapa tarif konsultan keuangan yang wajar di kota atau negara.
Terakhir, luangkan waktu untuk mewawancarai beberapa orang konsultan keuangan. Temukan orang yang membuat nyaman berdiskusi dengannya. Pilih orang yang Anda bisa percayai. Lagipula,  akan berbagi dengannya informasi sangat pribadi dan rahasia dan hingga tingkat tertentu, demi membaiknya keuangan saat ini maupun kelak.
Profesi Akuntan / Chartered Accountant (CA) adalah salah satu profesi yang ada di Indonesia. Suatu profesi adalah suatu lingkungan pekerjaan dalam masyarakat yang memerlukan syarat-syarat kecakapan dan kewenangan. NOMOR 25/PMK.01/2014 TENTANG AKUNTAN BEREGISTER NEGARA mengatur syarat-syarat kecakapan dan kewenangan setiap orang yang terjun dalam Profesi Akuntan / Chartered Accountant (CA), yaitu:

(1) Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pendaftaran Akuntan, Menteri menyelenggarakan Register Negara Akuntan.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan Register Negara Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPAJP.
(3) Untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional;
    b. berpengalaman di bidang akuntansi; dan
    c. sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan.
(4) Seseorang yang terdaftar dalam Register Negara Akuntan diberikan piagam Register Negara Akuntan dan berhakmenyandang gelar Akuntan.
(5) Gelar Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)digunakan di belakang nama seseorang yang terdaftar dalam Register Negara Akuntan dengan mencantumkan “Ak.”.
(6) Piagam Register Negara Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengakuan kepada seseorang yang memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidang akuntansi dengan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini
(7) Piagam Register Negara Akuntan ditetapkan oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri.
(8) Seseorang yang telah menyandang gelar Akuntan dapat melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Banyak yang memiliki gagasan bahwa konsultasi dalam akuntansi berarti menyediakan solusi pengurangan pajak berdasarkan aturan perpajakan yang sesuai. Manajer proyek perlu keahlian konsultan akuntansi. Deskripsi pekerjaan sering sesuai dengan mereka yang telah berpengetahuan luas keterampilan dalam berbagai aspek dan disiplin.

Mendefinisikan Peran Konsultan sebagai Ahli Akuntansi
Peran  Profesi Akuntan / Chartered Accountant (CA) hari ini sangat berbeda dari pajak solusi penyedia sederhana sebelumnya. Sedikit yang menyadari bahwa profesi ini telah berubah dalam lingkungan yang sebagian besar dengan komputerisasi. Dengan demikian, ada kebutuhan untuk menentukan jenis layanan yang baik dan diharapkan dari profesional akuntansi.
Pada dasarnya, keterampilan dan kompetensi para CA biasanya dimanfaatkan untuk tugas manajemen proyek untuk mengembangkan sistem bisnis yang sehat. Tujuannya tidak hanya untuk mengotomatisasi tetapi untuk menciptakan sebuah sistem otomatis yang dapat membawa peningkatan efisiensi dalam operasi bisnis. Pada titik ini, jelas bahwa pekerjaan sebagian besar perlu memberitahukan pengetahuan tentang prosedur akuntansi dan metode, yang programmer gunakan sebagai dasar untuk algoritma.
Berikut adalah beberapa contoh tanggung jawab utama dari CA dalam kapasitasnya sebagai konsultan:
  • Evaluasi penerapan kebijakan akuntansi teknis dalam kaitannya dengan ukuran dan bisnis klien.
Sebuah contoh yang baik dari kebijakan teknis yang akan tergantung pada sifat, ukuran, dan jenis industri bisnis adalah adopsi POS (Point of Sale) solusi untuk metode perpectual persediaan yang bertentangan dengan persediaan periodik tradisional.
Beberapa pemilik bisnis mungkin menganggap sistem persediaan perpectual sebagai ukuran pengendalian internal definitif dalam mengendalikan barang-barang mereka untuk dijual kembali. Sebelum menyelesaikan keputusan bisnis, tanggung jawab akuntan sebagai penasihat adalah untuk memberikan pemilik dengan pembenaran mengenai kesesuaian atau ketidaksesuaian solusi POS dalam kaitannya dengan alam dan set-up bisnis. Penjelasan harus membicarakan tidak hanya proses mengotomatisasi sistem persediaan tetapi juga pada kemampuan entitas untuk pulih dan keuntungan dari biaya investasi sumber daya lebih dari seluruh sistem pencatatan semua transaksi terkait lainnya pada titik penjualan.
  • Melakukan penilaian terhadap sistem akuntansi yang diusulkan, dalam hal dampak keuangan dan operasional.
Pekerjaan mensyaratkan menguji dampak dan efek dari setiap kebijakan teknis yang diusulkan. Sebagai contoh yang dikutip sebelumnya, penerapan metode persediaan perpetual harus dievaluasi erat terhadap sumber daya klien, kegiatan usaha, tenaga kerja pelengkap, dan faktor-faktor yang sama yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan pendapatan ketika beroperasi secara berkelanjutan.
Dalam sebuah perusahaan ritel skala besar, metode persediaan perpectual sangat layak, karena sangat cepat memonitor gerakan barang. Namun, ini akan menunjukkan kemungkinan penurunan atau perpindahan tenaga kerja khususnya di bagian administrasi, karena sistem akan otomatis fungsi perekaman penjualan lainnya yang terkait. Tak perlu dikatakan, pengurangan tenaga kerja harus benar-benar diperhatikan untuk menghindari dampak serius.
  • Memberikan informasi data akuntansi yang diperlukan, laporan yang akan dihasilkan, dan dokumen sumber yang akan diproses dan diakui oleh sistem komputerisasi akuntansi.
CA memberikan wawasan tentang bagaimana dokumen sumber yang digunakan untuk memberikan data aliran transaksi bisnis. Informasi yang diberikan harus mencakup isu-isu yang berkaitan dengan pemantauan secara real time, fitur kontrol, dan penelusuran transaksi tercatat, termasuk indeks yang berfungsi sebagai link mereka. Aspek lain untuk merekomendasikan adalah soal membatasi ketersediaan data antar pengguna yang berbeda. Tujuan utamanya adalah datang dengan solusi praktis untuk penyimpanan data dan menggunakan mereka untuk tujuan fungsional, reportorial dan audit.

  • Memberikan bantuan dalam menciptakan sistem bisnis keseluruhan yang dilengkapi dengan langkah-langkah pengendalian internal.
Akuntan harus melakukan tes dan analisis yang akan mengidentifikasi titik-titik kritis dalam sistem seluruh bisnis yang sedang dikembangkan untuk klien. Dengan begitu, kelemahan dalam sistem pengendalian intern dapat diidentifikasi pada awal, yang fitur verifikasi built-in akan ditambahkan untuk mengkonfirmasi keabsahan transaksi.
Sebagai contoh metode verifikasi, cek pembuat komputerisasi dikonfigurasi dengan batas emisi untuk pengguna tertentu, dan ini akan membutuhkan password petugas kontrol untuk koreksi kesalahan.
Tanggung jawab dijelaskan adalah contoh umum dari pekerjaan konsultan akuntansi ini. Deskripsi didasarkan pada lingkungan kerja saat ini dan tren bisnis saat ini. Dalam semua fungsi ini, perlu diingat bahwa pengetahuan up-to-date federal, hukum, dan syarat dan peraturan setempat, termasuk yang dikenakan sebagai pajak atau perusahaan pada publik, menambah nilai kualitas keahlian CA.

Kantor Jasa Akuntansi Sentral Solusi Bisnis
Alamat kami dapat dihubungi di:
Ruko Malaka Country Blok A/5 Jl. Raya Pondok Kopi, Jakarta Timur 13460
Telp. 0859-21179451 /081296289597/ 081381491055
E-Mail: sentralsb@gmail.com
http://jasa-laporan-keuangan-pajak-audit.blogspot.com/

Kamis, 11 Juni 2015

<a href="http://www.mypagerank.net" target="_blank"><img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7j81V0sr9_wbejEKtwqrXuByPlsiHz17ieKvhl3qDIwIL0wzIaDaNPGi_8nMIGxUifZwD5LrWnDZ2uCrRAPK-ftWabuXnc8MEVfMt0EeCwJZyw6n3zIX47ejH8cDOtUy7AT2peGsFe7w/s1600/variasiblogger-update-google-pagerank-3.gif" border="0"></a>

Jasa-laporan-keuangan-pajak-audit.

Laporan Keuangan

http://jasa-laporan-keuangan-pajak-audit.blogspot.com/

  - Laporan Keuangan (LK) merupakan komponen penting menciptakan akuntabilitas.
- LK digunakan utk memberi pertimbangan decision making.
- LK dipakai utk menilai kinerja organisasi.

PENDAHULUAN

Sektor publik mrp organisasi yg komplek & heterogen shg kebutuhan informasi utk perencanaan & pengendalian manajemen lebih bervariasi.

Tugas & tanggungjawab akuntan sektor publik: menyediakan informasi utk memenuhi kebutuhan internal & eksternal organisasi.

Informasi non moneter, seperti ukuran output pelayanan, pertimbangan kemanusiaan, dan pertimbangan politik juga penting.

Langenderfer (1973) menyatakan akuntansi secara normatif memiliki 3 aspek:

1. Sifat informasi yg diberikan.
2. Kepada siapa informasi diberikan.
3. Tujuan informasi diberikan.

Bentuk laporan keuangan sektor publik pada dasarnya dapat diadaptasikan dari LK sektor swasta yg disesuaikan dg sifat & karakteristik sektor publik, serta mengakomodasi kebutuhan pemakai.

Alasan dibuatnya laporan keuangan:

1. Internal
a. Alat pengendalian
b. Evaluasi kinerja manajerial & organisasi

2. Eksternal
a. Bentuk mekanisme pertanggungjawaban.
b. Dasar pengambilan keputusan.

Laporan keuangan sektor publik paling tidak berbentuk:


1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca).
2. Laporan Kinerja Keuangan (Laporan Surplus-Defisit/Laporan Laba Rugi)
3. Laporan Aliran Kas.
4. Laporan Realisasi Anggaran.
5. Laporan Perubahan Aktiva/Ekuitas Netto.

Karakteristik kualitatif Pelaporan Keuangan:


1. Dapat dipahami
2. Relevan
3. Materialitas
4. Keandalan
5. Penyajian Jujur
6. Substansi Mengungguli Bentuk   
7. Netralitas
8. Pertimbangan Sehat
9. Kelengkapan
10. Dapat Dibandingkan
11. Tepat Waktu
12. Keseimbangan Cost Benefit

Selasa, 09 Juni 2015

JASA PEMBUATAN MANAJEMEN SISTEM AKUNTANSI, LAPORAN KEUANGAN & PERHITUNGAN PAJAK

JASA PEMBUATAN MANAJEMEN SISTEM AKUNTANSI, LAPORAN KEUANGAN & PERHITUNGAN PAJAK

http://jasa-laporan-keuangan-pajak-audit.blogspot.com/




Kami siap membantu anda dalam hal penyusunan laporan keuangan perusahaan, tarif kami murah dan sesuai kebutuhan perusahaan, kami membantu dalam bidang perpajakan, pengisian SPT, SSP masa dan sebagainya. Kami siap membantu Anda, baik usaha kecil, menengah dan skala besar.

Deskripsi Produk :

Adapun jasa yang kami tawarkan adalah:

1. Pembuatan Laporan Keuangan baik bulanan dan tahunan , dalam bentuk :
• Buku Besar ( General Ledger )
• Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
• Neraca ( Balance Sheet )

2. Perhitungan dan Pelaporan Pajak Bulanan
• PPh pasal 21
• PPh pasal 22
• PPh pasal 23
• PPh pasal 25
• PPN

3. Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan Badan.
4. Laporan Perubahan Modal
5. Laporan Arus Kas
6. Analisa Keuangan
7. Analisa Anggaran
8. Software akuntansi

Konsultan Akuntansi dan Keuangan, Audit Keuangan, Konsultan Audit, Konsultan Software akuntansi, Konsultan Accounting, Konsultan Sistem Akuntansi, Konsultan Financial, Konsultan Pajak, Konsultan Akunting dan Financial, Konsultan Pajak, Accounting Management System Consultant, Konsultan Pajak, Konsultan Laporan Keuangan dan Neraca Keuangan, Konsultan Penyusunan Anggaran, konsultan pembukuan dan Keuangan, Jasa Sistem Akuntansi, jasa Laporan Pajak.

Dapat menghubungi kami :


Kantor Jasa Akuntansi Sentral Solusi Bisnis
Alamat kami dapat dihubungi di:
Ruko Malaka Country Blok A/5 Jl. Raya Pondok Kopi, Jakarta Timur 13460
Telp. 0859-21179451 /081296289597/ 081381491055
E-Mail: sentralsb@gmail.com
http://jasa-laporan-keuangan-pajak-audit.blogspot.com/

Kamis, 28 Mei 2015

Mengupas Sunset Policy & Tax Amnesty, Senjata Kejar Target Pajak

http://jasa-laporan-keuangan-pajak-audit.blogspot.com/

Penulis: Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax

Mengupas Sunset Policy & Tax Amnesty, Senjata Kejar Target Pajak

Dua istilah yaitu Sunset Policy dan Tax Amnesty akhir-akhir ini makin sering muncul dalam pemberitaan di berbagai media baik cetak maupun elektronika sehubungan dengan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI dalam upaya mengejar target penerimaan pajak yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Untuk tahun ini saja, target penerimaan pajak mencapai Rp 1.294,3 triliun, atau sekitar 72 persen dari target penerimaan negara sebesar Rp 1.793,6 triliun yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015. Dari total target sebesar Rp 1.294,3 triliun tersebut, sejumlah Rp 904,1 triliun rencananya akan diperoleh dari penerimaan rutin sedangkan sisanya sebesar Rp 390,2 triliun harus dikejar dengan upaya ekstra (extra effort).
Selanjutnya lebih dari 50 persen atau separuh target penerimaan pajak dari extra-efforttersebut atau sekitar Rp 200 triliun diharapkan dapat dicapai melalui Sunset Policy Jilid II yang ketentuannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) akan  segera diterbitkan dan berlaku dalam tahun ini juga.
Selain itu, untuk langkah berikutnya sebagai bagian dari program kerja lima tahunan Ditjen Pajak, sedang diwacanakan kebijakan Tax Amnesty. Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibahas DPR tahun ini telah memasukkan rencana Tax Amnesty yang diharapkan dapat diberlakukan paling lambat awal 2017.
Apa itu Sunset Policy?
Pengertian sunset secara umum adalah sebagai suatu situasi atau keadaan saat-saat menjelang di mana matahari akan tenggelam. Sunset Policy tidak lazim digunakan dalam terminologi perpajakan internasional.
Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary) terdapat istilah Sunset Law yang artinya berupa ketentuan perundang-undangan, di mana  program suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya berakhir pada akhir suatu periode tertentu kecuali secara formal masa berlakunya diperpanjang.
Sunset Policy tampaknya menjadi sebuah istilah yang khas atas kebijakan perpajakan yang pernah diberlakukan di Indonesia meskipun istilah ini sendiri tidak ditemukan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengaturnya.
Namun demikian, istilah Sunset Policy ini banyak tercantum di berbagai brosur dan bahan presentasi ketika Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kebijakan ini pertama kalinya kepada masyarakat luas.

Istilah Sunset Policy digunakan untuk menggambarkan kebijakan pemerintah yang pernah diterapkan di Indonesia yaitu pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam  Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 
Pemberian penghapusan sanksi bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar berlaku bagi:
1. Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan  melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) sebelum tahun pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih lebih besar.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum mempunyai NPWP tetapi secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Ketentuan pelaksanaan pasal 37A UU KUP tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, Permenkeu serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Masa berlaku kebijakan pemberian penghapusan sanksi bunga tersebut dibatasi yaitu paling lambat 29 Februari 2009 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mempunyai NPWP dan 31 Maret 2009 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum mempunyai NPWP. 

Pemberlakuan kebijakan yang dibatasi masa berlakunya inilah tampaknya merupakan asal muasal munculnya istilah Sunset Policy, karena bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkannya dalam kurun waktu yang sebentar tersebut, maka ketentuan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga akan berlaku sepenuhnya.
Pasal 8 ayat (2) UU KU  mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan  dihitung penuh satu bulan.
Selain itu, Pasal 9 ayat (2b) UU KUP juga mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dihitung dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.
Sanksi bunga tersebut akan ditagih ke Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di mana Wajib Pajak terdaftar melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy, STP tidak akan diterbitkan.

Sunset Policy yang diterapkan pertama kali ini dinilai sukses karena berhasil memperoleh tambahan penerimaan pajak dalam tahun 2008 sebesar Rp 7,46 triliun. Tercatat bahwa hanya dalam tahun 2008 inilah Ditjen Pajak melampaui target penerimaan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Selain itu, melalui Sunset Policy diperoleh tambahan sejumlah 5,5 juta Wajib Pajak baru. Kendati demikian dari sumber data Ditjen Pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak ternyata tidak menunjukkan peningkatan secara signifikan pasca Sunset Policy.
Dalam pemberitaan di berbagai media, Menteri Keuangan maupun Dirjen Pajak menyatakan sedang menyiapkan ketentuan perpajakan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Mei 2015 hingga akhir 31 Desember  2015 nanti.
Kebijakan ini dinamakan Sunset Policy Jilid II yang juga disebut-sebut sebagai Reinventing Policy. Bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan, baik yang telah maupun yang belum  menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh maupun SPT Masa PPN, akan diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT dan keterlambatan penyetoran atau pembayaran pajak apabila dalam tahun 2015 Wajib Pajak menyampaikan atau melakukan pembetulan SPT untuk lima tahun ke belakang. 

Meski dinamakan sebagai Sunset Policy Jilid II, setidaknya terdapat tiga perbedaannya dengan Sunset Policy yang pertama dilakukan dalam tahun 2008 yang dalam tulisan ini disebut saja sebagai Sunset Policy Jilid I. Perbedaan pertama adalah mengenai landasan hukum penghapusan sanksi.
Landasan hukum kewenangan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga pada Sunset Policy Jilid I adalah Pasal 37A UU KUP, sedangkan pada rencana Sunset Policy Jilid II  penghapusan sanksi administrasi menggunakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang mengatur bahwa:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Jadi jelas bahwa justifikasi untuk menghapus sanksi administrasi dalam hal ini adalah bahwa Dirjen Pajak menganggap semua Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy Jilid II ini sebagai khilaf. Mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sanksi administrasi yang dapat dihapus dapat berupa bunga denda dan kenaikan. Kemudian perbedaan kedua adalah dari sisi penerbitan STP.
Pemberian penghapusan sanksi administrasi pada Sunset Policy Jilid I dilakukan dengan KPP tidak menerbitkan STP, sedangkan pada Sunset Policy Jilid II ini nantinya STP atas sanksi administrasi akan tetap diterbitkan lalu akan dihapuskan setelah KPP menerima permohonan penghapusan dari Wajib Pajak.
Seyogianya jika landasan hukumnya adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, maka Sunset Policy Jilid II cukup diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak saja, tidak perlu dengan Peraturan Menteri Keuangan karena UU KUP memberikan kewenangan penghapusan sanksi demikian kepada Direktur Jenderal Pajak.
Selanjutnya perbedaan ketiga adalah bahwa pada Sunset Policy Jilid I penyampaian atau pembetulan SPT mengandalkan pada kesukarelaan (voluntary) Wajib Pajak, sedangkan dalam Sunset Policy Jilid II. 
Selain bersifat voluntary, ada juga yang bersifat suatu  keharusan (mandatory) ketika kepada Wajib Pajak disampaikan himbauan untuk menyampaikan atau membetulkan SPT berdasarkan data transaksi keuangan/harta Wajib Pajak yang dimiliki oleh Ditjen Pajak yang diperoleh dari pengumpulan data yang berbeda dengan data/informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam SPT. 

Selanjutnya: apa itu Tax Amnesty?
Secara umum Tax Amnesty diterjemahkan sebagai pengampunan pajak. Pengampunan yang diberikan mencakup du aspek yaitu pengampunan terhadap pokok pajak yaitu berupa pemberian keringanan tarif pajak yang jauh lebih rendah dari tarif umum atas pajak yang tidak/kurang dibayar sebelumnya dan pembebasan Wajib Pajak dari tuntutan pidana pajak.
Dari berbagai literatur, Tax Amnesty merupakan strategi jangka pendek yang efektif untuk mengejar penerimaan pajak dalam rangka menutup defisit anggaran (shortfall). Dengan Tax Amnesty transaksi ekonomi bawah tanah (underground economy) yang selama ini tidak terjangkau aparat pajak akan masuk dalam sistim perpajakan sehingga menambah basis pemajakan yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak pasca Tax Amnesty.
Beberapa negara tercatat berhasil dalam menghimpun penerimaan pajak melalui Tax Amnesty seperti India, Italia dan Afrika Selatan. Keberhasilan negara-negara tersebut utamanya dengan masuknya dana-dana masyarakat Wajib Pajak dalam jumlah sangat besar yang selama ini diparkir di luar negeri dan selama ini tidak pernah dapat dipajaki.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah pernah 2 (dua) kali melaksanakan program Tax Amnesty yaitu melalui Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1964 serta Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984. Kedua program Tax Amenesty tersebut dinilai gagal karena tidak didukung dengan sistim administrasi dan basis data perpajakan yang baik serta penegakan hukum (law-enforcement) yang tegas pasca Tax Amnesty.
Wacana untuk menjalankan program Tax Amnesty kembali muncul seiring dengan peningkatan target penerimaan pajak dari tahun ke tahun yang diyakini tidak akan dapat dicapai dalam jangka pendek kecuali melakukan extra-effort karena basis data perpajakan yang belum kuat serta jumlah aparat pajak yang kurang dari jumlah ideal.
Disinyalir terdapat dana masyarakat Indonesia sejumlah Rp 3.000 triliun yang diparkir di luar negeri khususnya negara Singapore yang selama ini tidak terjangkau oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jika data ini benar adanya dan paket Tax Amnesty yang ditawarkan cukup menarik, tentu jumlah tersebut sangat potensial dijadikan target. Seperti apa program Tax Amnestynantinya belum jelas tetapi yang pasti akan ditunggu oleh masyarakat Wajib Pajak khususnya bagi mereka yang ingin memanfaatkan program tersebut.
Apa bedanya Sunset Policy dan Tax Amnesty?
Program Tax Amnesty berbeda dengan Sunset Policy yang peraturannya akan diterbitkan dalam waktu dekat. Dalam Sunset Policy, yang dihapuskan adalah sanksi denda administrasi sedangkan pokok pajaknya wajib dibayar penuh sesuai tarif umum yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Tidak terdapat ketentuan mengenai pembebasan atas tuntutan pidana pajak dalam hal ini.
Sedangkan dalam Tax Amnesty umumnya diberikan adalah pengampunan atas pokok pajak yaitu keringanan dengan penerapan tarif yang jauh lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku umum atas hutang pajak atau pokok pajak yang kurang atau belum dibayar.
Selain itu, dalam Tax Amnesty diberikan pembebasan dari tuntutan pidana pajak. Kalangan Ditjen Pajak sendiri mengatakan bahwa Sunset Policy juga merupakan bentuk pengampunan pajak tetapi dalam versi yang ringan (Soft Tax Amnesty).  Baik Sunset Policymaupun Tax Amnesty telah menjadi pembicaraan yang marak di masyarakat.
Berhubung wacana kedua program ini terungkap ke publik secara bersamaan, sebagian Wajib Pajak mungkin sudah mulai menimbang-nimbang apakah akan ikut Sunset Policydalam tahun 2015 ini saja atau nanti juga ikut program Tax Amnesty yang diwacanakan berlaku 2017.
Bisa juga sebagian Wajib Pajak lainnya hanya akan menunggu Tax Amnesty yang jelas lebih menarik dari Sunset Policy. Yang lebih ekstrim lagi, mungkin saja ada Wajib Pajak yang tidak ikut kedua program tersebut karena yakin bahwa program serupa akan ada lagi nanti di masa mendatang. Oleh karena itu pemerintah sebaiknya memberikan Tax Amnestytidak lebih dari satu kali.
Wajib Pajak harus diyakinkan bahwa bagi mereka yang tidak ikut maka setelah program Tax Amnesty selesai kepada Wajib Pajak akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan Wajib Pajak tidak melaporkan penhasilan sesuai keadaan yang sebenarnya.
Penulis:
Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax