Selasa, 18 November 2014
Minggu, 16 November 2014
AYAT JURNAL PENYESUAIAN
A. PENGERTIANjurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat pada akhir periode untuk menyesuaikan saldo-saldo perkiraan (akun) agar menunjukkan keadaan sebenarnya sebelum penyusunan laporan keuangan.
adapun tujuan pembuatan jurnal penyesuaian adalah:
1. agar pada akhir periode akun riil yaitu harta, kewajiban dan modal menunjukkan keadaan yang sebenarnya
2. agar akun-akun nominal, yaitu akun pendapatan dan beban dapat diakui dalam suatu periode dan menunjukkan keadaan yang sebenarnya.
B. AKUN-AKUN YANG MEMERLUKAN PENYESUAIAN
adapun transaksi yang memerlukan ayat jurnal penyesuaian adalah:
1. penyesuaian penyusutan aktiva tetap
2. penyesuaian dibayar dimuka
3. penyesuaian pemakaian perlengkapan
4. penyesuaian pendapatan dibayar dimuka
5. penyesuaian biaya yang masih harus dibayar
6. penyesuaian pendapatan yang akan diterima
C. CARA MEMBUAT JURNAL PENYESUAIAN
1. penyusutan aktiva tetap dengan metode garis lurus
mesin disusutkan dengan metode garis lurus dan diketahui harga perolehan mesin Rp 400.000.000 taksiran umur ekonomis 5tahun dan taksiran nilai residu Rp 40.000.000
Depresiasi= (HP-NR) / UE = (400.000.000 – 40.000.000) / 5 th
= 360.000.000 / 5
= 72.000.000
AJP :
Biaya penyusutan mesin (D) 72.000.o00
akumulasi Penyusutan Mesin (K) 72.000.000
2. biaya dibayar dimuka
dibayar asuransi dengan masa 1 tahun (1 September 2011 – 1 September 2012) sebesar 6.000.000 dicatat dengan menggunakan pendekatan harta/ neraca dan pendekatan biaya/ laba rugi
Pendekatan Neraca/ Harta
- saat pembayaran dimuka
JU :
Asuransi dibayar dimuka (D) 6.000.000
Kas (K) 6.000.000
- saat penyesuaian
perhitungan 4/12 x 6.000.000 = 2.000.000
AJP :
Biaya Asuransi (D) 2.000.000
Asuransi Dibayar Dimuka (K) 2.000.000
Pendekatan Biaya/ Laba Rugi
- saat pembayaran dimuka
JU :
Biaya Asuransi (D) 6.000.000
Kas (K) 6.000.000
- saat penyesuaian
perhitungan 8/12 x 6.000.000 = 4.000.000
AJP :
Asuransi Dibayar Dimuka (D) 4.000.000
Biaya Asuransi (K) 4.000.000
3. pemakaian perlengkapan
perlengkapan service pada Neraca Saldo adalah 5.000.000, menurut data penyesuaian tanggal 31 Desember 2011 perlengkapan yang masih tersisa adalah 1.000.000
perhitugan : 5.000.000 – 1.000.000= 4.000.000
AJP :
Biaya Perlengkapan (D) 4.000.000
Perlengkapan(K) 4.000.000
4. pendapatan diterima dimuka
Diterima pendapatan sewa ruko untuk 1 tahun (1 oktober 2011-1 oktober 2012) sebesar 20.000.000 dan dicatat menggunakan pendekatan Hutang/ Neraca dan pendekatan Pendapatan/ Laba Rugi
Pendekatan Neraca/ Harta
- saat penerimaan pendapatan
JU :
Kas (D) 20.000.000
Pendapatan sewa dibayar dimuka(K) 20.000.000
- saat penyesuaian
perhitungan 3/12 x 20.000.000 = 5.000.000
AJP :
Pendapatan sewa diterima dimuka (D) 5.000.000
pendapatan sewa (K) 5.000.000
Pendekatan Biaya/ Laba Rugi
- saat penerimaan pendapatan
JU :
Kas (D) 20.000.000
Pendapatan sewa (K) 20.000.000
- saat penyesuaian
perhitungan 9/12 x 20.000.000 = 15.000.000
AJP :
Pendapatan sewa (D) 15.000.000
pendapatan sewa diterima dimuka (K) 15.000.000
5. biaya yang masih harus dibayar
Tanggal 31 desember 2011 terdapat 4 orang karyawan yang belum menerima gaji @500.000
perhitungan 4 x 500.000 = 2.000.000
AJP :
Biaya Gaji(D) 2.000.000
Gaji yang masih harus dibayar (K) 2.000.000
6. pendapatan yang akan diterma
tanggal 31 Desember terdapat bunga yangmasih harus dibayar senilai 1.000.000
AJP :
Bunga yang akan diterima (D) 1.000.000
Pendapatan Bunga (K) 1.000.000
selamat belajar… :D
Selasa, 11 November 2014
JASA KONSULTAN PEMBUATAN MANAJEMEN SISTEM AKUNTANSI, LAPORAN KEUANGAN & PERHITUNGAN PAJAK
Kami siap membantu anda dalam hal penyusunan laporan keuangan perusahaan, tarif kami murah dan sesuai kebutuhan perusahaan, kami membantu dalam bidang perpajakan, pengisian SPT, SSP masa dan sebagainya. Kami siap membantu Anda, baik usaha kecil, menengah dan skala besar.
Deskripsi Produk :
Adapun jasa yang kami tawarkan adalah:
1. Pembuatan Laporan Keuangan baik bulanan dan tahunan , dalam bentuk :
• Buku Besar ( General Ledger )
• Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
• Neraca ( Balance Sheet )
2. Perhitungan dan Pelaporan Pajak Bulanan
• PPh pasal 21
• PPh pasal 22
• PPh pasal 23
• PPh pasal 25
• PPN
• PPh 4 (2) PP 46
3. Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan Badan.
4. Laporan Perubahan Modal
5. Laporan Arus Kas
6. Analisa Keuangan
7. Analisa Anggaran
Konsultan Akuntansi dan Keuangan, Audit Keuangan, Konsultan Audit, Konsultan Software akuntansi, Konsultan Accounting, Konsultan Sistem Akuntansi, Konsultan Financial, Konsultan Pajak, Konsultan Akunting dan Financial, Konsultan Pajak, Accounting Management System Consultant, Konsultan Pajak, Konsultan Laporan Keuangan dan Neraca Keuangan, Konsultan Penyusunan Anggaran, konsultan pembukuan dan Keuangan, Jasa Sistem Akuntansi, jasa Laporan Pajak.
Kami juga menyediakan jasa untuk merancang aplikasi sederhana dengan menggunakan Microsoft Excel yang disesuaikan dengan kebutuhan anda.
Melayani juga pengolahan data usaha lainnya dengan Microsoft Excel.
Berikut adalah layanan jasa akuntansi yang kami berikan :
Deskripsi Produk :
Adapun jasa yang kami tawarkan adalah:
1. Pembuatan Laporan Keuangan baik bulanan dan tahunan , dalam bentuk :
• Buku Besar ( General Ledger )
• Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
• Neraca ( Balance Sheet )
2. Perhitungan dan Pelaporan Pajak Bulanan
• PPh pasal 21
• PPh pasal 22
• PPh pasal 23
• PPh pasal 25
• PPN
• PPh 4 (2) PP 46
3. Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan Badan.
4. Laporan Perubahan Modal
5. Laporan Arus Kas
6. Analisa Keuangan
7. Analisa Anggaran
Konsultan Akuntansi dan Keuangan, Audit Keuangan, Konsultan Audit, Konsultan Software akuntansi, Konsultan Accounting, Konsultan Sistem Akuntansi, Konsultan Financial, Konsultan Pajak, Konsultan Akunting dan Financial, Konsultan Pajak, Accounting Management System Consultant, Konsultan Pajak, Konsultan Laporan Keuangan dan Neraca Keuangan, Konsultan Penyusunan Anggaran, konsultan pembukuan dan Keuangan, Jasa Sistem Akuntansi, jasa Laporan Pajak.
Kami juga menyediakan jasa untuk merancang aplikasi sederhana dengan menggunakan Microsoft Excel yang disesuaikan dengan kebutuhan anda.
Melayani juga pengolahan data usaha lainnya dengan Microsoft Excel.
Berikut adalah layanan jasa akuntansi yang kami berikan :
- Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Kami akan memberikan konsultasi Bidang Akuntansi - Penyusunan laporan keuangan - Penyusunan dan pembenahan sistem akuntansi.
- Konsultasi Pajak Kami akan memberikan konsultasi pajak dan memberikan saran, seperti yang diminta oleh Perusahaan, dimana pandangan dan interpretasi aturan dan peraturan umum khususnya ketentuan-ketentuan yang relevan dengan usaha Perseroan.
- Jasa layanan AUDIT Kami akan memberikan suatu bentuk layanan yang berfungsi membantu manajemen untuk memperoleh keyakinan bahwa semua kebijakan manajemen dipatuhi sehingga secara keseluruhan pegawai dapat bekerja secara efisien, efektif dan ekonomis by rekanan KAP.
- Perhitungan, pengisian SPT & SSP
- Pelaporan Pajak Bulanan dan Tahunan / masa semua kewajiban perpajakan
- Pembuatan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk owner
- Tax Review
- Tax Consulting
- dll
Dapat menghubungi kami :
Aswinth Maratimbo, SE.
AK. CA.
Akuntan kami dapat dihubungi di:
Jl. Arabika II Blok W2 RT07/RW06 No.11 Pondok Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur
Telepon: 085921179451
NILAI KURS AJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 November 2014 SAMPAI DENGAN 18 November 2014, NOMOR : KMK 48/KM.11/2014 tanggal 10 November 2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : KMK 48/KM.11/2014
T E N T A N G NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 November 2014 SAMPAI DENGAN 18 November 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 November 2014 an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ANDIN HADIYANTO
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
UANG DAN RAGAM SEBUTANNYA
UANG DAN RAGAM SEBUTANNYA
Yang diterima atas pinjaman disebut “Utang”
Yang diterima atas pinjaman dari bank disebut “Loan”
Yang diterima atas kesepakatan awal perdagangan disebut “Tanda jadi”
Yang diterima atas pesanan barang/jasa yang belum diserahkan disebut “DP/Uang Muka/Deposit/Panjer”
Yang diterima atas penyerahan barang/jasa disebut “Penjualan”
Yang diterima atas imbalan menjual/membeli disebut “Komisi”
Yang diterima atas status sebegai pegawai tetap disebut “Gaji”
Yang diterima atas status pegawai tidak tetap disebut “Upah”
Yang diterima atas sebagian upah/gaji sebelum waktunya disebut “Kas Bon”
Yang diterima atas penyerahan jasa bekerja lepas disebut “Fee/Jasa”
Yang diterima sebagai tambahan setelah gaji/upah disebut “Tunjangan/insentif”
Yang diterima atas PHK disebut “pesangon”
Yang diterima atas kepemilikan saham disebut “Dividend”
Yang diterima atas keanggotaan koperasi disebut “Sisa Hasil Usaha (SHU)”
Yang diterima berupa bantuan dari badan pemerintah disebut “hibah”
Yang dikeluarkan untuk membentuk jasa/barang disebut “Biaya”
Yang dikeluarkan untuk memperlancar operasional sehari2 disebut “Beban”
Yang dikeluarkan untuk tujuan sosial disebut “donasi”
Yang dikeluarkan untuk tujuan ibadah disebut “sedekah/derma”
Yang dibayarkan kepada negara atas penghasilan diterima disebut “pajak penghasilan”
Yang dibayarkan kepada negara atas benefit suatu nilai tambah yang diperdagangkan di dalam negeri disebut “pajak pertambahan nilai”
Yang dibayarkan atas penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah/nasional disebut “retribusi”
Yang dibayarkan atas derita/kerugian yang ditanggung pihak lain disebut “ganti-rugi”
Yang dibayarkan atas benefit yang diperoleh secara illegal/tidak-fair disebut “Suap”
Yang diterima/dibayarkan dalam pernikahan disebut “Mas Kawin”
Yang diterima/dibayarkan atas perceraian disebut “Gono-gini”
Yang diterima/dibayarkan kepada mantan istri dan anak-anak yang diasuh olehnya disebut “Pertanggungan”
Yang diterima atas pinjaman disebut “Utang”
Yang diterima atas pinjaman dari bank disebut “Loan”
Yang diterima atas kesepakatan awal perdagangan disebut “Tanda jadi”
Yang diterima atas pesanan barang/jasa yang belum diserahkan disebut “DP/Uang Muka/Deposit/Panjer”
Yang diterima atas penyerahan barang/jasa disebut “Penjualan”
Yang diterima atas imbalan menjual/membeli disebut “Komisi”
Yang diterima atas status sebegai pegawai tetap disebut “Gaji”
Yang diterima atas status pegawai tidak tetap disebut “Upah”
Yang diterima atas sebagian upah/gaji sebelum waktunya disebut “Kas Bon”
Yang diterima atas penyerahan jasa bekerja lepas disebut “Fee/Jasa”
Yang diterima sebagai tambahan setelah gaji/upah disebut “Tunjangan/insentif”
Yang diterima atas PHK disebut “pesangon”
Yang diterima atas kepemilikan saham disebut “Dividend”
Yang diterima atas keanggotaan koperasi disebut “Sisa Hasil Usaha (SHU)”
Yang diterima berupa bantuan dari badan pemerintah disebut “hibah”
Yang dikeluarkan untuk membentuk jasa/barang disebut “Biaya”
Yang dikeluarkan untuk memperlancar operasional sehari2 disebut “Beban”
Yang dikeluarkan untuk tujuan sosial disebut “donasi”
Yang dikeluarkan untuk tujuan ibadah disebut “sedekah/derma”
Yang dibayarkan kepada negara atas penghasilan diterima disebut “pajak penghasilan”
Yang dibayarkan kepada negara atas benefit suatu nilai tambah yang diperdagangkan di dalam negeri disebut “pajak pertambahan nilai”
Yang dibayarkan atas penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah/nasional disebut “retribusi”
Yang dibayarkan atas derita/kerugian yang ditanggung pihak lain disebut “ganti-rugi”
Yang dibayarkan atas benefit yang diperoleh secara illegal/tidak-fair disebut “Suap”
Yang diterima/dibayarkan dalam pernikahan disebut “Mas Kawin”
Yang diterima/dibayarkan atas perceraian disebut “Gono-gini”
Yang diterima/dibayarkan kepada mantan istri dan anak-anak yang diasuh olehnya disebut “Pertanggungan”
Langganan:
Postingan (Atom)

